Prabumulih Rajawali News— Pengelolaan Belanja Hibah pada Pemerintah Kota Prabumulih BelumSesuai Ketentuan
Pemerintah Kota Prabumulih pada Laporan Realisasi Anggaran TA 2024menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp48.053.637.239,00 dengan realisasi
sebesar Rp40.018.603.276,50 atau 83,28%. Perincian anggaran dan realisasi
hibah Pemkot Prabumulih TA 2024 disajikan pada tabel berikut.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban hibah, konfirmasi
dengan PPTK, dan penerima hibah diketahui hal-hal sebagai berikut.a. Terdapat Sisa Dana Hibah KONI yang Belum Disetorkan ke Kas Daerah Sebesar Rp49.999.700,00
Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata merealisasikan Belanja Hibah
Tahun 2024 sebesar Rp1.566.000.000,00 dari anggaran sebesar
Rp1.616.000.000,00 atau 96,91%. Belanja Hibah yang direalisasikan oleh
Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata merupakan Belanja Hibah berupa
uang kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan
Hukum, dengan perincian pada tabel berikut.Salah satu hibah yang direalisasikan oleh Dinas Kepemudaan Olahraga dan
Pariwisata merupakan hibah uang untuk KONI sebesar Rp968.000.000,00.
Hibah KONI dituangkan dalam NPHD Nomor 176/NPHD/DKOP/2024
tanggal 16 Mei 2024 antara Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan
Pariwisata dengan Ketua KONI dan ditetapkan bahwa KONI mendapatkan
dana hibah berupa uang dari Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata pada
Tahun 2024 sebesar Rp968.000.000,00. Hibah tersebut diperuntukkan bagi
dana reward atlet dan pelatih sebesar Rp668.000.000,00 dan dana operasional
KONI sebesar Rp300.000.0000,00. Dana hibah tersebut cair melalui rekening
Bank Sumsel Babel nomor 1510902463 atas nama KONI Prabumulih pada
tanggal 22 Mei 2024.
Hasil penelaahan atas NPHD telah ditetapkan dalam Pasal 4 Ayat (4)
sehubungan kewajiban KONI salah satunya adalah wajib mengembalikan dan
menyetorkan ke Kas Daerah paling lambat 31 Desember 2024 apabila terdapat
sisa Belanja Hibah. Hasil pemeriksaan pada dokumen pertanggungjawaban
hibah dan buku pencatatan keuangan bendahara KONI, diketahui bahwa atas
dana hibah yang diterima sebesar Rp968.000.000,00 telah direalisasikan untuk
penggunaan dana hibah kegiatan reward atlet dan pelatih sebesar
Rp655.000.000,00 dan kegiatan operasional sebesar Rp167.852.350,00. Masih
terdapat sisa dana hibah yang tidak direalisasikan sebesar Rp145.147.650,00
(Rp968.000.000,00 – (Rp655.000.000,00 + Rp167.852.350,00)). Atas sisa
dana hibah tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp50.000.000,00, sehingga masih terdapat sisa dana hibah yang
tidak direalisasikan per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp95.147.650,00
(Rp145.147.650,00 – Rp50.000.000,00).
Keterangan dari Plt. Bendahara dan Plt. Ketua KONI, disampaikan bahwa sisa
dana hibah yang tidak direalisasikan tersebut dipergunakan untuk kepentingan
biaya entertainment dan jamuan tamu pengurus KONI Provinsi dalam rangka
pemilihan Ketua KONI Prabumulih, dimana Plt. Ketua KONI mencalonkan
diri. Lebih lanjut lagi, Plt. Bendahara menjelaskan bahwa sisa dana hibah telah
disetorkan ke Kas Daerah pada Bank Sumsel Babel dengan nomor rekening
1513000001 sebesar Rp45.147.950,00 dengan perincian.
- setoran sebesar Rp15.147.950,00 pada tanggal 13 Februari 2025;
- setoran sebesar Rp25.000.000,00 pada tanggal 14 Februari 2025; dan
- setoran sebesar Rp5.000.000,00 pada tanggal 3 Maret 2025.
Sehingga, masih terdapat sisa dana hibah yang belum disetorkan oleh KONI
ke Kas Daerah sebesar Rp49.999.700,00 (Rp95.147.650,00 –
Rp45.147.950,00).
