Selasa, April 21, 2026
spot_img

“Anggaran Makan Minum DP2KBP3A Diduga Bermasalah: Rp185 Juta Tak Jelas, Rp18 Juta Fiktif?

BANDUNG BARAT — Indikasi penyimpangan kembali ditemukan dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Kali ini, dugaan penyimpangan muncul pada Belanja Makanan dan Minuman (Mamin) kegiatan Program KKBPK di Kampung KB yang dilaksanakan oleh Dinas P2KBP3A pada tahun anggaran 2023.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa pertanggungjawaban belanja mamin sebesar Rp185.625.000,00 dinilai tidak memadai, dan Rp18.000.000,00 bahkan terbukti tidak sesuai kondisi sebenarnya, alias diduga kuat tidak pernah terjadi atau bersifat fiktif.

Anggaran Besar, Pengawasan Lemah

Dalam Laporan Realisasi Anggaran TA 2023, Pemkab Bandung Barat menganggarkan Belanja Barang dan Jasa mencapai Rp1,05 triliun, dengan realisasi Rp911,9 miliar atau 86,72%. Di antara belanja tersebut terdapat alokasi untuk kegiatan mamin dalam pelaksanaan Program Kependudukan, Keluarga Berkualitas dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) yang mencapai Rp2,29 miliar.

Program KKBPK sendiri merupakan program strategis yang bertujuan menekan laju pertumbuhan penduduk dan meningkatkan kualitas keluarga, sebagaimana diamanatkan dalam Perbup Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kampung Keluarga Berkualitas.

Namun, alokasi besar yang digelontorkan tidak dibarengi dengan pengelolaan yang akuntabel. Justru, hasil pemeriksaan dokumen dan konfirmasi dengan penyedia membuka indikasi kuat terjadinya ketidakwajaran.

Belanja Mamin yang Janggal

Pada pelaksanaan kegiatan Ketahanan Keluarga di Kampung KB, setiap UPTD Kecamatan menyediakan konsumsi untuk 25 peserta tiap kegiatan, yang terdiri dari fasilitator dan relawan. Kegiatan berlangsung setiap bulan dari April hingga Desember di semua desa di Bandung Barat.

Namun, ketika audit dilakukan, ditemukan:

Bukti pertanggungjawaban tidak lengkap, tidak didukung dokumen memadai, dan tidak sinkron dengan realisasi di lapangan.

Sebagian nota pembelian tidak sesuai dengan frekuensi kegiatan, jumlah peserta, atau menu yang disajikan.

Sebagian nilai pengeluaran tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, sehingga muncul selisih tak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp18 juta, yang mengarah pada dugaan belanja fiktif.

Sumber penyedia konsumsi bahkan mengakui adanya ketidaksesuaian antara faktur yang dibuat dengan kegiatan sebenarnya.

Red Flag Tata Kelola Anggaran

Temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal, baik di tingkat UPTD Kecamatan maupun di tingkat Dinas P2KBP3A. Ketidaksesuaian pertanggungjawaban anggaran berpotensi melanggar prinsip:

Transparansi

Akuntabilitas

Efisiensi anggaran

Kepatuhan terhadap peraturan pengelolaan keuangan daerah

Selain itu, belanja fiktif atau pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

Desakan Penindakan dan Audit Lanjutan

Aktivis dan pegiat antikorupsi di Bandung Barat menilai kasus ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi penyimpangan terstruktur yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Mereka mendesak:

Inspektorat Daerah melakukan audit investigatif menyeluruh,

BPK dan BPKP melakukan pemeriksaan lanjutan,

Kejaksaan Negeri turun melakukan penyelidikan apabila terdapat unsur kerugian negara.

Temuan Rp185 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan dan Rp18 juta yang tidak sesuai kondisi sebenarnya menjadi alarm keras bahwa pengelolaan anggaran pada Dinas P2KBP3A membutuhkan pembenahan total.

Kasus ini mempertegas bahwa di tengah upaya peningkatan kualitas keluarga, justru integritas pengelolaan anggaran di daerah belum tumbuh seimbang.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!