Pagar Alam,- Rajawalinews,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagaralam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rangka Operasi Sikat Musi II 2025, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar.
Penangkapan terjadi pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir Jalan Gunung, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan. Pelaku diketahui berberinisial Veni (33), seorang karyawan BUMN yang berdomisili di Kelurahan Nendagung.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi S,H.,M.S.I didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur.S.H membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, Satresnarkoba Polres Pagar Alam telah mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar ganja. Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang ditemukan mencapai setengah kilogram ganja kering siap edar,” ujarnya, Rabu (12/11).
Dijelaskan Iptu Doris, pengungkapan kasus ini bermula dari Informasi Masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas jual beli ganja di kawasan Sidorejo. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
“Begitu transaksi akan dilakukan di lokasi yang disepakati, anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua bungkus ganja seberat bruto 500 gram, masing-masing dibalut kertas koran dan buku,” terang Doris.
Selain Narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain seperti kantong plastik hitam, kantong kain bertuliskan ‘Sugar Baby’, serta satu unit ponsel merk Vivo Y21a warna biru metalik yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku positif menggunakan metamfetamin berdasarkan tes urine yang dilakukan petugas.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial (FR) untuk dijual kembali. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran ganja di wilayah Pagar Alam,
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.”Tegas Doris.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur SH menegaskan bahwa Polres Pagar Alam akan terus melakukan upaya represif terhadap segala bentuk penyalahgunaan Narkotika. “Kami mengimbau Masyarakat agar tidak segan melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait Narkoba. Sinergi dengan Masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika,” Ujarnya.** Iriel Oyenk.


