BOGOR, Rajawali News— Pemerintah Kabupaten Bogor telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mencegah praktik korupsi serta menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh aparatur wilayah, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa dan lingkungan, tidak diperkenankan meminta atau mengajukan proposal Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak swasta, pengusaha, maupun pedagang.
Namun, di lapangan diduga masih terdapat oknum yang tidak mengindahkan imbauan tersebut. Salah satunya muncul dari beredarnya surat permohonan yang berasal dari lingkungan RW 001 Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Surat bernomor 010/RT03/II/2026 tertanggal 2 Maret 2026 itu mengatasnamakan pengurus lingkungan RW 001 Desa Wanaherang dengan perihal Permohonan Partisipasi Lingkungan Dalam Pengamanan Lingkungan RW 001. Surat tersebut ditujukan kepada para pengusaha dan pedagang di wilayah setempat.
Dalam isi surat tersebut, pengurus lingkungan menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri sekaligus mengajukan permohonan dukungan operasional guna meningkatkan keamanan lingkungan selama masa libur Lebaran yang disebut akan berlangsung pada 20 Maret 2026.
Permohonan tersebut diduga berupa partisipasi dana dari para pelaku usaha dengan alasan mendukung kegiatan pengamanan lingkungan selama periode libur Idul Fitri.
Menanggapi beredarnya surat tersebut, Kepala Desa Wanaherang, Heru Sudewo, telah dikonfirmasi oleh wartawan pada Jumat (13/3/2026). Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait surat permohonan tersebut.
Hal serupa juga terjadi pada Camat Gunung Putri, Kurnia Indra. Saat dikonfirmasi terkait dugaan permohonan dana kepada pelaku usaha tersebut, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Sementara itu, Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia, AM Sandi Bonardo, menyayangkan sikap diam dari pihak pemerintah wilayah terkait persoalan tersebut. Ia menilai sikap tersebut terkesan tidak menunjukkan respons terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan RW setempat.
“Sangat disayangkan sikap kepala desa dan camat yang seolah tidak memberikan komentar atau mengambil tindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum RW tersebut,” ujar Sandi kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).
Sandi juga menduga sikap diam tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran kebijakan pemerintah daerah.
“Seharusnya ada tindakan tegas terhadap oknum yang dapat merusak citra pemerintahan karena tidak mengindahkan imbauan serta Surat Edaran Bupati Bogor,” tegasnya.
Ia menambahkan, kejadian serupa tidak boleh dibiarkan berlarut-larut agar tidak menjadi preseden buruk bagi lingkungan lainnya.
“Hal ini jangan dibiarkan agar tidak menjadi contoh buruk di mata masyarakat serta untuk menjaga kondusivitas wilayah,” pungkasnya.
(Y)


