Perihal : Mempertanyakan Bukti Penahanan A/N. M. Aliyanto Bin Hasanudin di LP Kelas II B Kobar
Pangkalan Bun Kalimantan Tengah. Dengan kasus ITE Vonis hukuman 8 (delapan) bulan.
Kepada Yang Terhormat,
Ka. LP Kelas II B Kobar
Di_
Tempat
Surat mempertanyakan bentuk hukum penahanan sebagai berikut :
- Penahanan A/N. M. Aliyanto Bin Hasanudin tidak bisa diurus di LP Kelas II B Kobar dengan alasan ada kasus lain dengan kasus yang sama namun dengan nama Bin yang berbeda. Mohon penjelasan?…………………………………………………………………………………………………………
- M. Aliyanto Bin Hasanudin pekerjaannya adalah wartawan sebagai bahan untuk menyambung arus informasi, arus atas dan bawah dalam bentuk Hak dan Kewajiban seorang terpidana/pidana dengan kasus ITE tidak mendapatkan Haknya, yang mana di atur dalam UU HAM (Undang-Undang Hak Asasi Manusia) dengan kepastian hukuman mendapatkan program COVIT 19/ Corona dengan alasan ada kasus lain. Mohon penjelasan dengan kepastian Hak hukum secara akuntabel?…………………………………………………………………………..
- Kepastian penahanan selama 8 (delapan) bulan (Eksekusi) di tahan di LP Kelas II B Kobar Pangkalan Bun Kalimantan Tengah. Tindak lanjut proses selanjutnya terkesan ada permainan hukum atau terindikasi beraroma permainan Mafia Hukum. Dasar bentuk dan perampasan Hak seorang terpidana dengan aroma Mafia permainan hukum dengan cara Kongkalikong. Mohon penjelasan secara akuntabel, Mengapa dan Ada Apa proses hukum di gantung dan tidak memandang kepastian proses hukum sebagai landasan Pancasila sila ke-5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Mohon penjelasan?…………………………………………………………..
Demikian pertanyaan yang ingin kami sampaikan. Atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
P. Bun, 14 September 2020
Hormat Kami,
Sekertaris Wartawan Media Rajawali News
KURNIATI
Tembusan :
- Redaksi Umum di Pusat;
- Arsip.