Kamis, Juli 9, 2026
spot_img

BPK Bongkar Carut-Marut APBD Prabumulih 2024: Hibah KONI, BOS, Subsidi PDAM, Hibah Kendaraan hingga Dana Desa Jadi Sorotan Serius!

Prabumulih Rajawali News— Pengelolaan Belanja Hibah pada Pemerintah Kota Prabumulih BelumSesuai Ketentuan

Pemerintah Kota Prabumulih pada Laporan Realisasi Anggaran TA 2024menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp48.053.637.239,00 dengan realisasi

sebesar Rp40.018.603.276,50 atau 83,28%. Perincian anggaran dan realisasi

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

hibah Pemkot Prabumulih TA 2024 disajikan pada tabel berikut.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban hibah, konfirmasi

dengan PPTK, dan penerima hibah diketahui hal-hal sebagai berikut.a. Terdapat Sisa Dana Hibah KONI yang Belum Disetorkan ke Kas Daerah Sebesar Rp49.999.700,00

Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata merealisasikan Belanja Hibah

Tahun 2024 sebesar Rp1.566.000.000,00 dari anggaran sebesar

Rp1.616.000.000,00 atau 96,91%. Belanja Hibah yang direalisasikan oleh

Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata merupakan Belanja Hibah berupa

uang kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan

Hukum, dengan perincian pada tabel berikut.Salah satu hibah yang direalisasikan oleh Dinas Kepemudaan Olahraga dan

Pariwisata merupakan hibah uang untuk KONI sebesar Rp968.000.000,00.

Hibah KONI dituangkan dalam NPHD Nomor 176/NPHD/DKOP/2024

tanggal 16 Mei 2024 antara Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan

Pariwisata dengan Ketua KONI dan ditetapkan bahwa KONI mendapatkan

dana hibah berupa uang dari Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata pada

Tahun 2024 sebesar Rp968.000.000,00. Hibah tersebut diperuntukkan bagi

dana reward atlet dan pelatih sebesar Rp668.000.000,00 dan dana operasional

KONI sebesar Rp300.000.0000,00. Dana hibah tersebut cair melalui rekening

Bank Sumsel Babel nomor 1510902463 atas nama KONI Prabumulih pada

tanggal 22 Mei 2024.

Hasil penelaahan atas NPHD telah ditetapkan dalam Pasal 4 Ayat (4)

sehubungan kewajiban KONI salah satunya adalah wajib mengembalikan dan

menyetorkan ke Kas Daerah paling lambat 31 Desember 2024 apabila terdapat

sisa Belanja Hibah. Hasil pemeriksaan pada dokumen pertanggungjawaban

hibah dan buku pencatatan keuangan bendahara KONI, diketahui bahwa atas

dana hibah yang diterima sebesar Rp968.000.000,00 telah direalisasikan untuk

penggunaan dana hibah kegiatan reward atlet dan pelatih sebesar

Rp655.000.000,00 dan kegiatan operasional sebesar Rp167.852.350,00. Masih

terdapat sisa dana hibah yang tidak direalisasikan sebesar Rp145.147.650,00

(Rp968.000.000,00 – (Rp655.000.000,00 + Rp167.852.350,00)). Atas sisa

dana hibah tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah pada tanggal 31 Desember

2024 sebesar Rp50.000.000,00, sehingga masih terdapat sisa dana hibah yang

tidak direalisasikan per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp95.147.650,00

(Rp145.147.650,00 – Rp50.000.000,00).

Keterangan dari Plt. Bendahara dan Plt. Ketua KONI, disampaikan bahwa sisa

dana hibah yang tidak direalisasikan tersebut dipergunakan untuk kepentingan

biaya entertainment dan jamuan tamu pengurus KONI Provinsi dalam rangka

pemilihan Ketua KONI Prabumulih, dimana Plt. Ketua KONI mencalonkan

diri. Lebih lanjut lagi, Plt. Bendahara menjelaskan bahwa sisa dana hibah telah

disetorkan ke Kas Daerah pada Bank Sumsel Babel dengan nomor rekening

1513000001 sebesar Rp45.147.950,00 dengan perincian.

  1. setoran sebesar Rp15.147.950,00 pada tanggal 13 Februari 2025;
  2. setoran sebesar Rp25.000.000,00 pada tanggal 14 Februari 2025; dan
  3. setoran sebesar Rp5.000.000,00 pada tanggal 3 Maret 2025.

