Jumat, September 4, 2026
spot_img

Aturan Ditabrak demi Pokir, BPK Ungkap Kelebihan Pembayaran Bansos Pendidikan di Papua Barat

 

Papua Barat, Rajawalinews.online

Realisasi Belanja Bantuan Sosial Untuk Bantuan Biaya Pendidikan Melebihi
Standar Senilai Rp910.000.000,00
Pj. Gubernur Provinsi Papua Barat mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 192 Tahun 2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Penetapan Syarat dan Standar Pembayaran Bantuan Dana Pendidikan Bagi Mahasiswa Orang Asli Papua Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas
Pendidikan Provinsi Papua Barat Tahun 2024. SK tersebut menetapkan syarat-syarat
umum bagi penerima bantuan dana Pendidikan bagi Orang Asli Papua pada Dinas Pendidikan dan penghitungan nilai bantuan hibah dana pendidikan bagi penerima bantuan biaya Pendidikan Orang Asli Papua pada Dinas Pendidikan berdasarkan Jenjang pendidikan dari Siswa Kejuruan Pilot, Penerbangan, D3 Umum, D3 Tugas Akhir hingga S3 Tugas Akhir. Adapun nilai maksimal yang dapat diterima mahasiswa yang melaksanakan perkuliahan dalam negeri adalah sebagai berikut.

Iklan Sponsor

Pada tahun 2024 Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat merealisasikan Belanja
Bantuan Sosial salah satunya untuk memberikan bantuan pendidikan. Dalam rangka menguji kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada pelaksanaan belanja hibah, BPK melakukan pemeriksaan melalui reviu dokumen dengan membandingkan nilai bantuan yang disalurkan setelah SK diterbitkan dengan
standar yang ditetapkan pada SK. Pengujian dilakukan dengan cara melihat nilai
bantuan maksimal yang dapat disalurkan yaitu nilai bantuan masing-masing jenis
Pendidikan dengan status tugas akhir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat penyaluran bantu dalam Lampiran 38.
Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan dan
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dinas Pendidikan dan Kepala Seksi Pembinaan
Tenaga Kependidikan dan Penyelenggara Tugas Perbantuan Dinas Pendidikan
diketahui bahwa besaran nominal yang disalurkan kepada penerima bantuan didasarkan pada SK Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 192 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat dan Standar Pembayaran Bantuan Dana Pendidikan Bagi Mahasiswa Orang Asli Papua yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Tahun 2024.

Lebih lanjut dikatakan bahwa apabila
terdapat penyaluran bantuan dengan nominal yang melebihi SK Gubernur, maka
bantuan tersebut disalurkan karena adanya Pokir sehingga Dinas Pendidikan tidak dapat
melakukan pengusulan perubahan nominal tersebut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab II Bagian D huruf f pada:

1) Angka 1 tentang Belanja Bantuan Sosial yang menyatakan bahwa Belanja
bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungidari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat
berkelanjutan.

2) Angka 2 tentang Belanja Bantuan Sosial yang menyatakan bahwa Risiko sosial
adalah kejadian atau peristiwa yang merupakan dampak dari krisis sosial, krisis
ekonomi, krisis politik, fenomena alam, atau bencana alam yang jika tidak
diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup
dalam kondisi wajar.

3) Angka 3 tentang Belanja Bantuan Sosial yang menyatakan bahwa Bantuan sosial
berupa uang adalah uang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti
beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin,
masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat dan tunjangan kesehatan putra putri
pahlawan yang tidak mampu.

4) Angka 9 tentang Belanja Bantuan Sosial yang menyatakan bahwa Bantuan sosial
yang direncanakan dialokasikan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau
masyarakat yang sudah jelas nama, alamat penerima dan besarannya pada saat
penyusunan APBD.

5) Angka 10 yang menyatakan bahwa Bantuan sosial yang direncanakan
berdasarkan usulan dari calon penerima dan/atau atas usulan kepala SKPD.

6) Angka 11 tentang Belanja Bantuan Sosial yang menyatakan bahwa
Penganggaran belanja bantuan sosial yang direncanakan dianggarkan pada
SKPD terkait dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek
pada program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi
perangkat daerah terkait.

7) Angka 17 yang menyatakan bahwa Anggota/kelompok masyarakat
menyampaikan usulan tertulis atas bantuan sosial yang direncanakan kepada
kepala daerah melalui SKPD sesuai dengan urusan dan kewenangannya.

8) Angka 18 tentang Belanja Bantuan Sosial yang menyatakan bahwa Penerima
bantuan sosial bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan
bantuan sosial yang diterimanya.

c. Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, pada.

1) Pasal 44 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemberian bantuan sosial harus
dilaksanakan dengan ketentuan.
a) Selektif;
b) Memenuhi persyaratan penerima bantuan sosial;
c) Bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu
dapat berkelanjutan; dan
d) Sesuai dengan tujuan penggunaan.

2) Pasal 44 ayat (2) yang menyatakan bahwa kriteria selektif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diartikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada calonpenerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan risiko sosial dan tidak untuk diberikan kembali sebagai bantuan kepada pihak lainnya.

