Kamis, Juli 23, 2026
spot_img

GAWAT! KAS RSUD 45 KUNINGAN: Miliaran Rupiah Uang Rumah Sakit Diduga Dipakai Oknum Bangsat untuk Kepentingan Pribadi Manajemen dan Proyek Tak Relevan

KUNINGAN Rajawali News— Praktek manipulasi pencatatan keuangan dan penyalahgunaan wewenang secara sistematis terungkap di tubuh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD 45 Kuningan. Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2024 membongkar rekayasa pembukuan kas senilai Rp4.198.643.102,25 yang dilakukan demi menutupi defisit kas riil akibat penggunaan uang untuk kepentingan pribadi manajemen dan kegiatan di luar operasional rumah sakit.

​Modus Operandi: Pembukuan Fiktif untuk Tutupi Kas Roboh

​Di atas kertas (Buku Kas Umum/BKU per Desember 2024), RSUD 45 Kuningan tampak disiplin melunasi kewajibannya kepada para pemasok dan mitra kerja. Berbagai belanja rutin—mulai dari pengadaan implant ortopedi, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), perangkat elektronik/komputer, hingga jasa pengangkutan dan pemusnahan limbah B3—dicatat telah dibayar lunas.

​Namun, uji konfirmasi langsung yang dilakukan auditor BPK terhadap para pihak ketiga membongkar fakta sebaliknya: Vendor tidak pernah menerima uang sepeser pun hingga 31 Desember 2024.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

​Pencatatan pengeluaran fiktif pada BKU tersebut sengaja dilakukan oleh pihak keuangan RSUD 45 Kuningan semata-mata untuk menyesuaikan posisi saldo kas teoritis di BKU dengan saldo kas riil yang tersisa di rekening bank.

​Aliran Dana: Dari Keperluan Pribadi hingga Dana Talangan Pajak

​Pengusutan mendalam mengungkap tabir utama dibalik menguapnya dana rumah sakit daerah tersebut. Total pengeluaran yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp4.198.643.102,25 terbagi ke dalam dua klaster utama:

    1. Rp3.785.940.158,25 (Penggunaan Non-Operasional & Pribadi) Uang kas BLUD dialihkan dan digunakan untuk membiayai kegiatan yang bersifat pribadi oleh manajemen rumah sakit serta kegiatan yang sama sekali tidak relevan dengan fungsi operasional RSUD 45 Kuningan.
    2. Rp412.702.944,00 (Dana Talangan Pajak Fiktif) Guna menutupi kewajiban perpajakan atas transaksi-transaksi bermasalah tersebut, Bendahara Pengeluaran merekayasa dan mencatat pengeluaran transaksi fiktif lainnya dalam BKU bulan Desember 2024 senilai pajak yang harus dibayarkan.

“Kondisi ini terjadi karena terdapat penggunaan Kas di BLUD untuk kegiatan yang bersifat pribadi oleh manajemen rumah sakit serta kegiatan yang tidak relevan dengan operasional rumah sakit…”

Keterangan Kepala Bagian Keuangan BLUD RSUD 45 Kuningan dalam Laporan BPK.

 

​Instruksi Direktur dan Penyalahgunaan Kekuasaan

​Penyimpangan anggaran bernilai miliaran rupiah ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan tindak pelanggaran terstruktur. Dari hasil pemeriksaan, Kepala Bagian Keuangan dan Bendahara Pengeluaran mengonfirmasi bahwa penarikan dan penggunaan uang kas BLUD yang tidak sesuai ketentuan tersebut dilakukan atas instruksi dan persetujuan langsung dari Direktur RSUD 45 Kuningan (periode 2021–sekarang).

​Direktur RSUD 45 Kuningan di hadapan auditor BPK pun mengakui bahwa dirinya berulang kali memerintahkan jajaran keuangannya untuk menyediakan dana segar demi membiayai agenda pribadi dan kegiatan non-operasional. Akibatnya, kewajiban hak tagih pihak ketiga terabaikan dan menumpuk menjadi utang vendor.

​Dampak Keuangan dan Pelanggaran Hukum

​Skandal ini mengakibatkan kerugian/kekurangan kas riil pada BLUD RSUD 45 Kuningan sebesar Rp3.785.940.158,25. Praktek manipulatif ini dinilai menabrak sejumlah regulasi krusial:

      • PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Pasal 121, Pasal 124, Pasal 141, dan Pasal 150), yang melarang keras pengeluaran tanpa ketersediaan anggaran, pengeluaran tanpa bukti sah, serta mewajibkan bendahara menolak perintah pembayaran yang cacat prosedur.
      • Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD (Pasal 8 dan Pasal 10), terkait kegagalan Pemimpin dan Pejabat Keuangan dalam menjalankan tata kelola belanja dan kas secara akuntabel.

​Atas temuan mengejutkan ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Direktur RSUD 45 Kuningan menyatakan menerima dan sependapat penuh dengan seluruh temuan pemeriksaan BPK. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara ini.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!