PALI – Aroma busuk praktik lancung terendus dalam proyek Lanjutan Pembangunan RSUD Talang Ubi. Temuan mengejutkan mengungkap adanya pembayaran penuh (100%) untuk pekerjaan yang nyatanya baru menyentuh angka 49%. Uang rakyat sebesar Rp2,26 miliar mengalir ke kantong penyedia jasa untuk barang yang bahkan belum menapakkan kaki di lokasi proyek.
Rekayasa Berita Acara demi Pencairan Dana
Hasil investigasi dan pemeriksaan fisik yang dilakukan tim gabungan bersama Inspektorat pada 8 Maret 2025 membongkar tabir gelap ini. Saat dokumen resmi menyatakan proyek selesai (PHO) pada 20 Desember 2024, kenyataan di lapangan berkata lain: item krusial berupa unit genset dan aksesorisnya senilai Rp2.262.639.919,52 sama sekali belum dikerjakan.
Ironisnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara sadar mengakui telah melakukan rekayasa administrasi. Berita Acara Serah Terima (BAST) dipalsukan seolah-olah pekerjaan telah rampung demi memuluskan pelunasan pada 30 Desember 2024.
”PPK sengaja melakukan PHO meskipun pekerjaan baru 49,01% dengan dalih penyedia jasa tidak punya uang untuk menebus genset dari vendor,” ungkap sumber dokumen pemeriksaan.
Bukannya mengenakan denda keterlambatan atau memutus kontrak, oknum pejabat di Dinas PUTR justru terkesan menjadi “bendahara pribadi” kontraktor dengan membayarkan sisa kontrak secara penuh sebelum kewajiban dipenuhi.
Modus Operandi: Komponen ‘Ghaib’ dari Cina
Pihak penyedia jasa, PT KMA, berdalih bahwa keterlambatan ini dipicu oleh masalah rantai pasok. Komponen genset diklaim masih tertahan di Cina dan mengalami kendala teknis perakitan. Namun, alasan ini dinilai cacat secara hukum pengadaan. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pembayaran hanya boleh dilakukan atas prestasi kerja yang sah dan didukung bukti fisik yang nyata.
Tak hanya soal genset, borok proyek ini merembet ke volume pekerjaan gedung. Ditemukan kekurangan volume konstruksi senilai Rp474.419.175,93. Jika ditotal, potensi kerugian negara akibat kelebihan bayar dan kekurangan volume ini mencapai angka yang fantastis.
Melanggar Sederet Aturan, Menabrak Etika
Praktik “bayar dulu, kerja belakangan” ini secara telak menabrak:
- PP No. 12 Tahun 2019: Pembayaran wajib didukung bukti hak yang sah.
- Perpres No. 16/2018 & No. 12/2021: Pelanggaran prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pencegahan penyalahgunaan wewenang (kolusi).
- Instruksi Peserta (Dokumen Pemilihan): Adanya benturan kepentingan yang nyata antara pengawas, PPK, dan penyedia.
Kini, publik menanti ketegasan aparat penegak hukum. Kasus ini bukan sekadar keterlambatan proyek, melainkan indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen negara dan konspirasi yang merugikan keuangan daerah demi menyelamatkan kepentingan vendor yang tidak kompeten secara finansial.
(red)


