Kuningan, Rajawlinews.online – Menanggapi sorotan terhadap penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah SD negeri di Kabupaten Kuningan, pihak pengusaha atau penerbit berargumen bahwa praktik distribusi dan perdagangan buku tersebut sah secara hukum. Mereka merujuk pada Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku.
Dalam pasal yang dimaksud, disebutkan bahwa: “Departemen, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah daerah dapat membeli hak cipta buku dari pemiliknya untuk memfasilitasi penyediaan buku bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik dengan harga yang terjangkau.”
(Pasal 3 ayat (4))
Serta: “Departemen, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah daerah dapat mengizinkan orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum untuk menggandakan, mencetak, memfotokopi, mengalihmedikan, dan/atau memperdagangkan buku yang hak ciptanya telah dibeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).”
(Pasal 8 ayat (1))
Namun demikian, dalih tersebut tidak serta-merta membenarkan praktik penjualan LKS di sekolah, apalagi jika penjualannya terjadi di lingkungan sekolah, melibatkan guru atau tenaga kependidikan, dan berimplikasi memaksa siswa untuk membeli agar dapat mengikuti kegiatan belajar.
Regulasi yang Lebih Tinggi Melarang Penjualan LKS di Satuan Pendidikan
Perlu ditegaskan bahwa Permendiknas 2/2008 mengatur soal mekanisme perbanyakan dan distribusi buku berhak cipta, tetapi tidak membenarkan penjualan LKS oleh guru atau melalui satuan pendidikan, yang justru telah dilarang secara tegas dalam PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf a, serta diperkuat oleh Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Masalah utama yang terjadi di SDN 1 dan 2 Pagundan serta SDN 2 Sindang bukanlah soal sah tidaknya menggandakan buku LKS, tetapi siapa yang menjual dan di mana transaksi dilakukan. Bila penjualan dilakukan melalui guru, wali kelas, atau pengurus kelas atas sepengetahuan sekolah, maka hal itu termasuk kategori pungutan yang dilarang.
Lembaga negara seperti Ombudsman RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menegaskan bahwa penjualan LKS di sekolah adalah praktik pungutan liar (pungli), terlebih jika siswa merasa tidak bisa mengikuti pembelajaran tanpa membeli buku tersebut.
Jawaban pengusaha tentang legalitas perbanyakan dan penjualan buku berhak cipta memang benar dalam konteks distribusi umum di luar sekolah. Namun, ketika LKS itu dijual melalui sekolah negeri kepada siswa, bahkan melibatkan guru atau tenaga pendidikan, maka jelas melanggar aturan PP No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, serta berpotensi masuk ranah maladministrasi atau pungutan liar. (Redaksi)


