Sabtu, Mei 30, 2026
spot_img

SKANDAL KUR Rp27,8 Miliar! Ratusan Nama Warga Dicatut, Dana Diduga Dikuasai Jaringan Beneficial Owner

Pagar alam,Rajawali News— Pengelolaan KUR Mikro Kepada 278 Debitur Tidak Sesuai dengan Kondisi
Senyatanya Sebesar Rp27.800.000.000,00 dan Digunakan oleh para Beneficial
Owner, yaitu WAF, DHP, HSY, JTR, EMF, RMH, DRH, dan ATH

Berdasarkan analisis portofolio kredit KUR Mikro dengan limit Rp100.000.000,00
pada Kantor Cabang Pagar Alam per 30 September 2025, serta permintaan keterangan
kepada Penyelia Kredit, Analis Kredit, dan Account Officer, diketahui terdapat
sejumlah 278 rekening yang merupakan nominee dari beneficial owner yang terbagi
dalam delapan klaster beneficial owner yaitu WAF, DHP, HSY, JTR, EMF, RMH,
DRH, dan ATH.

Pengujian secara uji petik database portofolio kredit dilakukan dengan cara analisis
pola kesamaan tanggal efektif fasilitas kredit yang memiliki nilai plafon yang sama.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kredit dan permintaan keterangan menunjukkan
beberapa permasalahan dengan penjelasan sebagai berikut.Penyusunan MPK Tidak Sesuai dengan Kondisi Senyatanya dan Tidak
Berdasarkan Data yang Valid
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada 146 debitur yang tersebar pada lima
kecamatan di Kota Pagar Alam dan dua kecamatan di Kabupaten Lahat, diketahui
bahwa foto perkebunan kopi yang tercantum pada dokumen kredit bukan
merupakan milik debitur yang bersangkutan. Hasil permintaan keterangan
kepada Account Officerterkait pengelola rekening KUR tersebut yaitu IHS, RGT,

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

DAD, dan ADM menyatakan bahwa pada saat penyusunan advis kredit tidak
dilakukan OTS secara langsung oleh yang bersangkutan atas perintah Penyelia
Kredit. Lebih lanjut, berdasarkan permintaan keterangan kepada Account Officer
tersebut diketahui bahwa OTS telah dilakukan oleh Penyelia Kredit, selanjutnya
Penyelia Kredit memberikan foto perkebunan kopi kepada Account Officer
berdasarkan disposisi dari Penyelia Kredit untuk menyusun advis kredit. Dasar
penyusunan jenis usaha yang dibahas pada MPK adalah sesuai dengan jenis usaha
yang tertera pada SKU yang terdapat pada berkas permohonan kredit. Seluruh
berkas KTP, Surat Permohonan, dan SKU seluruhnya berasal dari Penyelia
Kredit.

Hasil analisis terkait luas lahan perkebunan untuk usaha kopi pada MPK
menunjukkan rata-rata perkebunan tersebut memiliki luas antara 6 s.d. 8 ha.
Sedangkan berdasarkan konfirmasi kepada 192 debitur diketahui bahwa sebagian
debitur berprofesi sebagai buruh tani perkebunan kopi yang hanya menggarap
lahan perkebunan kopi seluas 0,5 s.d. 1 ha. Sebagai data pembanding,
berdasarkan konfirmasi kepada debitur yang memiliki fasilitas KUR Mikro
dengan limit Rp12.000.000,00 a.n. NZM, diketahui bahwa kebutuhan modal
kerja dalam satu siklus panen perkebunan kopi miliknya, dengan luas lahan 0,5
ha adalah sebesar Rp10.000.000,00 s.d. Rp12.000.000,00 per siklus per tahun.
Hal ini menunjukkan pemberian KUR Mikro dengan limit Rp100.000.000,00
untuk luas lahan sebesar 0,5 s.d. 1 ha berdasarkan data yang tidak valid.
Hasil permintaan keterangan kepada Penyelia Kredit menunjukkan bahwa