:
Terdapat hibah kendaraan dinas operasional yang tidak dilengkapi
dengan NPHD
Salah satu realisasi Belanja Hibah pada Sekretariat Daerah adalah hibah
barang berupa kendaraan dinas operasional atau lapangan sebesar
Rp1.556.300.000,00. Hibah tersebut merupakan hibah barang berupa tiga
unit mobil yang terdiri dari dua unit mobil Toyota Fortuner untuk
Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih dan Polres Kota Prabumulih dan satu
unit mobil Toyota Rush untuk Sub Detasemen Polisi Militer II/4-1
(Subdenpom II/4-1).
Hibah kendaraan tersebut telah dituangkan dalam dokumen NPHD dan
BAST pada Kejaksaan dengan nomor BAST-94/IX/2025 tanggal 14
Februari 2025 dan NPHD nomor 93/NPHD/IX/2025 tanggal 14 Februari
2025 dan pada Polres dengan nomor BAST-96/IX/2025 tanggal 14 Februari
2025 dan NPHD nomor 95/NPHD/IX/2025 tanggal 14 Februari 2025.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hibah satu unit mobil Toyota Rush
untuk Sub Detasemen Polisi Militer II/4-1 (Subdenpom II/4-1) belum
dilengkapi dengan NPHD. Hasil wawancara dengan Kepala Bagian Umum
Sekretariat Daerah diketahui bahwa Bagian Umum sudah memberikan
dokumen NPHD kepada Kepala Pelaksana Subdenpom II/4-1 Prabumulih
untuk ditandatangani. Atas dokumen tersebut, Kepala Pelaksana
Subdenpom II/4-1 Prabumulih menyatakan bahwa dokumen NPHD belum
ditandatangani dikarenakan Subdenpom II/4-1 Prabumulih bukan
merupakan satuan kerja yang berhak menandatangani NPHD, melainkan
Kodam II/Sriwijaya selaku Pengguna Anggaran.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban
menunjukkan bahwa hibah kendaraan yang diberikan kepada Subdenpom
Prabumulih telah diserahkan kepada Subdenpom Prabumulih sejak Tahun
- Namun, atas penyerahan hibah tersebut belum didukung dengan
Berita Acara Serah Terima Barang secara sah, melainkan dituangkan dalam
Berita Acara Sementara tanggal 12 November 2024 antara Kepala BagianUmum Sekretariat Daerah dengan Kepala Pelaksana Subdenpom II/4-1
Prabumulih.
Pembayaran Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
pada Tiga Sekolah Dasar Prabumulih Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Pemerintah Kota Prabumulih pada Laporan Realisasi Anggaran TA 2024
menganggarkan Belanja Barang dan Jasa dari Dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) sebesar Rp15.319.249.320,00 dengan realisasi sebesar
Rp15.330.071.674,00 atau 100,07%. Dana BOS merupakan bantuan yang
digunakan untuk kegiatan operasional satuan pendidikan dalam
menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Hasil pemeriksaan cash opname atas Kas Dana BOS secara uji petik pada
12 sekolah, pemeriksaan secara uji petik pada SPJ Belanja Barang dan Jasa BOS,
dan konfirmasi kepada Kepala Sekolah, Bendahara BOS, dan operator BOS
menunjukkan terdapat permasalahan dalam penggunaan dana BOS pada Sekolah
Dasar (SD) Negeri 69 Prabumulih, SD Negeri 08 Prabumulih, dan SD Negeri 01
Prabumulih dengan uraian sebagai berikut.
a. Belanja Barang dan Jasa BOS pada SD Negeri 69 Prabumulih Tidak
Sesuai Ketentuan dan Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp38.038.060,00
SD Negeri 69 Prabumulih pada TA 2024 menerima Dana BOS sebesar
Rp264.600.000,00 melalui dua tahap penyaluran, masing-masing sebesar
Rp132.300.000,00 per tahap. Atas penerimaan dana BOS tersebut, SD Negeri
69 berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Penggunaan Dana BOS ke
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil pemeriksaan atas laporan
penggunaan Dana BOS dari SD Negeri 69 ditemukan permasalahan sebagai
berikut.
Belanja Subsidi kepada PDAM Tirta Prabujaya Dilaksanakan Tidak Sesuai
Ketentuan
Pemerintah Kota Prabumulih pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun
2024 menganggarkan Belanja Subsidi sebesar Rp866.250.000,00 dengan realisasi
sebesar Rp864.037.500,00 atau 99,74%. Sebagian dari Belanja Subsidi tersebut
direalisasikan oleh BPKAD dalam bentuk subsidi kepada Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Tirta Prabujaya sebesar Rp700.000.000,00. Subsidi ini ditujukan
untuk membayar tagihan listrik PDAM Tirta Prabujaya bulan Oktober hingga
Desember 2024, sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Subsidi tanggal
24 Desember 2024 antara Kepala BPKAD Pemerintah Kota Prabumulih dengan
Direktur PDAM Tirta Prabujaya.