Sehingga, masih terdapat sisa dana hibah yang belum disetorkan oleh KONI

ke Kas Daerah sebesar Rp49.999.700,00 (Rp95.147.650,00 –

Rp45.147.950,00).
:
Terdapat hibah kendaraan dinas operasional yang tidak dilengkapi

dengan NPHD

Salah satu realisasi Belanja Hibah pada Sekretariat Daerah adalah hibah

barang berupa kendaraan dinas operasional atau lapangan sebesar

Rp1.556.300.000,00. Hibah tersebut merupakan hibah barang berupa tiga

unit mobil yang terdiri dari dua unit mobil Toyota Fortuner untuk

Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih dan Polres Kota Prabumulih dan satu

unit mobil Toyota Rush untuk Sub Detasemen Polisi Militer II/4-1

(Subdenpom II/4-1).

Hibah kendaraan tersebut telah dituangkan dalam dokumen NPHD dan

BAST pada Kejaksaan dengan nomor BAST-94/IX/2025 tanggal 14

Februari 2025 dan NPHD nomor 93/NPHD/IX/2025 tanggal 14 Februari

2025 dan pada Polres dengan nomor BAST-96/IX/2025 tanggal 14 Februari

2025 dan NPHD nomor 95/NPHD/IX/2025 tanggal 14 Februari 2025.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hibah satu unit mobil Toyota Rush

untuk Sub Detasemen Polisi Militer II/4-1 (Subdenpom II/4-1) belum

dilengkapi dengan NPHD. Hasil wawancara dengan Kepala Bagian Umum

Sekretariat Daerah diketahui bahwa Bagian Umum sudah memberikan

dokumen NPHD kepada Kepala Pelaksana Subdenpom II/4-1 Prabumulih

untuk ditandatangani. Atas dokumen tersebut, Kepala Pelaksana

Subdenpom II/4-1 Prabumulih menyatakan bahwa dokumen NPHD belum

ditandatangani dikarenakan Subdenpom II/4-1 Prabumulih bukan

merupakan satuan kerja yang berhak menandatangani NPHD, melainkan

Kodam II/Sriwijaya selaku Pengguna Anggaran.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban

menunjukkan bahwa hibah kendaraan yang diberikan kepada Subdenpom

Prabumulih telah diserahkan kepada Subdenpom Prabumulih sejak Tahun

  1. Namun, atas penyerahan hibah tersebut belum didukung dengan

Berita Acara Serah Terima Barang secara sah, melainkan dituangkan dalam

Berita Acara Sementara tanggal 12 November 2024 antara Kepala BagianUmum Sekretariat Daerah dengan Kepala Pelaksana Subdenpom II/4-1

Prabumulih.

Pembayaran Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

pada Tiga Sekolah Dasar Prabumulih Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya

Pemerintah Kota Prabumulih pada Laporan Realisasi Anggaran TA 2024

menganggarkan Belanja Barang dan Jasa dari Dana Bantuan Operasional

Sekolah (BOS) sebesar Rp15.319.249.320,00 dengan realisasi sebesar

Rp15.330.071.674,00 atau 100,07%. Dana BOS merupakan bantuan yang

digunakan untuk kegiatan operasional satuan pendidikan dalam

menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Hasil pemeriksaan cash opname atas Kas Dana BOS secara uji petik pada

12 sekolah, pemeriksaan secara uji petik pada SPJ Belanja Barang dan Jasa BOS,

dan konfirmasi kepada Kepala Sekolah, Bendahara BOS, dan operator BOS

menunjukkan terdapat permasalahan dalam penggunaan dana BOS pada Sekolah

Dasar (SD) Negeri 69 Prabumulih, SD Negeri 08 Prabumulih, dan SD Negeri 01

Prabumulih dengan uraian sebagai berikut.

a. Belanja Barang dan Jasa BOS pada SD Negeri 69 Prabumulih Tidak

Sesuai Ketentuan dan Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp38.038.060,00

SD Negeri 69 Prabumulih pada TA 2024 menerima Dana BOS sebesar

Rp264.600.000,00 melalui dua tahap penyaluran, masing-masing sebesar

Rp132.300.000,00 per tahap. Atas penerimaan dana BOS tersebut, SD Negeri

69 berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Penggunaan Dana BOS ke

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil pemeriksaan atas laporan

penggunaan Dana BOS dari SD Negeri 69 ditemukan permasalahan sebagai

berikut.

