Selasa, Juni 9, 2026
spot_img

WRC AKAN LAYANGKAN ULTIMATUM 7X24 JAM KE INSPEKTORAT PRABUMULIH: DESAK PENARIKAN 16 KENDARAAN DINAS SESUAI TEMUAN BPK, SIAP GELAR AKSI 28 JUNI

Prabumulih, Rajawali News–, 10 Juni 2026 – Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Prabumulih menyatakan akan melayangkan surat ultimatum kepada Inspektur Daerah Kota Prabumulih terkait tindak lanjut pengamanan aset daerah berupa kendaraan dinas yang masih berada di luar penguasaan pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ketua WRC Prabumulih, Pebrianto, mengatakan surat tersebut akan memberikan tenggat waktu 7×24 jam kepada Inspektorat untuk menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti rekomendasi dan temuan yang telah disampaikan melalui berbagai dokumen resmi.
“Berdasarkan dokumen yang kami pelajari, terdapat kendaraan dinas yang masa pinjam pakainya telah berakhir namun hingga kini masih berada pada pihak penerima pinjam pakai. Karena itu kami meminta APIP segera mengambil langkah sesuai kewenangannya,” ujar Pebrianto.
Berdasarkan Lampiran 16 LHP BPK RI atas LKPD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024, tercatat sejumlah kendaraan dinas yang masih digunakan pihak penerima pinjam pakai meskipun masa perjanjiannya telah berakhir. WRC menilai kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti guna memastikan tertib administrasi dan pengamanan aset daerah.
WRC juga mengungkap adanya surat dari Kejaksaan Negeri Prabumulih tertanggal 18 Februari 2026 yang pada pokoknya menyebutkan adanya kendaraan pinjam pakai yang masa berlakunya telah berakhir dan merekomendasikan penanganan lebih lanjut oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Selain itu, WRC menyebut telah memperoleh informasi mengenai Nota Dinas terkait kendaraan pinjam pakai yang telah mendapat disposisi atau persetujuan pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti.
“Jika dokumen tersebut benar adanya, kami berharap APIP dapat menjelaskan perkembangan tindak lanjutnya kepada publik. Jika belum ada tindak lanjut, kami meminta penjelasan mengenai kendala yang dihadapi,” kata Pebrianto.
Dalam surat ultimatum tersebut, WRC meminta:
Penjelasan resmi mengenai tindak lanjut atas temuan BPK terkait kendaraan dinas pinjam pakai.
Langkah pengamanan aset daerah yang masih berada pada pihak penerima pinjam pakai setelah masa perjanjian berakhir.
Klarifikasi mengenai Nota Dinas Nomor 22/ND/IX/2024 beserta status tindak lanjutnya.
Penyampaian informasi kepada publik terkait progres penanganan persoalan tersebut.
WRC menyatakan akan menunggu respons Inspektorat hingga 17 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
Apabila hingga batas waktu tersebut belum terdapat penjelasan atau langkah yang dianggap memadai, WRC berencana menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum pada 28 Juni 2026 dengan melibatkan sekitar 200 peserta, serta menyampaikan laporan dan permohonan supervisi kepada instansi yang berwenang di tingkat provinsi maupun pusat.
“Tujuan kami adalah mendorong pengamanan aset daerah dan memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel,” tutup Pebrianto.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!