Sabtu, September 26, 2026
spot_img

APBD Prabumulih Jadi “Sapi Perah”: Hibah Beruntun Tiga Tahun Hingga Tabrak Aturan Permendagri Miliaran Rupiah

PRABUMULIH, Rajawali News– Tata kelola keuangan Pemerintah Kota Prabumulih mendadak jadi sorotan tajam. Alih-alih memprioritaskan belanja urusan wajib untuk pelayanan masyarakat, anggaran daerah justru diduga kuat bocor melalui skema belanja hibah yang ugal-ugalan.

​Hasil audit terbaru membongkar dua pelanggaran fatal: pemberian hibah beruntun selama tiga tahun berturut-turut kepada belasan organisasi, serta aksi “bagi-bagi” hibah ganda dalam satu tahun anggaran kepada instansi vertikal (Pemerintah Pusat) yang nilainya fantastis—mencapai belasan miliar rupiah. Kedua modus ini jelas-jelas menabrak regulasi pengelolaan keuangan daerah.

​Modus Pertama: Hibah “Abadi” Tiga Tahun Berturut-turut

​Berdasarkan dokumen pemeriksaan, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata bersama Sekretariat Daerah Kota Prabumulih tercatat memelihara 11 organisasi “favorit”. Sebelas organisasi kemasyarakatan ini kedapatan menikmati kucuran dana hibah secara berturut-turut sejak Tahun Anggaran (TA) 2022, 2023, hingga 2024.

Iklan Sponsor

​Khusus di tahun 2024 saja, total uang negara yang mengalir ke kantong sebelas organisasi ini mencapai Rp863.090.000,00.

​Padahal, secara regulasi, belanja hibah bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan ketat dilarang diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali diatur spesifik oleh undang-undang yang lebih tinggi. Praktik ini memicu kecurigaan publik mengenai adanya kedekatan politis atau pembiayaan organisasi “peliharaan” menggunakan uang rakyat.

​Modus Kedua: Satker Pemerintah Pusat Diguyur Hibah Berkali-kali

​Pelanggaran yang jauh lebih masif ditemukan pada pos Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat. Pemkot Prabumulih merealisasikan anggaran hibah ke instansi vertikal sebesar Rp13,49 miliar (dari total anggaran Rp14,05 miliar). Ironisnya, Rp12.613.376.200,00 (93,4%) dari realisasi tersebut terbukti melanggar hukum.

​Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, hibah kepada satuan kerja Kementerian/Lembaga di daerah hanya boleh diberikan 1 (satu) kali dalam tahun berkenaan. Namun, Pemkot Prabumulih justru meloloskan anggaran berlapis-lapis melalui berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD):

  1. ​Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih Lolos dari radar pembatasan, Kejari Prabumulih kedapatan menerima 15 kali hibah di tahun yang sama. Anggaran ini disusupkan dan dipecah melalui tiga SKPD berbeda dengan total realisasi mencapai Rp4.641.719.200,00.
  2. ​Kepolisian Resor (Polres) Kota Prabumulih Setali tiga uang, Polres Prabumulih juga diguyur 7 kali hibah yang dianggarkan secara paralel di empat SKPD terpisah. Total dana yang terserap mencapai Rp7.971.657.000,00 (termasuk dana pengamanan Pemilu/Pilkada di Bakesbangpol sebesar Rp6,5 miliar).

​SKPD Penggerak dan Pecah Anggaran

​Penelusuran lebih dalam menunjukkan bahwa praktik dugaan pengondisian anggaran ini melibatkan gurita birokrasi di internal Pemkot. Untuk hibah barang dan uang eksternal ini, aliran dana sengaja disebar dan dieksekusi oleh dinas-dinas basah, antara lain Dinas PUPR, Dinas Perkim, Bakesbangpol, hingga Sekretariat Daerah.

​Strategi memecah satu penerima hibah ke dalam banyak SKPD diduga kuat merupakan modus operandi untuk mengelabui sistem pengawasan dan melompati pembatasan aturan “satu kali hibah per tahun” yang diamanatkan Permendagri.

​Catatan Redaksi & Analisis:

Kebocoran anggaran dengan dalih hibah ini menunjukkan lemahnya komitmen Pemkot Prabumulih dalam mematuhi asas kepatutan dan undang-undang. Ketika anggaran daerah yang terbatas justru tersedot untuk membiayai instansi yang sudah memiliki pos anggaran APBN sendiri secara berlapis-lapis, maka hak-hak masyarakat Prabumulih atas fasilitas publik, kesehatan, dan pendidikan yang dibiayai APBD sengaja dikorbankan. Aparat penegak hukum dan auditor internal harus segera bertindak memeriksa potensi kerugian negara dan unsur kesengajaan dalam pelanggaran sistemik ini.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!