Belanja Subsidi kepada PDAM Tirta Prabujaya Dilaksanakan Tidak Sesuai

Ketentuan

Pemerintah Kota Prabumulih pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun

2024 menganggarkan Belanja Subsidi sebesar Rp866.250.000,00 dengan realisasi

sebesar Rp864.037.500,00 atau 99,74%. Sebagian dari Belanja Subsidi tersebut

direalisasikan oleh BPKAD dalam bentuk subsidi kepada Perusahaan Daerah Air

Minum (PDAM) Tirta Prabujaya sebesar Rp700.000.000,00. Subsidi ini ditujukan

untuk membayar tagihan listrik PDAM Tirta Prabujaya bulan Oktober hingga

Desember 2024, sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Subsidi tanggal

24 Desember 2024 antara Kepala BPKAD Pemerintah Kota Prabumulih dengan

Direktur PDAM Tirta Prabujaya.

Pemberian subsidi tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota

Prabumulih Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian dan

Pertanggungjawaban Belanja Subsidi yang Bersumber dari APBD. Namun, hasil

penelaahan menunjukkan bahwa Peraturan Wali Kota tersebut belum mengatur

secara rinci tata cara perhitungan dan penetapan tarif air minum beserta

subsidinya.Berdasarkan hasil wawancara kepada Direktur PDAM Tirta Prabujaya

periode 2019–2024 dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, diketahui

bahwa Pemerintah Kota Prabumulih belum menyusun dan menetapkan peraturan

kepala daerah mengenai tata cara perhitungan dan penetapan tarif air minum serta

pemberian subsidi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016

tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada BUMD

Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum.

Saat ini tarif air PDAM masih mengacu pada Peraturan Wali Kota

Prabumulih Nomor 28 Tahun 2011 tentang Tarif Air Minum PDAM Tirta

Prabujaya. Berdasarkan keterangan Direktur PDAM Tirta Prabujaya, evaluasi

tarif telah dilakukan berdasarkan Laporan Evaluasi Kinerja PDAM Tirta

Prabujaya Kota Prabumulih Tahun Buku 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan

dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, yang

merekomendasikan adanya penyesuaian tarif air minum dan/atau pemberian

subsidi tarif. Namun, penyesuaian tarif belum dapat dilakukan karena

bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor

500/3151/II/2022 Tahun 2022 tentang Pengendalian Inflasi Daerah, yang

mengimbau untuk tidak menaikkan tarif air minum. Berdasarkan hal tersebut, tarif

yang berlaku pada PDAM Tirta Prabujaya saat ini masih menggunakan Peraturan

Wali Kota Prabumulih Nomor 28 Tahun 2011.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan permintaan

keterangan, diketahui bahwa PDAM Tirta Prabujaya telah diaudit oleh Kantor

Akuntan Publik (KAP) Sodikin Budhananda Wandestarido dan hasil audit telah

dimuat dalam Laporan Perhitungan Biaya Operasional Pembayaran Listrik

Perumda Tirta Prabujaya Kota Prabumulih Tahun 2022, 2023, dan Tahun Berjalan

  1. Hasil penelaahan atas laporan tersebut menunjukkan bahwa audit KAP

hanya menilai keakuratan perhitungan biaya listrik dan tidak mencakup aspek

kelayakan pemberian subsidi. Lebih lanjut Direktur PDAM Tirta Prabujaya

menyampaikan bahwa usulan subsidi telah didukung oleh Laporan Keuangan

BUMD PDAM Tirta Prabujaya yang telah diaudit dan disetujui oleh Dewan

Pengawas, namun belum dilengkapi dengan rencana bisnis untuk empat tahun ke

depan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman

Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik

Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum pada:

  1. Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Subsidi kepada BUMD

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertujuan untuk membantu

biaya produksi air minum agar tersedia pelayanan air minum yang

berkualitas dengan harga terjangkau bagi masyarakat;

  1. Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa Dalam penyiapan usulan subsidi

dilakukan:

a) Huruf (a), Penyiapan dokumen laporan keuangan BUMD yang telah

diaudit dan dokumen rencana bisnis minimal 4 (empat) tahun kedepan;Huruf (b), Proyeksi penghitungan alokasi anggaran subsidi yang

diusulkan.

