RAJAWALI NEWS tanggal24 maret 2022
Melalui telvon via media sosial warga desa bangun sari kecamatan Tanjung lago kabupaten banyuasin yang bernama teguh berani mengancam keselamatan wartawan dengan berkata kasar dan mengancam ingin ( betujahan) dan tidak ada sebab menelvon di tengah malam tepatnya pada jam 22 dini hari dan tidak kenal sama sekali asal mula kesalahan langsung menganjam begitu saja
Berdasarkan Undang-Undang
Sesuai dengan pasal 368 KUHP ayat 1, tertulis bahwa siapapun melakukan pengancaman dan pemerasan dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (red)


