JAKARTA, Rajawali News– Skandal dugaan kepemilikan harta tak wajar di pusaran petinggi hukum kembali memicu reaksi keras dari elemen masyarakat. Menanggapi bungkamnya Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penyitaan aset bernilai fantastis oleh kepolisian, LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Mabes Polri untuk segera menetapkan status hukum dan melakukan penangkapan.
Ketua LSM KCBI Pimpinan Cabang Bogor, Agus Marpaung, SH, mengecam keras ketidaksesuaian luar biasa antara pelaporan kekayaan resmi dengan realitas aset yang disita di lapangan.
”Febrie Adriansyah ini pengecut! Tidak berani nongol dan terkesan sembunyi dari tanggung jawab hukum di hadapan publik! Oleh karena itu, LSM KCBI Pimpinan Cabang Bogor memberikan dukungan penuh kepada KORTAS TIPIKOR BARESKRIM MABES POLRI untuk segera menetapkan status tersangka dan langsung menangkap Febrie,” tegas A. Marpaung, SH dengan nada tinggi.
Sorotan Tajam PC Bogor: Manipulasi LHKPN vs Angka Sitaan Setengah Triliun
Secara khusus, A. Marpaung, SH membeberkan rincian data LHKPN per 31 Desember 2025 milik Febrie Adriansyah yang dinilai menjadi bukti nyata adanya kejanggalan sistemik:
Total Harta di LHKPN: Tercatat resmi hanya Rp 18,26 Miliar (terdiri dari Tanah & Bangunan Rp 14,85 M, Alat Transportasi Rp 2,31 M, Kas & Setara Kas Rp 938,12 Juta, Harta Bergerak Rp 60 Juta, dan Harta Lainnya Rp 100 Juta).
Fakta yang Disita Polisi: Mencapai Rp 543,2 Miliar!
”Ini bukan lagi sekadar selisih angka, ini adalah penghinaan terhadap akal sehat rakyat Indonesia! Di laporan resmi tertulis Rp 18,26 Miliar, tapi yang disita Polisi nyaris menyentuh Rp 543,2 Miliar! Pertanyaan mendasar kami: dari mana datangnya uang haram senilai lebih dari setengah triliun rupiah itu kalau bukan dari praktik lancung yang menabrak hukum? Ini bukti petunjuk yang sangat benderang bahwa ada gurita perputaran uang gelap skala besar yang wajib dibongkar sampai ke akar-akarnya!” cecar A. Marpaung, SH.
LSM KCBI juga menyoroti sikap Humas Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mendadak gencar meminta publik mengedepankan asas praduga tak bersalah ketika lingkaran internal mereka sendiri yang tersenggol kasus hukum.
”Kami mencatat betul bagaimana Humas Kejagung hari ini begitu sibuk tameng sana-sini mengingatkan soal asas praduga tak bersalah. Pertanyaan kritisnya: ke mana perlakuan normatif dan manis seperti itu saat Kejagung menghantam kasus Nadiem atau Tom Lembong? Mengapa saat itu mereka begitu agresif tanpa narasi pembelaan serupa di media? Jangan sampai asas hukum hanya dijadikan tempat berlindung ketika borok internal sendiri yang mulai digali,” pungkas A. Marpaung, SH.
Pihak KCBI menambahkan bahwa perkara yang menjadi perhatian nasional ini harus diselesaikan secara transparan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri tanpa ada kompromi antarinstitusi.
”Kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan akan hancur total jika mereka terus bersikap defensif dan melindungi oknum. Bola panas ini sekarang ada di tangan Kortas Tipikor Bareskrim Polri. Siapa pun yang terlibat, sekuat apa pun bekingan atau jabatannya di belakangnya, harus diseret dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan!” tutup perwakilan dari LSM KCBI tersebut.
LSM KCBI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang bersih, serta berharap seluruh pihak menghormati proses hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(red)


