JAKARTA , Rajawali News– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Perkara yang kini menjadi sorotan publik tersebut diduga berlangsung saat Silmy Karim masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. KPK menduga praktik pemerasan terhadap pemohon layanan keimigrasian telah berlangsung secara sistematis dan melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya pola pembagian uang hasil dugaan pemerasan yang dilakukan secara rutin. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, para pihak yang diduga terlibat disebut menerima pembagian uang dengan nominal tertentu yang dilakukan secara berkala.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya pembagian dana setiap hari Jumat dengan nilai mencapai Rp100 juta, yang menurut penyidik merupakan bagian dari hasil praktik pemerasan terhadap pengurusan izin tinggal WNA.
Tidak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya penggunaan kode-kode khusus dalam proses distribusi uang tersebut. Salah satu istilah yang mencuat dalam penyidikan adalah kode “malaikat”, yang diduga digunakan sebagai sandi dalam komunikasi terkait pembagian dana.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang menyeret pejabat publik dalam sektor pelayanan negara. Pengurusan izin tinggal bagi WNA yang seharusnya menjadi layanan administratif berbasis aturan hukum diduga telah disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan kelompok.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini mendalami aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta mekanisme yang digunakan dalam dugaan praktik pemerasan tersebut. Sejumlah saksi juga telah dan akan terus diperiksa guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara.
Penetapan tersangka terhadap Silmy Karim menjadi perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum di sektor keimigrasian. Namun demikian, sesuai prinsip hukum yang berlaku, status tersangka bukanlah bukti bersalah, dan yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan diri hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu perhatian utama publik mengingat besarnya kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mengelola lalu lintas orang asing dan dokumen keimigrasian di Indonesia.
(red)