Pemberian subsidi tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota
Prabumulih Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian dan
Pertanggungjawaban Belanja Subsidi yang Bersumber dari APBD. Namun, hasil
penelaahan menunjukkan bahwa Peraturan Wali Kota tersebut belum mengatur
secara rinci tata cara perhitungan dan penetapan tarif air minum beserta
subsidinya.Berdasarkan hasil wawancara kepada Direktur PDAM Tirta Prabujaya
periode 2019–2024 dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, diketahui
bahwa Pemerintah Kota Prabumulih belum menyusun dan menetapkan peraturan
kepala daerah mengenai tata cara perhitungan dan penetapan tarif air minum serta
pemberian subsidi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016
tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada BUMD
Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum.
Saat ini tarif air PDAM masih mengacu pada Peraturan Wali Kota
Prabumulih Nomor 28 Tahun 2011 tentang Tarif Air Minum PDAM Tirta
Prabujaya. Berdasarkan keterangan Direktur PDAM Tirta Prabujaya, evaluasi
tarif telah dilakukan berdasarkan Laporan Evaluasi Kinerja PDAM Tirta
Prabujaya Kota Prabumulih Tahun Buku 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, yang
merekomendasikan adanya penyesuaian tarif air minum dan/atau pemberian
subsidi tarif. Namun, penyesuaian tarif belum dapat dilakukan karena
bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor
500/3151/II/2022 Tahun 2022 tentang Pengendalian Inflasi Daerah, yang
mengimbau untuk tidak menaikkan tarif air minum. Berdasarkan hal tersebut, tarif
yang berlaku pada PDAM Tirta Prabujaya saat ini masih menggunakan Peraturan
Wali Kota Prabumulih Nomor 28 Tahun 2011.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan permintaan
keterangan, diketahui bahwa PDAM Tirta Prabujaya telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) Sodikin Budhananda Wandestarido dan hasil audit telah
dimuat dalam Laporan Perhitungan Biaya Operasional Pembayaran Listrik
Perumda Tirta Prabujaya Kota Prabumulih Tahun 2022, 2023, dan Tahun Berjalan
- Hasil penelaahan atas laporan tersebut menunjukkan bahwa audit KAP
hanya menilai keakuratan perhitungan biaya listrik dan tidak mencakup aspek
kelayakan pemberian subsidi. Lebih lanjut Direktur PDAM Tirta Prabujaya
menyampaikan bahwa usulan subsidi telah didukung oleh Laporan Keuangan
BUMD PDAM Tirta Prabujaya yang telah diaudit dan disetujui oleh Dewan
Pengawas, namun belum dilengkapi dengan rencana bisnis untuk empat tahun ke
depan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik
Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum pada:
- Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Subsidi kepada BUMD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertujuan untuk membantu
biaya produksi air minum agar tersedia pelayanan air minum yang
berkualitas dengan harga terjangkau bagi masyarakat;
- Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa Dalam penyiapan usulan subsidi
dilakukan:
a) Huruf (a), Penyiapan dokumen laporan keuangan BUMD yang telah
diaudit dan dokumen rencana bisnis minimal 4 (empat) tahun kedepan;Huruf (b), Proyeksi penghitungan alokasi anggaran subsidi yang
diusulkan.
- Pasal 18 pada:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat
menganggarkan subsidi kepada BUMD apabila telah menetapkan
peraturan kepala daerah mengenai tata cara perhitungan dan penetapan
tarif air minum serta Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah
kepada Badan Usaha Milik Daerah dengan berpedoman pada
Peraturan Menteri ini; dan
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah yang telah
menetapkan peraturan kepala daerah mengenai Tata Cara Perhitungan
dan Penetapan Tarif Air Minum serta Pemberian Subsidi dari
Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini harus menyesuaikan dan mendasari
Peraturan Menteri ini paling lambat 1 Januari 2018.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024 pada Lampiran Huruf C pada Kebijakan Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Angka 3 Kebijakan Belanja
Daerah pada Belanja Subsidi yang menyatakan bahwa di antaranya:
- Belanja Subsidi digunakan untuk menganggarkan belanja subsidi agar
harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik
negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat terjangkau oleh
masyarakat;
- Badan Usaha Milik Negara, BUMD dan/ atau badan usaha milik swasta
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai
penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan
tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang
bertujuan untuk memberikan rekomendasi atas kelayakan penganggaran
pemberian subsidi; dan
- Pemerintah Daerah dapat menganggarkan belanja subsidi kepada BUMD
penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) apabila telah
menetapkan peraturan kepala daerah mengenai tata cara perhitungan dan
penetapan tarif air minum serta pemberian subsidi dari Pemerintah Daerah
kepada BUMD penyelenggara SPAM, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Permasalahan di atas mengakibatkan tujuan pemberian subsidi kepada
PDAM Tirta Prabujaya berisiko tidak tercapai.
