Lahat, rajawalinews.online
Pengelolaan dan Penatausahaan Kas pada Bawaslu Kabupaten Lahat Tidak Sesuai Ketentuan Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja (SPJ), Buku Pembantu Hibah, rekening koran belanja hibah, dan permintaan keterangan PPK, BPP, serta Pejabat dan staf pada Bawaslu Kabupaten Lahat diketahui permasalahan-permasalahan sebagai berikut.
a. BPP masih melakukan transaksi secara tunai Terdapat tiga metode pembayaran belanja yang dilakukan oleh BPP yaitu dengan cara transfer melalui CMS (Cash Management System) ke penyedia atau pegawai pelaksana belanja, transfer melalui ATM, dan pembayaran secara tunai. Transaksi transfer CMS tercatat pada aplikasi CUZ BSI, serta dapat dilakukan oleh pegawai selain BPP yang memiliki akses username, password, dan kode verifikasi untuk melakukan transaksi.
Transfer melalui ATM dan tarik tunai hanya dapat dilakukan oleh BPP dan PPK selaku penanggung jawab rekening.Penelusuran rekening koran belanja hibah menunjukkan BPP melakukan penarikan tunai dengan besaran yang bervariasi antara Rp16.925.000,00 s.d. Rp266.200.000,00.
Keputusan Bawaslu Nomor 272/HK.01.00/K1/08/2024 mengatur batas tertinggi uang tunai untuk pengeluaran operasional yang diizinkan disimpan di brankas adalah Rp50.000.000,00, sedangkan rekening koran menunjukkan BPP melakukan penarikan di atas Rp50.000.000,00 sebanyak 16 kali selama periode Mei 2024 s.d. Januari 2025.
b. BPP tidak mencatat pengeluaran dalam periode yang tepat dan tidak berdasarkan bukti pembayaran BPP melakukan pencatatan pengeluaran pada aplikasi SAKTI dengan dibantu oleh staf pengelola keuangan. Pencatatan dilakukan secara sekaligus pada akhir bulan berkenaan dan bukan sesuai tanggal transaksi.
Pemeriksaan menunjukkan pencatatan pengeluaran bukan berdasarkan dokumen pertanggungjawaban belanja. Pencatatan realisasi belanjahibah oleh Sekretariat Kecamatan berdasarkan data usulan biaya kecamatan, sedangkan pencatatan realisasi belanja pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten sesuai metode pembayaran yaitu detail transaksi pada aplikasi CMS serta rangkuman belanja dari BPP untuk tunai dan transfer ATM.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan BPP melakukan transaksi pengeluaran dari rekening hibah untuk melakukan pembayaran belanja ke rekening pihak ketiga/penyedia, namun juga terdapat transaksi transfer ke rekening pribadi BPP, PPK, dan Pejabat serta staf Bawaslu Kabupaten Lahat. Selanjutnya masing-masing penerima akan melaksanakan belanja. Selain itu, BPP juga melakukan penarikan uang secara tunai melalui teller bank dan diserahkan ke PPK, Pejabat serta staf Bawaslu Kabupaten Lahat juga secara tunai tanpa ada bukti tanda terima uang atau didukung bukti pertanggungjawaban belanja. BPP tidak dapat sepenuhnya mempertanggungjawabkan uang yang sudah ditransfer ke rekening pribadi BPP, PPK, Pejabat serta staf Bawaslu Kabupaten Lahat, maupun uang yang ditarik secara tunai dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah.
Permasalahan transfer ke rekening pribadi oleh BPP dan tidak adanya bukti pertanggungjawaban yang lengkap diuraikan pada bagian lain dari temuan ini.
c. PPK belum melakukan fungsi verifikasi dan BPP belum melakukan penatausahaan SPJ secara memadai Pemeriksaan realisasi belanja hibah menunjukkan pembayaran belanja yang tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban berupa surat pesanan/kontrak, kuitansi pembayaran, bukti tagihan atau nota pembelian, serta tidak ada bukti verifikasi oleh PPK.
