Senin, Juni 29, 2026
spot_img

Skandal “Double Standard” Perjalanan Dinas Muratara: Rp84 Juta Melayang Pasca Putusan MA

MURATARA – Kebocoran anggaran negara kembali membayangi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Alih-alih menghemat kantong daerah, sebanyak 16 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diduga mengabaikan titah Bupati dan Putusan Mahkamah Agung (MA) demi mempertahankan gaya hidup mewah dalam perjalanan dinas.

​Hasil penelusuran mengungkap adanya selisih bayar biaya penginapan sebesar Rp84.333.400,00 sepanjang periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2024. Ironisnya, kebocoran ini terjadi justru setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 032/580/BPKAD yang secara tegas melarang penggunaan standar biaya lama yang telah dibatalkan hukum.

Melawan Hukum, Memanjakan Fasilitas

​Akar persoalan ini bermula dari “pembangkangan” terhadap Putusan MA Nomor 12/P/HUM/2024. Putusan tersebut secara sah mencabut Perpres Nomor 53 Tahun 2023 yang sebelumnya memanjakan pejabat dengan standar biaya regional yang lebih tinggi.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

​Meski Bupati Muratara telah mengeluarkan instruksi agar seluruh jajaran kembali ke “khittah” Perpres Nomor 33 Tahun 2020 (standar biaya yang lebih efisien), kenyataan di lapangan berkata lain. Para pelaksana perjalanan dinas di 16 SKPD tersebut ditemukan masih menggunakan tarif penginapan “versi mahal” yang sudah tidak berlaku sejak 8 Oktober 2024.

​”Ini bukan sekadar salah hitung administrasi, tapi bentuk ketidakpatuhan terhadap hierarki hukum dan instruksi pimpinan daerah,” ujar seorang sumber internal yang memahami proses audit tersebut.

 

Rincian Ketimpangan Anggaran

​Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah poin-poin krusial pelanggaran tersebut:

  • Pembangkangan SE Bupati: 16 SKPD tetap mengacu pada Perbup Nomor 56 Tahun 2024 (turunan Perpres 53/2023) yang secara hukum sudah kehilangan daya ikatnya.
  • Selisih Fantastis: Terdapat akumulasi selisih sebesar Rp84,3 juta yang seharusnya tetap berada di kas daerah namun justru terbayar sebagai biaya hotel pejabat.
  • Rentang Waktu: Pelanggaran terjadi secara masif dalam kurun waktu tiga bulan terakhir di tahun anggaran 2024.

Ujian Integritas dan Pengawasan

​Temuan ini menjadi rapor merah bagi fungsi pengawasan internal di lingkungan Pemkab Muratara. Ketidakmampuan atau keengganan bendahara pengeluaran di 16 SKPD untuk memverifikasi ulang bukti pertanggungjawaban (SPJ) sesuai SE Bupati memunculkan pertanyaan besar: Apakah ini kelalaian sistemik atau kesengajaan kolektif?

​Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu langkah tegas dari Inspektorat dan Bupati Muratara. Jika selisih sebesar Rp84,3 juta ini tidak segera dipulihkan ke kas negara, maka hal ini berpotensi menjadi temuan kerugian negara dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

​Sudah saatnya transparansi anggaran bukan sekadar jargon di atas kertas surat edaran, melainkan dipraktikkan hingga ke lembar kuitansi hotel para pejabat.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!