Kalimantan Barat Ketapang ” Rajawalinews.online “
Penipu dan pengarong hak- hak masyarakat bersama janji-janji pola kemitraan membentuk koperasi LJMS (Lanjut Jaya Makmur Sejahtera) mitra kebun sawit PT.AJB (Agro Jaya Baktitama) yang bergerak di perkebunan sawit di 3 (tiga) Desa yaitu Desa Lanjut Mekarsari, Desa Kepari dan Desa Bengaras yang berada di Kec.Sei Laur Kab. Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar)

Ikwalnya PT.AJB (Agro Jaya Baktitama) indikator tidak manusiawi dan menipu hak-hak masyarakat dalam pengelapan kredit pembangunan Petani/Koperasi LJMS bentuk pola ketidak-jelasan manajemen PT.AJB dalam hasil kebun masyarakat (Plasma) sebesar 330,70 Ha/Hektar. dengan cara-cara manipulasi data dan garong hak masyarakat bersama kejahatannya antara lain: hasil timbangan TBS kebun koperasi dicurangi, kebun koperasi tidak di rawat dan adanya mafia area lahan koperasi LJMS yang di bentuk PT.AJB dengan cara jaringan terorganisir dengan Kebijakan yang tak manusiawi sarat akan maninpulasi data dan mafia hak masyarakat.

Diungkapkan Ketua koperasi LJMS ‘Yohanes T Hadi Efendi’ Kamis (24/03/22),” Kami petani/koperasi Desa Lanjut Mekarsari mengeluhkan minimnya hasil koperasi dengan luas kebun 330,70 ha. Dari luas 330,70 ha tersebut cuma menghasilkan 200 ton kadang gak sampai dan hasil petani hanya berkisaran Rp.200 ribu sampai Rp.300 ribu saja. Dilapangan kita sudah liat kebun plasma bersama Dinas Perkebunan Kab.Ketapang Kalbar.
Pohon sawit di kebun plasma banyak yang mati dan banyak di belit akar tanaman Mangkuna diakibatkan kebun plasma tidak terawat, jalan tidak diperbaiki dan jembatan akses kebun koperasi putus dan rusak.” katanya Ketua Koperasi Yohanes T Hadi Efendi.

Ketika saya minta data RKB (Rencana Kerja Bulanan) kepada manajemen PT.AJB, jangankan mau liat dan minta data RKB, muka manajemen PT. AJB saja tidak pernah kita lihat dan sangat susah ditemui,”imbuhnya lanjut.
Yang ada kami dikenakan utang dalam pembangunan kebun plasma, jalan dan lain-lain yang disampaikan oleh manajemen PT.AJB. Koperasi LJMS punya utang sebesar Rp.30 milyar katanya manajemen PT.AJB yang ujung-ujungnya utang kebun koperasi plasma LJMS menjadi Rp.26 milyar, sedangkan kebun tersebut tidak di rawat selama 3 tahun, jalan kebun koperasi rusak parah dan jembatan akses kebun koperasi rusak dan putus, kok bisa kami punya utang sebesar Rp.30 milyar yang menjadi Rp.26. milyar kemudian menjadi Rp.17 milyar, inilah penipuan bentuk mafia yang di buat serta diciptakan PT.AJB.
Disampaikan Wakil Ketua Koperasi,” Luas Kebun koperasi adalah 330,70 Ha, tanaman yang tidak tumbuh seluas 130 Ha, tanaman tumbuh seluas 200 Ha, dan tanaman yang tidak layak 59 ha. Kita betul- betul di jalimi PT.AJB yang tutur kata awalnya manis semanis madu agar bisa memberikan janji bersama kesan-kesan ada kebun inti dan plasma untuk kemakmuran masyarakat setempat, janji- janji semu dan janji sontoloyo yang membodohi masyarakat dengan janji manis berbisa bersama penjalin dan penipu yang diciptakan PT.AJB untuk mengsengsarakan masyarakat Desa Semapau/Desa Lanjut Mekarsari secara permanen.
Sangat hebat dan luarbiasa pihak PT.AJB, bilamana pihak koperasi dan masyarakat setempat melakukan kordinasi dan ingin mengetahui kebenaran fakta yang ada, instrumen sumbangpun hadir Oknum polisi yang selalu dijadikan ujung tombak untuk menakut-nakuti masyarakat Desa setempat, ini acap kali dilakukan dengan pola-pola provokasi dan manajemen komplik yang diciptakan pihak PT.AJB untuk menguasai hak masyarakat kecil dan miskin. *##(Yan)