  1. Pasal 18 pada:

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat

menganggarkan subsidi kepada BUMD apabila telah menetapkan

peraturan kepala daerah mengenai tata cara perhitungan dan penetapan

tarif air minum serta Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah

kepada Badan Usaha Milik Daerah dengan berpedoman pada

Peraturan Menteri ini; dan

b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah yang telah

menetapkan peraturan kepala daerah mengenai Tata Cara Perhitungan

dan Penetapan Tarif Air Minum serta Pemberian Subsidi dari

Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah sebelum

berlakunya Peraturan Menteri ini harus menyesuaikan dan mendasari

Peraturan Menteri ini paling lambat 1 Januari 2018.

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023

tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Tahun Anggaran 2024 pada Lampiran Huruf C pada Kebijakan Penyusunan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Angka 3 Kebijakan Belanja

Daerah pada Belanja Subsidi yang menyatakan bahwa di antaranya:

  1. Belanja Subsidi digunakan untuk menganggarkan belanja subsidi agar

harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik

negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat terjangkau oleh

masyarakat;

  1. Badan Usaha Milik Negara, BUMD dan/ atau badan usaha milik swasta

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai

penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan

tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan;

  1. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang

bertujuan untuk memberikan rekomendasi atas kelayakan penganggaran

pemberian subsidi; dan

  1. Pemerintah Daerah dapat menganggarkan belanja subsidi kepada BUMD

penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) apabila telah

menetapkan peraturan kepala daerah mengenai tata cara perhitungan dan

penetapan tarif air minum serta pemberian subsidi dari Pemerintah Daerah

kepada BUMD penyelenggara SPAM, sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Permasalahan di atas mengakibatkan tujuan pemberian subsidi kepada

PDAM Tirta Prabujaya berisiko tidak tercapai.

Permasalahan tersebut disebabkan Wali Kota Prabumulih belum

menetapkan peraturan mengenai Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif AirMinum serta Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha

Milik Daerah sesuai ketentuan.

Atas permasalahan tersebut, Sekretaris Daerah dan Direktur PDAM Tirta

Prabujaya menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan

menindaklanjutinya.

BPK merekomendasikan Wali Kota Prabumulih agar menetapkan

peraturan mengenai Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum serta

Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah

sesuai ketentuan.
[9/7, 20.12] Redaksi ALI SOPYAN: Pengelolaan Belanja Transfer Pemerintah Kota Prabumulih Kurang

Memadai

Pemerintah Kota Prabumulih pada Laporan Realisasi Anggaran TA 2024

menganggarkan Belanja Transfer sebesar Rp80.718.661.700,00 dengan realisasi

sebesar Rp42.092.088.380,00 atau 52,15%. Realisasi Belanja Transfer di

antaranya berupa Belanja Bantuan Keuangan yang terdiri dari Dana Desa (DD)

dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dalam pengelolaan Belanja Transfer tersebut

pihak yang terkait yaitu BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

(PPKD) dan Dinas PMD selaku SKPD teknis.

Sesuai ketentuan, pemerintah kabupaten/kota yang memiliki desa harus

menganggarkan ADD untuk pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan

keuangan kepada pemerintah desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana

perimbangan yang diterima oleh kabupaten/kota yang memiliki desa dalam APBD

TA 2024 setelah dikurangi DAK.

Hasil konfirmasi dan pemeriksaan dokumen atas pengelolaan Belanja

Transfer Daerah, menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Prabumulih kurang

menganggarkan atas Alokasi Dana Desa sebesar Rp2.490.802.710,20.

Pemeriksaan atas dokumen perhitungan penganggaran dan konfirmasi kepada

Kasubbid Pengelolaan Kas Daerah menunjukkan bahwa perhitungan

penganggaran ADD tidak sesuai dengan ketentuan, karena jumlah penganggaran

ADD belum mencapai 10% dari dana perimbangan yang diperoleh TA 2024

dikurangi DAK. Perhitungan anggaran ADD Tahun 2024 sebesarRp70.519.863.700,00, namun setelah dilakukan perhitungan kembali, nilai ADD

seharusnya sebesar Rp73.010.666.410,20 dengan perincian pada tabel berikut.Berdasarkan konfirmasi kepada Kepala Bidang Anggaran BPKAD dan