3) Pasal 45 yang menyatakan bahwa Bentuk risiko sosial sebagaimana dimaksud
Pasal 44 ayat (2) dan ayat (5) meliputi.

a) Risiko yang terkait dengan siklus hidup seperti kelaparan, penyakit
kekurangan gizi, cacat fisik dan/atau mental, masyarakat terlantar, anak-anak
yatim piatu, orang lanjut usia/jompo dan orang sakit;

b) risiko yang terkait dengan kondisi ekonomi seperti fakir miskin,
pelajar/mahasiswa dari keluarga tidak mampu dan tuna wisma;

c) risiko yang terkait dengan lingkungan seperti kekeringan, banjir, gempa bumi,
tanah longsor, bencana alam lainnya dan terisolasi/masyarakat tertinggal.

4) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan daftar nama penerima, alamat penerima dan
besaran bantuan sosial tercantum dalam Peraturan Gubernur tentang Penjabaran
APBD tahun berkenaan, tidak termasuk bantuan sosial kepada individu dan/atau
keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.

5) Pasal 62 yang menyatakan bahwa penerima bantuan sosial berupa uang
bertanggungjawab sepenuhnya secara formal atas kebenaran dan keabsahan
dokumen persyaratan kepada Pemerintah Daerah dan juga bertanggungjawab
secara material atas penggunaan bantuan sosial yang diterimanya.

6) Pasal 66 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pertanggungjawaban penerima bantuan
sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi.

a) Laporan penggunaan belanja bantuan sosial;
b) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang menyatakan bahwa bantuan
sosial yang diterima telah digunakan sesuai dengan proposal yang telah
disetujui;
c) Bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi penerima bantuan sosial berupa uang;
d) Salinan berita acara serah terima barang bagi penerima bantuan sosial berupa
barang.

7) Pasal 66 ayat (3) yang menyatakan bahwa Penerima bantuan sosial
bertanggungjawab atas kebenaran dan keabsahan laporan penggunaan belanja
bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

8) Pasal 68 yang menyatakan bahwa Laporan penggunaan bantuan sosial berupa
uang dan barang dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a dan b, disampaikan oleh penerima
bantuan sosial kepada Gubernur paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun
anggaran berikutnya kepada Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran
dengan tembusan kepada PPKD.105
Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Risiko penyaluran Belanja Bantuan Sosial tidak tepat jumlah maupun sasaran serta
digunakan tidak sesuai peruntukannya;
b. Realisasi Belanja Bantuan Sosial pada dua SKPD yang tidak dilengkapi laporan
pertanggungjawaban tidak diketahui ketepatan penggunaannya; dan
c. Kelebihan pembayaran atas Belanja Bantuan Sosial berupa beasiswa kepada penerima
yang tidak aktif dan tidak menyelesaikan Pendidikan senilai Rp150.000.000,00.
Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam:

1) Menyusun RKA-SKPD;
2) Mengevaluasi pengajuan bantuan sosial dan mengawasi pelaksanaan anggaran
bantuan sosial;
3) Mengendalikan pelaksanaan anggaran Bantuan Sosial;

b. Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Kependidikan dan Penyelenggara Tugas
Pembantuan Dinas Pendidikan selaku PPTK Kegiatan tidak cermat dalam melakukan
verifikasi dan validasi serta monitoring dan evaluasi penerima beasiswa.

Atas permasalahan tersebut, Gubernur Papua Barat menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan.
BPK merekomendasikan Gubernur Papua Barat agar memerintahkan

a. Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga supaya.
1) lebih cermat dalam Menyusun RKA-SKPD;
2) lebih optimal dalam mengevaluasi pengajuan bantuan sosial dan mengawasi
pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial pada SKPD yang dipimpinnya;
3) lebih optimal dalam mengendalikan pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial;
4) lebih cermat melakukan pengawasan atas mekanisme pencairan bantuan sosial

b. Kepala Dinas Pendidikan supaya:
1) lebih cermat dalam Menyusun RKA-SKPD;
2) lebih optimal dalam mengevaluasi pengajuan bantuan sosial dan mengawasi
pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial pada SKPD yang dipimpinnya;
3) lebih optimal dalam mengendalikan pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial;
4) Menginstruksikan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Kependidikan dan
Penyelenggara Tugas Pembantuan selaku PPTK untuk melakukan pengendaliandan pengawasan atas pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial untuk Bantuan
Pendidikan meliputi.

a) Melakukan verifikasi dan validasi data mahasiswa/i penerima beasiswa;
b) Melakukan monitoring dan evaluasi penerima bantuan pendidikan.

5) Berkoordinasi dengan penerima beasiswa yang tidak berhak untuk
mengembalikan kelebihan pembayaran senilai Rp150.000.000,00
(Rp100.000.000,00 + Rp50.000.000,00) sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan dan menyetorkan ke kas daerah.

6) Memedomani standar pedoman bantuan Pendidikan sesuai dengan standar yang
berlaku
7) Berkoordinasi dengan Penerima Bantuan Sosial agar segera menyerahkan laporan
pertanggungjawaban dana bantuan sosial senilai Rp2.626.000.000,00

c. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat supaya berkoordinasi dengan Penerima Bantuan
Sosial agar segera menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana bantuan sosial
senilai Rp635.000.000,00
d. Inspektur Daerah supaya melakukan validasi atas laporan pertanggungjawaban
penggunaan dana hibah yang disampaikan oleh Penerima Bantuan Sosial ke Dinas
Pendidikan dan Biro Kesejahteraan Rakyat.

 

Red.

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!