Sabtu, Juli 18, 2026
spot_img

Duit Rakyat Diperas Alasan ‘Pokir’: Sengkarut Bansos Beasiswa Papua Barat Jebol Melebihi Aturan!

MANOKWARI , Rajawali News— Modus klasik aspirasi politik alias Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan kembali dituding menjadi biang keladi jebolnya anggaran daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan realisasi Belanja Bantuan Sosial (Bansos) untuk biaya pendidikan mahasiswa Orang Asli Papua (OAP) di Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2024 melenceng dari aturan. Tak tanggung-tanggung, penyaluran bansos pendidikan ini kelebihan bayar hingga Rp910 juta di atas standar maksimal yang telah ditetapkan hukum.

Tameng ‘Pokir’ di Balik Pelanggaran Standar

​Dosa anggaran ini terendus saat BPK melakukan reviu dokumen dan membandingkan realisasi di lapangan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat Nomor 192 Tahun 2024. SK yang diteken Pj. Gubernur pada 19 Agustus 2024 tersebut sejatinya sudah mengunci batas atas bantuan bagi mahasiswa OAP berdasarkan jenjang pendidikan—mulai dari siswa sekolah penerbangan hingga mahasiswa tingkat akhir program Doktor (S3).

​Namun, aturan tinggal aturan. Saat dikonfirmasi oleh pemeriksa, pejabat teras Dinas Pendidikan—termasuk Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan dan Kepala Seksi Pembinaan Tenaga Kependidikan—mengeluarkan pembelaan yang mengejutkan.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

​Mereka berdalih bahwa melambungnya nominal bansos melampaui SK Gubernur tersebut terjadi karena adanya titipan Pokir. Dinas Pendidikan mengaku “mati kutu” dan tidak berdaya untuk mengusulkan perubahan nominal karena intervensi politik tersebut.

 

Sederet Aturan yang Ditabrak

​Praktik “bagi-bagi kue” anggaran dengan dalih Pokir ini secara telak menabrak hierarki pengelolaan keuangan daerah:

  • PP Nomor 12 Tahun 2019: Pasal 141 ayat (1) menegaskan setiap pengeluaran wajib didukung bukti yang lengkap dan sah.
  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020: Mengamanatkan bahwa bansos harus direncanakan secara selektif dengan nama, alamat, dan besaran yang jelas sejak penyusunan APBD, bukan diubah di tengah jalan demi kepentingan kelompok.
  • Pergub Nomor 21 Tahun 2022: Aturan lokal yang dengan tegas mengatur tata cara pengelolaan hibah dan bansos agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berisiko sosial (ekonomi lemah).

Mahasiswa ‘Gaib’ Tetap Ditransfer, Miliaran Rupiah Tanpa LPJ

​Bobroknya pengawasan Dinas Pendidikan tidak hanya menghasilkan kelebihan bayar Rp910 juta. Investigasi BPK menguak dampak domino yang jauh lebih mengerikan bagi kas daerah:

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!