PRABUMULIH, Rajawalinews.online
5 SEPTEMBER 2026 – Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih meminta adanya pemeriksaan yang lebih objektif dan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran daerah sebesar Rp310.029.300,00 yang dalam temuan pemeriksaan BPK RI tercatat berkaitan dengan kebutuhan Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Sorotan WRC bukan semata-mata terhadap nominal anggaran tersebut, tetapi menyangkut dasar hukum, kewenangan, mekanisme penganggaran, proses pencairan, pihak yang memerintahkan, pihak yang menerima manfaat, serta pertanggungjawaban atas penggunaan uang daerah tersebut.
Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menegaskan bahwa argumentasi bahwa suatu pengeluaran tidak bermasalah hanya karena barang atau kegiatan telah direalisasikan tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk menyimpulkan bahwa penggunaan APBD tersebut telah sesuai ketentuan.
«“Uang daerah memang bisa saja benar-benar dibelanjakan. Tetapi pertanyaan hukumnya bukan hanya apakah uang itu dibelanjakan, melainkan apakah sejak awal pengeluaran tersebut memiliki dasar hukum, kewenangan, penganggaran dan mekanisme yang sah,” ujar Pebrianto.»
Menurut WRC, berdasarkan materi temuan BPK RI yang menjadi dasar kajian, terdapat penggunaan Belanja Barang dan Jasa pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Prabumulih untuk membiayai kebutuhan sejumlah institusi vertikal/eksternal.
Dari keseluruhan nilai tersebut, terdapat porsi sebesar Rp310.029.300,00 yang berkaitan dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih.
WRC menilai transaksi tersebut perlu dilihat secara utuh. Pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan bahwa barang atau jasa benar-benar ada, tetapi juga harus menjawab sejumlah pertanyaan mendasar.
Pertama, apa bentuk barang atau jasa yang dibiayai?
Kedua, siapa yang mengajukan kebutuhan tersebut dan kepada siapa permintaan disampaikan?
Ketiga, siapa pejabat yang memberikan persetujuan atau memerintahkan pengeluaran?
Keempat, apa dasar hukum dan dasar penganggarannya?
Kelima, mengapa pengeluaran tersebut dibebankan melalui Belanja Barang dan Jasa pada Bagian Umum Sekretariat Daerah?
Keenam, apakah secara substansi pengeluaran tersebut merupakan bentuk bantuan kepada institusi lain sehingga seharusnya menggunakan mekanisme penganggaran tertentu?
Ketujuh, siapa pihak yang menerima barang, jasa atau manfaat dari pengeluaran tersebut dan bagaimana dokumen pertanggungjawabannya?
WRC juga mempertanyakan informasi mengenai adanya pengeluaran yang didasarkan pada permintaan atau arahan secara lisan.
Menurut Pebrianto, arahan lisan pimpinan tidak dengan sendirinya dapat menggantikan kebutuhan akan dasar hukum dan dokumen administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
«“Kalau memang pengeluaran itu sah, seharusnya mudah dijelaskan: dasar hukumnya apa, anggarannya di mana, siapa yang berwenang, mekanismenya bagaimana, siapa penerimanya, dan apa pertanggungjawabannya. Jangan sampai publik hanya diberikan jawaban bahwa uangnya sudah dibelanjakan,” tegasnya.»
WRC: Jangan Campuradukkan Temuan Administratif dengan Kesimpulan Tidak Ada Pidana
WRC juga menyoroti adanya pandangan bahwa karena BPK memberikan rekomendasi administratif dan tidak serta-merta merekomendasikan pengembalian sebesar nominal tersebut, maka persoalan tersebut dianggap selesai secara hukum.
Menurut WRC, kedua hal tersebut harus dipisahkan.
Temuan administratif memang tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun sebaliknya, temuan administratif juga tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menutup kemungkinan adanya aspek pidana sebelum seluruh fakta dan dokumen diperiksa secara menyeluruh.
WRC menegaskan pihaknya tidak sedang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Prabumulih ataupun personel tertentu telah melakukan tindak pidana.
Yang dipersoalkan adalah status penggunaan APBD tersebut, legalitas penerima manfaat, serta kebutuhan pemeriksaan yang independen dan objektif.
Ali Sopyan WRC PAN-RI Pusat: APBD Bukan Dana Bebas
Sorotan tersebut juga mendapat perhatian dari Ali Sopyan, Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC PAN-RI Pusat. Ia mendesak agar persoalan penggunaan APBD tersebut tidak berhenti hanya pada kesimpulan bahwa barang atau kebutuhan telah direalisasikan.
Ali Sopyan menilai setiap penggunaan uang daerah harus dapat diuji dari aspek legalitas, kewenangan, penganggaran, pelaksanaan maupun pertanggungjawabannya.
