Saturday, December 14, 2024

Terancam Dipidana Oknum Pejabat SMKN 1 Pebayuran Mencatut Institusi Polres Metro Bekasi

Kabupaten Bekasi, Rajawalinews – Pamflet Pengumuman di salah satu sekolah di SMKN 1 Pebayuran yang sangat extreme yaitu mencatut nama petinggi POLRES METRO BEKASI di dalam pamplet yang terpasang dipagar sekolah SMKN 1 Pebayuran meresahkan masyarakat hingga kontrol sosial. Diduga pemasangan pamplet tersebut dilakukan secara sengaja oleh oknum yang ingin memanfaatkan nama Kapolres demi kepentingan pribadi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes. Pol. Hendra Gunawan, S.I.K., M.Si. saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp nya mengatakan “Sedang dicek pak” ujarnya.

Selanjutnya Kapolres mengarahkan untuk mengkonfirmasi ke Kanit Bintibmas Polresto Bekasi Ipda Suwari , untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Jumat (11/9/20).

Sesuai arahan bapak Kapolres Metro Bekasi media pun langsung melakukan konfirmasi kenomor kontak yang bersangkutan (Suwari-red).

Saat dikonfirmasi, Kanit Bintibmas Polresto Bekasi Ipda Suwari dalam pesan WhatsApp nya mengatakan kepada media “Siap Bapak dalam MOU sudah jelas bapak yang ada dalam pamplet tidak masuk dalam MOU, MKKS saya telponpun tidak angkat”, ungkapnya.

Saat dimintai tanggapan mengenai adanya pencatutan nama Kapolres Metro Bekasi didalam pamplet yang terpang pang disekolah SMKN 1 Pebayuran, peraktisi hukum H.Ulung Purnama, SH.MH berpendapat bahwa,”Dalam hal tersebut sangatlah jelas, diduga oknum yang telah mencatut nama Kapolres Metro Bekasi dalam MoU tersebut telah melanggar pasal berlapis.

Dan dapat dijerat degan Pasal 378 KUHP dengan rumusan pasal sebagai berikut: Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Dilanjutkan dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP : Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Serta dapat dikenakan, pasal 263 KUHP : ayat 1. Berbunyi “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat degan pidana penjara paling lama enam tahun.

Dan ayat 2 berbunyi. “Akan diancam degan pidana yang sama, barang siapa dengan segaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah – olah sejati jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, Jelasnya.

Sementara itu, Nopiandi selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS -red) SMKN Kabupaten Bekasi beberapa waktu yang lalu pernah beraudensi degan Kapolres Metro Bekasi. Dan di dalam MOU ada salah satu pasal 4 ayat D. yang Berbunyi : “Hal hal yang berkaitan dengan masalah kriminalitas dan gangguan dengan pihak-pihak yang tidak berkepentingan.”

Menurut hemat saya selaku ketua MKKS bahwa dijabarkan dalam tata tertib (Tatib -red) adalah bersifat umum dan untuk menjaga dan mengatur tamu yg akan berkunjung serta tidak merugikan hak hak setiap tamu. Dan dimana pun juga sah-sah saja setiap Instansi untuk membuat tata tertib, Apalagi di Musim pandemi covid 19. (Tim)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments