PRABUMULIH — Tata kelola keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, anggaran Belanja Hibah Tahun Anggaran (TA) 2024 terindikasi kuat menjadi ajang “bagi-bagi kue” anggaran yang menabrak rambu-rambu regulasi. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengendus adanya dua pelanggaran krusial: pemberian hibah berulang secara menahun kepada organisasi tertentu, serta gelontoran dana jumbo belasan miliar rupiah kepada instansi vertikal yang menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, temuan pertama menyasar pada realisasi anggaran di Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (DKOP) serta Sekretariat Daerah. BPK menemukan sedikitnya sebelas organisasi penerima hibah yang dengan nyaman “menyusu” pada APBD Kota Prabumulih selama tiga tahun berturut-turut—sejak 2022, 2023, hingga 2024. Khusus di tahun 2024 saja, total dana yang mengalir ke sebelas organisasi ini mencapai Rp863.090.000,00.
Padahal, secara filosofis dan aturan hukum, belanja hibah bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan dilarang keras diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran demi menjaga keadilan sosial serta kemampuan keuangan daerah untuk urusan wajib masyarakat.
Kejaksaan dan Polres Kebanjiran Paket Hibah, Tabrak Batasan Permendagri
Penyimpangan anggaran yang jauh lebih fantastis justru terjadi pada alokasi hibah untuk instansi pemerintah pusat (instansi vertikal). Pemkot Prabumulih diketahui merealisasikan Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp13.497.046.200,00 (96,05% dari plafon anggaran). Anggaran kakap ini dipecah menjadi Hibah Uang sebesar Rp6,5 miliar (untuk pengamanan Pemilu/Pilkada di Bakesbangpol) dan Hibah Barang senilai hampir Rp7 miliar yang disebar di Dinas PUPR, Dinas Perkim, dan Sekretariat Daerah.
Namun, investigasi visual dan administratif berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan aturan baku: hibah kepada satuan kerja Kementerian/Lembaga di daerah hanya boleh diberikan maksimal 1 (satu) kali dalam tahun berkenaan.
Faktanya, aturan menteri tersebut dianggap angin lalu. Modus memecah anggaran ke dalam banyak paket di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diduga sengaja dilakukan untuk mengelabui batasan aturan. Akibatnya, terjadi kelebihan frekuensi pemberian hibah yang tidak sah sebesar Rp12.613.376.200,00.
Dua instansi penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan pelanggaran hukum justru menjadi penerima manfaat terbesar dari “kebocoran” regulasi ini:
- Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih: Menerima 15 paket hibah yang sengaja dititipkan dan dianggarkan di 3 SKPD berbeda, dengan total realisasi mencapai Rp4.641.719.200,00.
- Kepolisian Resor (Polres) Kota Prabumulih: Menerima 7 paket hibah yang tersebar di 4 SKPD berbeda, dengan total guyuran dana sebesar Rp7.971.657.000,00.
Komitmen Anggaran atau Pembungkusan Modus?
Fenomena “hujan hibah” hingga belasan kali dalam setahun untuk satu instansi vertikal ini memicu pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan internal dan independensi penegakan hukum di Kota Prabumulih. Mengapa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lolos memverifikasi anggaran yang jelas-jelas menabrak Permendagri 77/2020? Apakah ini bentuk kepedulian daerah, ataukah ada upaya sistematis “membeli keharmonisan” dengan aparat penegak hukum menggunakan uang rakyat?
Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu ketegasan dari Penjabat (Pj) Wali Kota Prabumulih dan kepala SKPD terkait (Dinas PUPR, Dinas Perkim, Bakesbangpol, dan Setda) untuk mempertanggungjawabkan temuan ini, serta tindakan korektif dari Kejaksaan Agung dan Mabes Polri terhadap satuan kerja mereka di daerah yang menerima hibah secara tidak sah menurut regulasi keuangan daerah. Uang miliaran rupiah tersebut sejatinya bisa dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur publik, pendidikan, dan kesehatan warga Prabumulih yang jauh lebih membutuhkan. (Tim Redaksi)


