Muara Enim, Rajawalinews.online
Relawan Rakyat Membela Prabowo (Rambo) menemukan adanya dugaan APBD Pemkab Muara Enim menjadi santapan gerombolan buaya lapar Pasalnya
a. Klasifikasi
Pengganggaran Belanja Barang dan Jasa pada 14 Perangkat
Daerah Tidak Tepat
Berdasarkan dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban atas belanja
yang dilaksanakan serta pemeriksaan dokumen mutasi antar Kartu Identitas
Barang (KIBAR) Aset Tetap, diketahui terdapat klasifikasi anggaran dan
realisasi Belanja Barang dan Jasa yang tidak tepat dengan uraian pada tabel
berikut.
Berdasarkan nilai realisasi, Belanja Barang dan Jasa pada tabel di atas telah
melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap sehingga seharusnya
dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Modal sesuai dengan jenisnya.
Atas ketidaktepatan penganggaran dan realisasi tersebut, aset tetap yang
terdampak telah dilakukan koreksi dengan dikapitalisasi ke masing-masing
aset tetap di KIBAR.
b. Klasifikasi Pengganggaran Belanja Modal pada Sepuluh Perangkat
Daerah Tidak Tepat
Berdasarkan dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban atas Belanja
Modal yang dilaksanakan, diketahui terdapat anggaran dan realisasi Belanja
Modal pada 10 Perangkat Daerah tidak tepat dengan perincian pada tabel
berikut.
Belanja Modal tersebut bukan merupakan kegiatan belanja yang bersifat akan
menambah nilai aset tetap Pemkab Muara Enim dan/atau memenuhi batasan
minimal kapitalisasi aset tetap.
Berdasarkan sifat dan/atau harga satuan per
unit, diketahui bahwa belanja tersebut tidak tepat dianggarkan dalam Belanja
Modal.
Sehingga, substansi belanja yang masuk dalam klasifikasi Belanja
Modal tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan masing-masing
pada Belanja Barang dan Jasa. Atas ketidaktepatan penganggaran dan realisasitersebut telah dilakukan koreksi dengan mengeluarkan dari masing-masing
aset tetap di Neraca dan KIBAR.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
pada Lampiran Bab II bagian D Belanja Daerah:
a. Angka 2 huruf b.1) yang menyatakan bahwa belanja barang dan jasa
digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai
manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan
diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain; dan
b. Angka 3 huruf a. yang menyatakan bahwa belanja modal digunakan untuk
menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan Aset
Tetap dan Aset Lainnya.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Realisasi Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp48.350.824.191,00 dan
kurang saji sebesar Rp5.143.742.125,00;
b. Realisasi Belanja Modal lebih saji sebesar Rp5.143.742.125,00 dan kurang
saji sebesar Rp48.350.824.191,00.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh masing-masing Kepala
Perangkat Daerah terkait tidak mematuhi ketentuan klasifikasi jenis belanja
dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah.
Atas permasalahan tersebut
Bupati Muara Enim menyatakan sependapat
dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim agar
memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah
Daerah bersama Kepala Perangkat Daerah terkait dan Inspektur untuk
mengevaluasi kesesuaian klasifikasi penganggaran pada APBD Tahun 2026,
khususnya terkait kegiatan perolehan atau penambahan nilai aset tetap yang
seharusnya dianggarkan pada Belanja Modal dan kegiatan yang tidak menambah
nilai aset tetap yang seharusnya dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa.
Red