«“Kami dari WRC PAN-RI Pusat mendesak agar persoalan ini diperiksa secara utuh dan objektif. Jangan hanya berhenti pada jawaban bahwa barang sudah dibeli, kegiatan sudah dilaksanakan atau uang sudah dibelanjakan. Pertanyaan utamanya adalah apakah sejak awal penggunaan uang rakyat tersebut memang memiliki dasar hukum dan mekanisme penganggaran yang tepat,” tegas Ali Sopyan.»
Menurutnya, apabila APBD digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan institusi vertikal, maka harus jelas dasar kewenangan pemerintah daerah, bentuk pengeluarannya, mekanisme penganggarannya, serta siapa yang secara sah menjadi penerima manfaat.
«“Kami tidak sedang mengatakan bahwa telah terjadi tindak pidana. Itu kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya. Tetapi ketika terdapat penggunaan uang daerah yang berkaitan dengan institusi vertikal, publik berhak mengetahui dasar hukumnya, siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, siapa yang menerima manfaat dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujarnya.»
Ali Sopyan juga menekankan pentingnya objektivitas dalam proses pemeriksaan.
«“Justru karena yang berkaitan adalah institusi penegak hukum, maka standar objektivitasnya harus lebih tinggi. Jangan sampai muncul persepsi bahwa pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut hanya bersifat formalitas. Jika diperlukan, kami mendorong adanya pemeriksaan atau supervisi dari pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi agar seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” katanya.»
Ia menegaskan bahwa WRC tidak ingin mendahului kesimpulan aparat penegak hukum mengenai ada atau tidaknya tindak pidana.
«“Rp310 juta memang tidak boleh langsung disebut sebagai kerugian negara tanpa pembuktian yang sah. Tetapi angka itu juga tidak boleh dianggap selesai hanya karena telah direalisasikan. Uang tersebut adalah APBD, sehingga setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi hukum, administrasi, substansi dan manfaatnya,” pungkas Ali Sopyan.»
Kejari Sebagai Penerima Manfaat, WRC Minta Jaminan Objektivitas
Hal lain yang menurut WRC perlu mendapat perhatian adalah apabila suatu institusi yang tercatat berkaitan dengan penerimaan manfaat dari pengeluaran daerah kemudian berada dalam posisi sebagai institusi penegak hukum yang berpotensi melakukan penanganan terhadap persoalan penggunaan anggaran tersebut.
Pebrianto mengatakan hal ini tidak serta-merta membuktikan adanya konflik kepentingan atau pelanggaran hukum.
Namun, dari perspektif tata kelola dan kepercayaan publik, potensi persepsi konflik kepentingan harus dikelola secara hati-hati.
«“Kami tidak menuduh Kejari melakukan tindak pidana hanya karena ada anggaran yang tercatat berkaitan dengan institusi tersebut. Justru karena Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum, maka aspek objektivitas dan independensinya harus dijaga setinggi mungkin,” katanya.»
Karena itu, WRC meminta agar apabila terdapat proses penanganan hukum yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut, dilakukan secara transparan sesuai kewenangan dan apabila diperlukan mendapat supervisi dari tingkat yang lebih tinggi guna memastikan tidak terdapat keraguan mengenai independensi proses pemeriksaan.
WRC Minta Pemeriksaan Tidak Berhenti pada Administrasi
WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih meminta aparat penegak hukum dan pihak terkait melakukan pendalaman terhadap:
1. dasar hukum penggunaan APBD sebesar Rp310.029.300,00;
2. dokumen penganggaran dan sumber rekening belanja;
3. surat permintaan, proposal, disposisi atau dokumen pendukung lainnya;
4. pihak yang mengajukan kebutuhan;
5. pejabat yang menyetujui dan memerintahkan pembayaran;
6. pihak yang menerima barang, jasa atau manfaat;
7. dokumen serah terima dan pertanggungjawaban;
8. kesesuaian jenis belanja dengan substansi pengeluaran;
9. keterkaitan dengan temuan pemeriksaan tahun sebelumnya;
10. serta ada atau tidaknya kerugian keuangan negara yang nyata dan dapat dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang berwenang.
WRC juga menegaskan bahwa nilai transaksi Rp310.029.300,00 tidak boleh secara otomatis disebut sebagai kerugian negara tanpa pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Namun demikian, nilai tersebut juga tidak boleh dianggap selesai hanya karena transaksi telah direalisasikan.
«“Kami meminta hukum bekerja berdasarkan dokumen dan fakta. Kalau memang tidak ada unsur pidana, jelaskan dasar hukumnya. Kalau ditemukan indikasi pidana, proses sesuai hukum. Yang kami tolak adalah kesimpulan terlalu dini bahwa karena uang sudah dibelanjakan maka persoalan hukumnya otomatis tidak ada,” pungkas Pebrianto.»
WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut berdasarkan dokumen pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak mendahului kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
Red.


