Ogan Ilir – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguak bobroknya tata kelola Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa di Kabupaten Ogan Ilir. Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terbukti tidak sesuai prosedur, karena pendataan dilakukan tanpa formulir standar dan minim dokumentasi. Praktik asal-asalan ini dinilai membuka ruang penyalahgunaan dan salah sasaran bantuan.
BPK menilai kelalaian aparat desa menjadi faktor utama, sebab relawan desa tidak mendokumentasikan proses pendataan sesuai aturan. Namun tanggung jawab tidak berhenti di tingkat desa saja, lemahnya pengawasan Bupati Ogan Ilir juga memperburuk kondisi. Padahal, bupati berkewajiban menginstruksikan secara tegas agar kepala desa menertibkan sistem pendataan KPM.
Jika pola seperti ini terus dibiarkan, BLT Desa rawan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, termasuk praktik pilih kasih, penerima ganda, hingga masuknya warga mampu dalam daftar penerima bantuan. BPK mendesak adanya perbaikan menyeluruh, mulai dari pendataan ulang dengan standar baku, keterlibatan masyarakat dalam verifikasi, hingga pengawasan ketat dari bupati. Tanpa langkah tegas, BLT Desa berpotensi gagal menjangkau mereka yang paling membutuhkan.
(red)
Ali Sopyan pimpinan Media Rajawali news Grup. hubungi fia. Ponsel nya.0877.7867.6490