Penyelia Kredit mengakui atas berkas permohonan KUR Mikro milik para
beneficial owner tersebut, Penyelia Kredit telah mengarahkan para Account
Officer yang memproses berkas tersebut untuk menyusun advis kredit sedemikian
rupa sehingga layak mendapat plafon maksimal untuk fasilitas KUR Mikro
sebesar Rp100.000.000,00. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja tersebut,
maka advis kredit kepemilikan lahan dibuat seolah-olah debitur memiliki lahan
seluas 7 s.d. 8 ha dengan harga jual kopi antara Rp30.000,00/kg s.d.
Rp40.000,00/kg sehingga dapat memenuhi asumsi produktivitas dan layak
mendapat plafon sebesar Rp100.000.000,00. Selanjutnya untuk foto dokumentasi
kebun pada dokumen kredit, Penyelia Kredit mengarahkan para Account Officer
untuk menggunakan stok foto lama, sehingga foto pada dokumen kredit tidak
menggambarkan kondisi sebenarnya.
2) Debitur Tidak Mengetahui Adanya Pinjaman KUR Mikro pada Kantor
Cabang Pagar Alam
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada 193 debitur yang berlokasi tersebar di lima
kecamatan Kota Pagar Alam dan dua kecamatan Kabupaten Lahat, diketahuibahwa para debitur tersebut tidak mengetahui terkait jenis dan plafon pinjaman
KUR yang diterima dengan menggunakan identitas yang bersangkutan pada
Kantor Cabang Pagar Alam. Para debitur tersebut juga menyatakan tidak pernah
menandatangani dokumen akad perjanjian kredit KUR Mikro dengan Bank
Sumsel Babel Cabang Pagar Alam. Dari total 193 debitur yang terkonfirmasi,
diketahui hanya 19 debitur yang melakukan penandatanganan akad kredit dengan
Bank Sumsel Babel Cabang Pagar Alam.
Selain permasalahan tersebut, hasil konfirmasi dan pernyataan dari beberapa
debitur di lokasi menyatakan hal sebagai berikut.
a) Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam terdapat kondisi sebagai
berikut.
(1) Sebanyak 26 debitur menyatakan pada Tahun 2024 pernah dimintai
data KTP oleh IMN dan FND, warga Desa Pelang Kenidai yang
memiliki latar belakang sebagai kontraktor. Dari 26 debitur tersebut,
diketahui 17 di antaranya menyatakan diberikan imbalan sekitar
Rp1.500.000,00 per orang oleh IMN dan FND atas kesediaan
menyediakan KTP. Berdasarkan permintaan keterangan kepada FND,
diketahui bahwa yang bersangkutan mengakui pernah diarahkan oleh
WAF untuk mengumpulkan KTP warga Kelurahan Pelang Kenidai dan
Kelurahan Candi Jaya. Data KTP yang telah dikumpulkan tersebut
kemudian diserahkan kepada IPH untuk selanjutnya diserahkan kepada
ARK selaku Penyelia Kredit pada Bank Sumsel Babel Cabang Pagar
Alam sebagai salah satu syarat pengajuan fasilitas KUR Mikro. Lebih
lanjut, hasil permintaan keterangan kepada FND menunjukkan bahwa
dalam proses pengumpulan data KTP warga Kelurahan Pelang Kenidai
dan Kelurahan Candi Jaya tersebut yang bersangkutan dibantu oleh
IMN yaitu seorang tukang yang bekerja sebagai kontraktor proyek
pekerjaan FND tahun 2024. Proyek pekerjaan FND tersebut dilakukan
bekerja sama dengan WAF untuk mengerjakan proyek APBD di
Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Lahat. Pada saat melakukan
pengumpulan data KTP para warga, WAF pernah menyampaikan
kepada FND bahwa dana hasil pencairan KUR Mikro tersebut akan
digunakan sebagai modal kerja proyek APBD;
(2) Sebanyak empat debitur di Kelurahan Jokoh, atas nama JYP, ICW,
IDA, dan YKG mengungkapkan identitasnya digunakan oleh EMF
yang merupakan supir pada kantor Bank Sumsel Babel Cabang Pagar
Alam. Keempat debitur tersebut menandatangani perjanjian kredit di
kantor Bank Sumsel Babel Cabang Pagar Alam; dan
(3) Sebanyak tujuh debitur di Kelurahan Jokoh mengakui bahwa
identitasnya pernah dipinjam oleh kerabat, yaitu MRN (seorang ASN
Kota Pagar Alam) untuk mengajukan KUR di Bank Sumsel Babel
Cabang Pagar Alam. Ketujuh debitur tersebut mengaku
menandatangani perjanjian kredit di kantor Bank Sumsel Babel Cabang
Pagar Alam.

( red(

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!