Senin, April 20, 2026
spot_img

Gila! Fungsi Keuangan Daerah Ditumpuk Pada Satu Pejabat—BPK Warning Bandung Barat di Ambang Bahaya Korupsi

KABUPATEN BANDUNG BARAT — Dugaan lemahnya sistem pengendalian internal di tubuh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Barat kembali mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya perangkapan fungsi yang berpotensi menimbulkan kesalahan fatal hingga membuka peluang terjadinya kecurangan dan korupsi.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbaru, BPK menyoroti struktur organisasi BKAD yang dinilai tidak mematuhi prinsip pemisahan fungsi sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Temuan ini menunjukkan bahwa kebijakan kelembagaan BKAD selama ini justru melemahkan mekanisme checks and balances yang seharusnya menjadi fondasi tata kelola keuangan daerah.

Hasil telaah BPK terhadap Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 80 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021 menunjukkan bahwa Bidang Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan menjalankan fungsi krusial yang semestinya dipisahkan. Dalam praktiknya, satu pejabat memegang kendali atas aspek utama transaksi, mulai dari otorisasi, pengujian dokumen, pencairan dana, hingga pencatatan laporan keuangan.

Fungsi tersebut meliputi:
– Pengelolaan SPP dan SPM belanja langsung,
– Pengajuan gaji pegawai dan TPP,
– Pemeriksaan SP2D,
– Pengelolaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas,
– Rekonsiliasi dan pemantauan penempatan uang daerah, hingga
– Penyusunan laporan keuangan lengkap.

Model kerja seperti ini jelas melanggar Pasal 18 dan Pasal 36 PP 60/2008, yang secara tegas menolak kendali transaksi keuangan oleh satu orang karena berpotensi menimbulkan kolusi dan manipulasi data.

BPK menilai, kondisi tersebut terjadi akibat Bupati Bandung Barat tidak memedomani SPIP dalam menetapkan struktur organisasi BKAD. Selain itu, Sekretaris Daerah dianggap lalai dalam memastikan penyusunan kebijakan kelembagaan dan analisis jabatan sejalan dengan standar pengendalian internal yang berlaku.

“Seluruh aspek utama transaksi tidak boleh dikendalikan oleh satu pejabat. Ini membuka peluang kesalahan dan kecurangan,” tulis BPK dalam rekomendasinya.

Menariknya, pihak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Kepala BKAD menyatakan sepenuhnya sependapat dengan hasil temuan BPK, menandakan adanya pengakuan bahwa struktur kelembagaan yang berjalan selama ini memang menyimpan celah besar bagi tindak penyimpangan.

BPK pun merekomendasikan dua langkah penting yang harus segera dilakukan:

1. Bupati Bandung Barat diminta mengubah Peraturan Bupati agar selaras dengan SPIP, khususnya tentang pemisahan fungsi dalam pengelolaan keuangan daerah.

2. Sekretaris Daerah diminta menyusun usulan penyesuaian struktur BKAD, kembali berlandaskan SPIP dan prinsip pengendalian internal.

 

Sesuai rencana aksi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Bupati akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima.

Namun pertanyaannya, apakah langkah korektif ini benar-benar akan dilaksanakan? Atau hanya menjadi formalitas tanpa perbaikan sistemik?

Publik kini menunggu komitmen nyata Pemkab Bandung Barat untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah dan menutup celah praktik korupsi yang selama ini mengintai di balik lemahnya pemisahan fungsi di jajaran BKAD.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!