BANYUASIN, RAJAWALI NEWS — Fasilitas mewah dan anggaran fantastis Pemkab Banyuasin kembali tercoreng oleh praktik pengawasan “abal-abal”. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar kebobrokan pengelolaan keuangan daerah yang memicu aroma penyimpangan di dua instansi vital: Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah (Setda) Banyuasin.
Dari urusan bahan kebersihan rumah dinas wakil rakyat hingga belanja modal peralatan dan mesin bernilai puluhan miliar rupiah, pola kelalaian dan dugaan penggelembungan anggaran terabaikan begitu saja oleh para pejabat penanggung jawab.
Modus Alat Kebersihan: PPK dan PPTK “Makan Gaji Buta”, Barang Fiktif Capai Rp47 Juta
Anggaran Belanja Bahan Baku Alat Kebersihan di Sekretariat DPRD Banyuasin dipatok fantastis mencapai Rp2.959.332.000,00. Namun, per 31 Oktober 2025 dengan realisasi Rp2.210.088.750,00 (74,68%), audit BPK menemukan indikasi kuat pengawasan prosedural yang disengaja “dilepas”.
Alat-alat kebersihan yang diperuntukkan bagi empat Rumah Dinas Pimpinan DPRD (Ketua, Wakil Ketua I, II, dan III) dikirim dua minggu sekali oleh pihak penyedia. Anehnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak pernah menampakkan batang hidungnya saat proses penyerahan barang.
Temuan Investigatif BPK:
- Serah Terima Tanpa Pengawasan: Barang diserahkan penyedia begitu saja kepada penanggung jawab rumah dinas tanpa kehadiran PPK/PPTK.
- Asal Terima Tanpa Dihitung: Penanggung jawab rumah dinas tidak pernah menghitung ulang barang yang masuk, serta serah terima kerap dilakukan tanpa dokumentasi resmi yang sah.
- Kekurangan Volume: Hasil cek fisik uji petik BPK pada 2 Desember 2025 membongkar adanya kekurangan volume sebesar Rp47.250.000,00 sepanjang Januari–Oktober 2025. Pihak penyedia tak bisa memprotes dan akhirnya mengakui kekurangan tersebut hingga buru-buru menyetorkannya kembali ke Kas Daerah.
Pola ini menabrak PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 46 Tahun 2025, di mana PPK diwajibkan memeriksa kelayakan dan kuantitas barang sebelum anggaran publik dicairkan.
Kebocoran Anggaran Belanja Modal Setda: Rp229 Juta Melayang
Borok tak kalah menganga ditemukan pada belanja raksasa Sekretariat Daerah Banyuasin. Dari pagu Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp73.120.313.299,00 (realisasi Rp40,82 miliar atau 55,83%), BPK melakukan uji petik atas 11 paket pekerjaan.
Hasilnya mencemaskan: 5 dari 11 paket pekerjaan terbukti mengalami kekurangan volume yang berujung pada kelebihan pembayaran (kerugian daerah) sebesar Rp229.131.485,00.
Perhitungan fisik BPK yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian Fisik (BAPPHPF) bersama penyedia, PPK, PPTK, dan Inspektorat mengonfirmasi bahwa negara telah membayar penuh barang yang secara spesifikasi dan volume sebenarnya tidak utuh diserahkan.
Langkah ceroboh Bagian Umum Setda ini dinilai mencederai prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Siapa Bermain dan Harus Bertanggung Jawab?
Temuan ini memperlihatkan secara telanjang kelalaian berjenjang dari pemangku kebijakan puncak hingga pelaksana teknis di lapangan:
- Sekretaris DPRD & Sekretaris Daerah (Sekda): Lemah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian internal (control environment) di lingkungan kerjanya.
- PPK dan PPTK (Sekretariat DPRD & Bagian Umum Setda): Tidak cermat, terkesan “main mata” atau acuh tak acuh dalam mengendalikan kontrak, enggan memverifikasi bukti pertanggungjawaban, dan lalai mengawasi pekerjaan fisik.
Meski Bupati Banyuasin dan pihak Sekretariat DPRD berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK serta mengembalikan kerugian daerah, publik menuntut tindakan yang lebih ketat dari sekadar pemulihan uang. Praktik pengawasan formalitas yang merugikan keuangan negara ini mendesak untuk diseret ke ranah evaluasi etik dan hukum secara menyeluruh.
(red)