Kasubbid Pengelolaan Kas Daerah menyebutkan bahwa pada TA 2024 realisasi

DBH dan DAU meliputi realisasi atas alokasi tahun berjalan sebesar

Rp697.555.400.000,00 dan penyaluran rekening Treasury Deposit Facility (TDF)

tahun sebelumnya sebesar Rp32.551.264.102,00 dengan total DBH dan DAU

Rp730.106.664.102,00. Namun perhitungan Alokasi Dana Desa yang

dianggarkan pada CALK sebesar Rp70.519.863.700,00 adalah dengan

menghitung dari anggaran DBH dan DAU dalam Lampiran V pada Peraturan

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan

dan Belanja Negara TA 2024. Atas hal ini dapat dilihat pada tabel berikut.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Dalam

Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Huruf C tentang

Kebijakan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) d.

Belanja Transfer pada huruf b) Belanja Bantuan Keuangan angka (9) yang

menyatakan bahwa Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memiliki desa

menganggarkan ADD untuk pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan

keuangan kepada pemerintah desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari DTU

(dana alokasi umum dan DBH) yang diterima oleh kabupaten/kota yang memiliki

desa dalam APBD Tahun Anggaran 2024 tidak termasuk dana bagi hasil-cukai

hasil tembakau, dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi, dana

bagi hasil sumber daya alam perkebunan sawit, dan tambahan dana bagi hasil

minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus sebagaimana diatur dalam

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permasalahan di atas mengakibatkan desa tidak dapat memanfaatkan

anggaran Alokasi Dana Desa sesuai ketentuan.

Permasalahan tersebut disebabkan Kepala Bidang Anggaran BPKAD

kurang cermat dalam memperhitungkan anggaran Alokasi Dana Desa sesuai

dengan ketentuan

Atas permasalahan tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset

Daerah menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan

menindaklanjutinya.

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih agar

memerintahkan Kepala BPKAD untuk menginstruksikan kepada Kepala Bidang

Anggaran lebih cermat dalam memperhitungkan anggaran Alokasi Dana Desa

sesuai dengan ketentua

Terdapat hibah kendaraan dinas operasional yang tidak dilengkapi

dengan NPHD

Salah satu realisasi Belanja Hibah pada Sekretariat Daerah adalah hibah

barang berupa kendaraan dinas operasional atau lapangan sebesar

Rp1.556.300.000,00. Hibah tersebut merupakan hibah barang berupa tiga

unit mobil yang terdiri dari dua unit mobil Toyota Fortuner untuk

Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih dan Polres Kota Prabumulih dan satu

unit mobil Toyota Rush untuk Sub Detasemen Polisi Militer II/4-1

(Subdenpom II/4-1).

Hibah kendaraan tersebut telah dituangkan dalam dokumen NPHD dan

BAST pada Kejaksaan dengan nomor BAST-94/IX/2025 tanggal 14

Februari 2025 dan NPHD nomor 93/NPHD/IX/2025 tanggal 14 Februari

2025 dan pada Polres dengan nomor BAST-96/IX/2025 tanggal 14 Februari

2025 dan NPHD nomor 95/NPHD/IX/2025 tanggal 14 Februari 2025.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hibah satu unit mobil Toyota Rush

untuk Sub Detasemen Polisi Militer II/4-1 (Subdenpom II/4-1) belum

dilengkapi dengan NPHD. Hasil wawancara dengan Kepala Bagian Umum

Sekretariat Daerah diketahui bahwa Bagian Umum sudah memberikan

dokumen NPHD kepada Kepala Pelaksana Subdenpom II/4-1 Prabumulih

untuk ditandatangani. Atas dokumen tersebut, Kepala Pelaksana

Subdenpom II/4-1 Prabumulih menyatakan bahwa dokumen NPHD belum

ditandatangani dikarenakan Subdenpom II/4-1 Prabumulih bukan

merupakan satuan kerja yang berhak menandatangani NPHD, melainkan

Kodam II/Sriwijaya selaku Pengguna Anggaran.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban

menunjukkan bahwa hibah kendaraan yang diberikan kepada Subdenpom

Prabumulih telah diserahkan kepada Subdenpom Prabumulih sejak Tahun

  1. Namun, atas penyerahan hibah tersebut belum didukung dengan

Berita Acara Serah Terima Barang secara sah, melainkan dituangkan dalam

Berita Acara Sementara tanggal 12 November 2024 antara Kepala BagianUmum Sekretariat Daerah dengan Kepala Pelaksana Subdenpom II/4-1

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!