Bandung Barat – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kesalahan fatal dalam penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat. Sebesar Rp34.378.250.000,00 yang semestinya dialokasikan untuk BOS SD/SMP Swasta justru dimasukkan ke dalam pos Belanja Barang dan Jasa BOS, Belanja Modal Peralatan, serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya.
Akibat salah alokasi tersebut, realisasi belanja hibah senilai Rp34.337.274.873,00 tidak tercatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2023. Kondisi ini bukan hanya kesalahan teknis akuntansi, melainkan indikasi lemahnya sistem pengendalian internal dan pengawasan anggaran pendidikan. Dengan dana sebesar itu tidak tercatat dalam laporan resmi, publik kehilangan hak untuk mengetahui secara transparan bagaimana uang negara dipergunakan.
BPK menilai kesalahan tersebut menyalahi kaidah akuntansi pemerintahan, melanggar prinsip akuntabilitas, serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. Fakta bahwa belanja hibah sebesar puluhan miliar rupiah bisa “hilang” dari laporan resmi membuka ruang dugaan adanya kelalaian serius, bahkan potensi penyalahgunaan anggaran.
Skandal ini semakin mencoreng wajah tata kelola keuangan publik di sektor pendidikan, yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. BPK mendesak Pemkab Bandung Barat segera melakukan koreksi laporan keuangan, memperbaiki sistem penganggaran, serta menindak tegas pihak-pihak yang lalai dalam mengelola dana pendidikan. Tanpa langkah konkret, kasus ini bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan BOS di tingkat daerah dan menimbulkan kerugian keuangan negara lebih besar.
(red)
Ali Sopyan pimpinan Media Rajawali news Grup. hubungi fia. Ponsel nya.0877.7867.6490


