Rajawali News— Tabir gelap pengelolaan keuangan daerah kembali terkuak. Kali ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan rapor merah yang sangat kontras di dua wilayah. Di Provinsi Papua Barat, anggaran ratusan miliar rupiah “salah kamar” dan dana hibah puluhan miliar menguap tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Sementara di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), aturan tegas terkait larangan pengangkatan tenaga honorer (Non-ASN) justru dikangkangi secara berjamaah oleh sembilan kepala dinas, hingga nekat membiayai “pegawai siluman” di instansi vertikal menggunakan APBD.
Bagian I: Skandal Ratusan Miliar ‘Salah Kamar’ dan Hibah Gaib di Papua Barat
Praktik penganggaran serampangan terjadi secara masif di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat. BPK menemukan arus dana sebesar Rp177.375.558.513,00 (Rp177,3 Miliar) pada Enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dianggarkan tidak sesuai dengan substansi kegiatannya.
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi penyumbang dosa terbesar dengan salah penganggaran mencapai Rp87,6 Miliar, disusul Dinas Pendidikan sebesar Rp45,4 Miliar, dan Dinas Perhubungan senilai Rp33,2 Miliar. Dispora, ESDM, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung turut melengkapi daftar SKPD yang mengacak-ngacak klasifikasi belanja daerah ini.
Bukan Sekadar Salah Ketik, tapi Potensi Kebocoran Tambah Parah
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang serampangan ini diduga kuat menjadi celah untuk meloloskan program-program titipan. Kondisi ini diperparah dengan carut-marutnya penyaluran Belanja Hibah. BPK membongkar fakta bahwa penerima hibah di lima SKPD belum menyampaikan laporan penggunaan dana dengan nilai fantastis: Rp198.562.678.820,00 (Rp198,5 Miliar)!
Lebih spesifik, investigasi auditor menemukan:
- Dinas Pendidikan: Menyalurkan hibah beasiswa luar negeri dan bantuan biaya pendidikan yang menyalahi ketentuan, ditambah sisa dana Rp11 Miliar di PT EI dan PT JIHEC yang tak kunjung dipulangkan ke kas daerah.
- Dinas Pemuda dan Olahraga: Pertanggungjawaban dana hibah senilai Rp25,8 Miliar tidak dapat diyakini kebenarannya, di mana sisa dana KONI belum dikembalikan dan realisasi oleh NPCI fiktif alias tidak sesuai kondisi senyatanya.
- Kesbangpol & Dinas Kesehatan: Ditemukan realisasi hibah yang tidak sesuai kondisi lapangan serta ratusan juta dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas temuan ini, BPK mengeluarkan rekomendasi super ketat kepada Gubernur Papua Barat untuk “menodong” Kepala BPKAD, Inspektorat, dan dinas terkait agar melakukan verifikasi ulang di sistem SIPD serta menarik kembali kerugian negara dengan tenggat waktu ketat pada Agustus hingga September 2025.
Bagian II: Pembangkangan Berjamaah di Muba, APBD Bocor untuk Tenaga Honorer ‘Siluman’
Bergeser ke Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Modus kebocoran anggaran tampil dalam bentuk pembangkangan aturan hukum secara terang-terangan.
Sepanjang Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Muba sebenarnya telah mengeluarkan benteng hukum yang sangat jelas: Surat Edaran Sekretaris Daerah dan Surat Edaran Bupati Muba yang dengan tegas melarang keras penambahan baru atau pergantian Tenaga Non-ASN (honorer). Larangan ini juga selaras dengan Pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Namun, aturan tersebut rupanya hanya dianggap sebagai macan kertas oleh para pejabat daerah.
Sembilan SKPD ‘Ngeyel’ dan Pegawai yang Tak Pernah Absen
Berdasarkan dokumen rekapitulasi tenaga honorer dan realisasi pembayaran, ditemukan sembilan SKPD yang nekat menabrak aturan tersebut dengan terus melakukan penambahan dan pergantian pegawai Non-ASN secara ilegal. Alasan klasik seperti “menggantikan posisi yang berhenti” hingga “permintaan dari pihak tertentu” menjadi tameng pembenaran para kepala dinas. Sekretariat DPRD bahkan tercatat menyelinupkan pembayaran siluman sebesar Rp32,4 juta pada November 2025.
Bentuk kebocoran yang paling membagongkan adalah ditemukannya praktik “Peminjaman Tenaga Non-ASN” ke Instansi Vertikal yang terjadi sejak tahun 2020. Tragisnya, gaji para tenaga honorer ini dibebankan penuh pada Belanja Jasa SKPD BKPSDM Muba.
Temuan Kunci Auditor: Staf Kepegawaian BKPSDM mengakui secara terbuka bahwa tenaga Non-ASN tersebut hanya bekerja pada Instansi Vertikal dan tidak pernah menampakkan batang hidungnya apalagi bekerja di BKPSDM. Permohonan perbantuan beraroma nepotisme ini ditengarai langsung disodorkan di bawah meja kepada Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah.
Akibat kongkalikong dan pembangkangan berjamaah ini, keuangan daerah Kabupaten Muba bocor dan terbebani sebesar Rp629.117.500,00 secara sia-sia. BPK menunjuk hidung Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala BKPSDM, Kepala BPBD, Kepala Bappeda, Kepala Dispopar, hingga Kepala DLH sebagai pihak yang wajib bertanggung jawab penuh atas kekacauan birokrasi ini.
Catatan Redaksi: Kapan Hukum Menindak?
Dua kasus di atas adalah potret nyata bagaimana uang rakyat (APBD) dikelola layaknya dompet pribadi. Salah penganggaran bernilai ratusan miliar dan pengangkatan honorer ilegal bukanlah kelalaian administratif semata, melainkan indikasi kuat adanya sistem yang korup dan bebal terhadap aturan. Jika surat instruksi gubernur dan bupati hanya berakhir sebagai formalitas penyelesaian tindak lanjut di atas kertas, maka restrukturisasi birokrasi dan efek jera tidak akan pernah terjadi di negeri ini. (TIM INVESTIGASI)


