KUNINGAN – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan di RSUD 45 Kuningan Tahun Anggaran 2024 memantik reaksi keras dari Relawan Pembela Prabowo (RAMBO). Organisasi tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Kuningan membuka secara terang penggunaan anggaran yang dinilai menyisakan tanda tanya serius.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), RSUD 45 Kuningan merealisasikan Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan sebesar Rp45,51 miliar. Namun dalam pemeriksaan ditemukan pembayaran honorarium pembinaan manajemen eksternal (Government Body) kepada sejumlah unsur eksternal yang tidak didukung laporan pelaksanaan kegiatan sebesar Rp371.130.670.
Yang menjadi sorotan, dalam skema tersebut tercantum penerima jasa pelayanan yang disebut mencakup unsur pemerintahan dan pihak eksternal lainnya dengan total nilai mencapai Rp1,05 miliar.
Ketua Relawan Pembela Prabowo (RAMBO), Ali Sofyan, menyatakan temuan ini harus dibuka secara transparan karena menyangkut uang pelayanan publik di sektor kesehatan.
“Ini bukan persoalan administratif biasa. Ketika uang jasa pelayanan kesehatan dibayarkan tetapi sebagian tidak didukung dokumen pelaksanaan kegiatan, maka publik berhak bertanya: kegiatan apa yang dilakukan, siapa penerimanya, dan apa manfaatnya bagi pelayanan rumah sakit,” tegas Ali Sofyan.
Menurutnya, rumah sakit daerah seharusnya menjadi institusi yang fokus pada kualitas layanan pasien, bukan memunculkan persepsi adanya ruang pemberian honor yang mekanismenya tidak terukur.
“Kalau memang pembinaan dilakukan, tunjukkan dokumen, laporan kegiatan, output, dan indikator keberhasilannya. Jangan sampai muncul kesan uang pelayanan kesehatan berubah menjadi pos yang sulit dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
RAMBO juga menyoroti catatan BPK yang menyebut Keputusan Direktur RSUD 45 Kuningan terkait remunerasi belum mengatur secara jelas bentuk kegiatan pembinaan eksternal yang dapat diberikan honorarium.
Menurut Ali Sofyan, kondisi itu membuka ruang lemahnya pengawasan dan berpotensi memunculkan praktik pengeluaran yang tidak memiliki parameter yang jelas.
“Publik sedang menunggu langkah konkret, bukan sekadar evaluasi administratif. Semua pihak yang terlibat dalam proses verifikasi dan pembayaran harus memastikan setiap rupiah yang keluar punya dasar, bukti, dan manfaat yang bisa diuji,” ujarnya.
BPK sendiri dalam rekomendasinya meminta Bupati Kuningan menginstruksikan Direktur RSUD 45 Kuningan untuk mengevaluasi aturan remunerasi, memperjelas bentuk kegiatan pembinaan eksternal, serta melengkapi dokumen pertanggungjawaban pembayaran kepada unsur eksternal sebesar Rp371 juta tersebut.
Hingga berita ini disusun, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui RSUD 45 Kuningan dalam dokumen tindak lanjut menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima.
(red)


