BOGOR, Rajawali News– Integritas pengelolaan Dana Desa di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kinis tengah berada di bawah sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Cabang Bogor resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Rabu (22/4/2026), terkait dugaan tindak pidana korupsi di dua desa.
Laporan tersebut membidik dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) proyek infrastruktur di Desa Singajaya dan Desa Weninggalih. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, KCBI mengindikasikan adanya pola penyimpangan yang terencana secara sistematis sejak tahap perencanaan anggaran.
Indikasi Selisih Anggaran yang Signifikan
Ketua KCBI PC Bogor, Agus Marpaung, SH, menyatakan bahwa temuan di lapangan menunjukkan disparitas yang mencolok antara pagu anggaran dengan realisasi kebutuhan teknis.
Desa Singajaya: Proyek dengan pagu anggaran Rp600 juta diduga hanya membutuhkan biaya riil sebesar Rp399 juta. Terdapat selisih sekitar Rp200 juta (33%) yang diindikasikan sebagai ruang penggelembungan. Temuan ini diperkuat dengan adanya harga satuan material hotmix yang dinilai melampaui harga pasar serta dugaan manipulasi volume pekerjaan.
Desa Weninggalih: Dugaan penyimpangan ditemukan lebih signifikan. Dari total pagu Rp650 juta, kebutuhan riil teknis ditaksir hanya mencapai Rp377 juta. Selisih sebesar Rp273 juta (72%) ini memicu dugaan kuat adanya praktik penggelembungan anggaran yang ekstrem melalui Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang tidak transparan.
Desakan Audit Fisik dan Penegakan Hukum
Agus Marpaung menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memastikan Dana Desa digunakan sesuai peruntukannya, yakni kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan pribadi oknum tertentu.
”Kami menduga pola ini sudah dirancang sejak awal. Bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan ada indikasi kuat praktik kickback. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk segera melakukan langkah konkret,” ujar Agus.
Dalam laporannya, KCBI meminta pihak Kejaksaan untuk:
– Melakukan audit fisik secara menyeluruh, termasuk uji core drill untuk memastikan kualitas dan ketebalan aspal di lokasi proyek.
– Memanggil pihak terkait, mulai dari Kepala Desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), hingga Pendamping Desa untuk memberikan klarifikasi.
Menunggu Tindak Lanjut Aparat
Kasus ini kini menjadi ujian krusial bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Bogor dalam merespons laporan masyarakat terkait transparansi anggaran negara di tingkat desa. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor maupun pihak Pemerintah Desa terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai laporan tersebut.
”Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Dana desa adalah hak masyarakat yang harus dilindungi,” tutup Agus.
(red)


