Sabtu, Juli 18, 2026
spot_img

Mangkrak di Hulu, Realisasi Anggaran Sekolah Rakyat Kemensos Hanya Capai 11,16 Persen

Rajawalinews.online

Perencanaan Kegiatan Sekolah Rakyat Tahun 2025 Belum Memadai
Dalam rangka pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah
Republik Indonesia melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar
Kementerian/Lembaga dan Pemda, Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres)
Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan
Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Presiden mengintruksikan kepada Menteri Sosial
antara lain untuk:

a. Membentuk dan menyelenggarakan SR berasrama bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem;

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

b. Menyiapkan dan menyusun kurikulum SR berasrama yang berlandaskan pada sekolah
formal dan sekolah karakter;

c. Menyiapkan sarana prasarana dan asrama SR; dan

d. Menyiapkan tim formatur untuk program SR.

Anggaran belanja dalam rangka persiapan dan pelaksanaan Program SR tersebar pada
empat satuan kerja Kemensos sebagai pelaksana program dengan realiasasi anggaran s.d. Triwulan III 2025 sebagai berikut:Realisasi Belanja SR s.d. 30 September 2025 baru mencapai 11,16% dari anggaran yang direncanakan karena anggaran untuk SR baru ditetapkan pada 4 Juli 2025 pada saat penambahan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) SR Tahap 1.

Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, dari target 200 SR pada tahun 2025 telah
dioperasikan 166 SR di seluruh wilayah Indonesia atau sebanyak 83,00% dari target.
Pengoperasian SR terbagi dalam Tahap 1A dan 1B sebanyak 100 SR dan Tahap 1C
sebanyak 66 SR.

Pengoperasian SR menjadi beberapa tahap karena menunggu tersedianya
sarana dan prasarana yang disiapkan baik oleh Kemensos, Pemda dan instansi lain.
Hasil pengujian dan analisis dokumen terkait perencanaan sekolah rakyat diketahui
permasalahan sebagai berikut:

a. Kemensos Belum Mempunyai Peta Jalan (Roadmap) Penyelenggaraan SR yang
Komprehensif

1) Untuk melaksanakan Inpres Nomor 8 Tahun 2025, Kemensos membentuk tim
formatur berdasarkan Kepmensos Nomor 49/HUK/2025 yang diubah dengan
Kepmensos Nomor 81/HUK/2025 tentang Tim Formatur Penyelenggaraan Sekolah
Rakyat. Sebagai program baru, Kemensos telah membuat Cetak Biru (blueprint) SR
pada April 2025.

2) Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan kepada
Sekretariat Bersama Tim Formatur SR diketahui dalam blueprint SR tersebut telah
dijelaskan mengenai peta jalan (roadmap) SR dengan ilustrasi sebagai berikut.

 

Red

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!