Pemeriksaan juga menemukan bukti tagihan yang belum ditandatangani penyedia atau nota pembelian kosong, tidak ada dokumentasi barang, dan faktur pajak.
Penyimpanan bukti-bukti pembayaran maupun SPJ oleh BPP tidak tersusun rapi dalam satu tempat penyimpanan yang aman, dan tidak ada urutan per waktu pembayaran atau per jenis kegiatan.
d. Realisasi pengeluaran tidak sesuai dengan peruntukannya sebesar Rp106.945.771,00 dengan rincian pada Lampiran 7.
Hal ini dikarenakan BBP melakukan transaksi pengeluaran dari rekening hibah Pilkada yang berasal dari APBD ke rekening pelaksana perjalanan dinas namun digunakan untuk belanja perjalanan dinas dalam rangka kegiatan Pemilihan Umum dan Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Lahat yang seharusnya menggunakan dana APBN.
e. Kelebihan pembayaran pengeluaran melalui rekening pribadi Ketua dan Anggota Bawaslu serta pegawai Bawaslu
Hasil konfirmasi dengan penerima transfer yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu serta pegawai Bawaslu, dan pemeriksaan bukti pertanggungjawaban menunjukkan realisasi pengeluaran tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp140.405.536,00 dengan rincian pada Lampiran 8.
Hal ini dikarenakan nilai pada bukti pertanggungjawaban yang ditunjukkan para penerima transfer lebih kecil daripada nilai yang telah ditransfer BPP. Selain itu, para penerima transfer juga tidak mengetahui rincian peruntukan uang yang diterima dan uang digunakan untuk belanja yang bukan keperluan kantor.
Hasil klarifikasi dengan para penerima transfer menyatakan sudah sependapat dengan perhitungan kelebihan pembayaran tersebut.Pembayaran pengeluaran melalui rekening pribadi PPK, BPP, dan Pejabat serta staf Bawaslu Kabupaten Lahat yang tidak dapat dibuktikan pengeluarannya sebesar Rp3.473.913.196,00 dan tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap sebesar Rp2.209.982.914,00
Hasil penelusuran atas transaksi rekening koran hibah menunjukkan bahwa BPP melakukan pembayaran belanja tidak secara langsung ke pihak penyedia ataupun masing-masing pelaksana perjalanan dinas sesuai surat tugas, melainkan melalui transfer (CMS dan ATM) ke rekening pribadi PPK, BPP, dan Pejabat serta staf Bawaslu Kabupaten Lahat.
Selain itu, BPP juga melakukan penarikan uang tunai melalui teller bank. Rincian pengeluaran dana dari rekening hibah melalui CMS, ATM, dan penarikan tunai yang diterima PPK, BPP, dan Pejabat serta staf Bawaslu Kabupaten Lahat pada tabel sebagai berikut.

Tabel di atas dijelaskan lebih rinci pada Lampiran 9 dan Lampiran 10.Berdasarkan tabel di atas diketahui terdapat pemindahan dana dari rekening hibah Pilkada Tahun 2024 sebesar Rp8.086.491.910,00 dengan rincian ke PPK sebesar Rp4.240.949.364,00, ke BPP sebesar Rp3.717.723.414,00, serta Pejabat dan staf Bawaslu Kabupaten Lahat sebesar Rp127.819.132,00.
Pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban belanja dan konfirmasi kepada masing-masing penerima menunjukkan bahwa atas dana hibah sebesar Rp8.086.491.910,00, hanya dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp2.402.595.800,00 yang bisa diakui sebagai realisasi belanja, sedangkan sisanya sebesar Rp5.683.896.110,00 (Rp8.086.491.910,00 – Rp2.402.595.800,00) tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban dengan rincian pada tabel sebagai berikut.

Red.


