Jumat, Maret 13, 2026
spot_img

Rp6,6 Miliar Pajak Air Tanah Mangkrak, Bapenda Bandung Barat Dinilai Lalai Jalankan Kewenangan

Bandung Barat – Dugaan kelalaian dalam pengelolaan Pajak Air Tanah (PAT) kembali menyeruak di tubuh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp6.646.125.901,00 dari sektor Pajak Air Tanah yang hingga akhir 2023 belum ditetapkan melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah, dasar pengenaan PAT adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) yang dihitung melalui sistem aplikasi Bima Sakti. Bapenda memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan SKPD official assessment, namun fakta di lapangan menunjukkan penetapan tersebut tidak dijalankan secara maksimal.

BPK dalam laporannya menegaskan, kondisi ini jelas melanggar ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (2) Perda 12/2016, serta Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah. Akibat kelalaian tersebut, KBB kehilangan potensi PAD miliaran rupiah yang seharusnya bisa menopang keuangan daerah.

Lebih jauh, BPK juga menyinggung lemahnya pengawasan Kepala Bapenda serta tidak optimalnya peran Kepala Bidang Penetapan dalam menjalankan fungsi sesuai aturan. Bahkan, kebijakan yang sudah ditegaskan melalui Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.13.1/13823/Keuda tanggal 31 Juli 2023 justru tidak dijadikan pedoman.

Meski demikian, Pemkab Bandung Barat melalui Kepala Bapenda mengakui kelemahan tersebut dan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. BPK kemudian merekomendasikan Bupati Bandung Barat agar segera memerintahkan Bapenda untuk:

1. Mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian kebijakan penetapan PAT;

2. Menginstruksikan Kepala Bidang Penetapan agar memedomani regulasi yang berlaku;

3. Segera memproses SKPD Pajak Air Tanah senilai Rp6,6 miliar sesuai ketentuan.

 

Bupati Bandung Barat berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi itu dalam waktu 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.

Temuan ini semakin memperlihatkan betapa lemahnya tata kelola pajak daerah di Bandung Barat, khususnya sektor pajak yang bersumber dari pengambilan air tanah. Pertanyaan besar pun mencuat: Apakah kebocoran PAD ini murni kelalaian, atau ada kepentingan yang sengaja dibiarkan demi keuntungan pihak tertentu?

( red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!