Selasa, Agustus 4, 2026
spot_img

BEJAT OKNUM KADES BANGSAT! MAFIA SERTIFIKAT MADUGONDO DIBONGKAR LSM KCBI: RAKYAT KECIL DIPERAS, SERTIFIKAT PTSL DIDUGA DIJADIKAN TUMBAL UTANG!

OKU TIMUR, Rajawali News— Praktek dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan penggelapan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL/PRONA) kembali mencoreng tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten OKU Timur. Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan resmi melayangkan Somasi I kepada Kepala Desa Madugondo, (S), terkait dugaan penipuan, pungli, dan penggelapan sertifikat milik warga.
​Surat Somasi I bernomor .386/KCBI/Somasi-PRONA/VII/2026 tersebut dilayangkan langsung oleh Tim Perwakilan LSM KCBI Sumsel, Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax. dan Muslian, berdasarkan kuasa hukum dari salah satu korban pemegang Hak Milik, inisial (SP) (Pemilik Sertifikat No. 007**).
​Modus Pungli Rp 900.000 & Intimidasi Nada Kasar.

​Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan pengaduan masyarakat pada 30 Juli 2026, LSM KCBI menemukan sedikitnya tiga orang warga Desa Madugondo yang menjadi korban permainan oknum perangkat desa.

​Para korban mengaku telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 900.000,- per persil sejak tahun 2022 dengan iming-iming pengurusan sertifikat tanah program PRONA/PTSL. Padahal, merujuk pada SKB 3 Menteri (Mendagri, Menkeu, Ka. BPN No. 25/2017) serta Peraturan Bupati OKU Timur, program PTSL bagi masyarakat dikategorikan gratis atau memiliki batasan biaya resmi yang sangat minim dan wajib disertai kwitansi sah.

Iklan Sponsor

​Ironisnya, selama kurun waktu empat tahun (2022 hingga Juli 2026), setiap kali warga mempertanyakan keberadaan sertifikat tanah mereka, oknum pihak desa selalu memberikan jawaban berbelit-belit, diiringi bentakan dan nada kasar.

​Kejahatan Ganda: Sertifikat Jadi Malah diduga Digadaikan Rp 50.000.000.

​Fakta paling mengejutkan terkuak dari penelusuran tim investigasi. Sertifikat Hak Milik No. 007** tersebut ternyata sebenarnya telah lama terbit. Namun bukannya diserahkan kepada pemilik yang sah, sertifikat tersebut diduga kuat disalahgunakan dan digadaikan secara ilegal kepada pihak ketiga bernama Amrizal dengan nilai uang mencapai kurang lebih Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

​”Ini bukan lagi sekadar persoalan keterlambatan administrasi, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana murni dan kejahatan jabatan. Uang rakyat dipungut secara ilegal, dan ketika sertifikatnya terbit, bukannya diberikan malah digadaikan puluhan juta rupiah ke pihak lain. Bukti kwitansi prapenggadaian sudah kami kantongi,” tegas Eri Widosen dalam keterangannya kepada media.

​LSM KCBI menegaskan bahwa tindakan oknum Pemerintah Desa Madugondo tersebut diduga kuat melanggar sejumlah regulasi berat, di antaranya:

– ​KUHP UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 492 (Penipuan) dan Pasal 486 (Penggelapan).

– ​UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 12 huruf e terkait Pungutan Liar oleh Penyelenggara Negara.

– ​UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 mengenai larangan Kepala Desa melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum dan menyalahgunakan wewenang.

– ​Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 tentang Ketentuan PTSL.

​Dalam isi somasi tersebut, LSM KCBI memberikan tenggat waktu tegas selambat-lambatnya 3 x 24 jam bagi Kepala Desa Madugondo untuk:

– ​Memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban tertulis terkait penggunaan dana warga.

– ​Mengembalikan dana pungli Rp 900.000,-/persil kepada korban serta menyerahkan sertifikat yang dijaminkan tanpa pungutan biaya.

– ​Menghentikan seluruh praktek pungli PRONA/PTSL di wilayah Desa Madugondo.

​”Apabila dalam batas waktu 3×24 jam tidak ada itikad baik dan penyelesaian konkret, LSM KCBI dipastikan melayangkan Somasi II dan membawa perkara ini secara resmi ke Kejaksaan Negeri OKU Timur, Polres OKU Timur, Inspektorat, DPMD, BPN, hingga laporan audit khusus ke Ombudsman Republik Indonesia,” tambah Muslian.

​Surat somasi ini juga telah ditembuskan kepada jajaran Camat Belitang Jaya, DPMD OKU Timur, BPN OKU Timur, dan Inspektorat Kabupaten OKU Timur sebagai langkah awal pengawalan kasus.

​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih mengupayakan konfirmasi dan klarifikasi resmi dari Kepala Desa Madugondo, (S), terkait substansi tuduhan dan surat somasi tersebut.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!