Permasalahan tersebut disebabkan Wali Kota Prabumulih belum
menetapkan peraturan mengenai Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif AirMinum serta Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha
Milik Daerah sesuai ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, Sekretaris Daerah dan Direktur PDAM Tirta
Prabujaya menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan
menindaklanjutinya.
BPK merekomendasikan Wali Kota Prabumulih agar menetapkan
peraturan mengenai Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum serta
Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah
sesuai ketentuan.
[9/7, 20.12] Redaksi ALI SOPYAN: Pengelolaan Belanja Transfer Pemerintah Kota Prabumulih Kurang
Memadai
Pemerintah Kota Prabumulih pada Laporan Realisasi Anggaran TA 2024
menganggarkan Belanja Transfer sebesar Rp80.718.661.700,00 dengan realisasi
sebesar Rp42.092.088.380,00 atau 52,15%. Realisasi Belanja Transfer di
antaranya berupa Belanja Bantuan Keuangan yang terdiri dari Dana Desa (DD)
dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dalam pengelolaan Belanja Transfer tersebut
pihak yang terkait yaitu BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
(PPKD) dan Dinas PMD selaku SKPD teknis.
Sesuai ketentuan, pemerintah kabupaten/kota yang memiliki desa harus
menganggarkan ADD untuk pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan
keuangan kepada pemerintah desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana
perimbangan yang diterima oleh kabupaten/kota yang memiliki desa dalam APBD
TA 2024 setelah dikurangi DAK.
Hasil konfirmasi dan pemeriksaan dokumen atas pengelolaan Belanja
Transfer Daerah, menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Prabumulih kurang
menganggarkan atas Alokasi Dana Desa sebesar Rp2.490.802.710,20.
Pemeriksaan atas dokumen perhitungan penganggaran dan konfirmasi kepada
Kasubbid Pengelolaan Kas Daerah menunjukkan bahwa perhitungan
penganggaran ADD tidak sesuai dengan ketentuan, karena jumlah penganggaran
ADD belum mencapai 10% dari dana perimbangan yang diperoleh TA 2024
dikurangi DAK. Perhitungan anggaran ADD Tahun 2024 sebesarRp70.519.863.700,00, namun setelah dilakukan perhitungan kembali, nilai ADD
seharusnya sebesar Rp73.010.666.410,20 dengan perincian pada tabel berikut.Berdasarkan konfirmasi kepada Kepala Bidang Anggaran BPKAD dan
Kasubbid Pengelolaan Kas Daerah menyebutkan bahwa pada TA 2024 realisasi
DBH dan DAU meliputi realisasi atas alokasi tahun berjalan sebesar
Rp697.555.400.000,00 dan penyaluran rekening Treasury Deposit Facility (TDF)
tahun sebelumnya sebesar Rp32.551.264.102,00 dengan total DBH dan DAU
Rp730.106.664.102,00. Namun perhitungan Alokasi Dana Desa yang
dianggarkan pada CALK sebesar Rp70.519.863.700,00 adalah dengan
menghitung dari anggaran DBH dan DAU dalam Lampiran V pada Peraturan
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara TA 2024. Atas hal ini dapat dilihat pada tabel berikut.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Huruf C tentang
Kebijakan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) d.
Belanja Transfer pada huruf b) Belanja Bantuan Keuangan angka (9) yang
menyatakan bahwa Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memiliki desa
menganggarkan ADD untuk pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan
keuangan kepada pemerintah desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari DTU
(dana alokasi umum dan DBH) yang diterima oleh kabupaten/kota yang memiliki
desa dalam APBD Tahun Anggaran 2024 tidak termasuk dana bagi hasil-cukai
hasil tembakau, dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi, dana
bagi hasil sumber daya alam perkebunan sawit, dan tambahan dana bagi hasil
minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permasalahan di atas mengakibatkan desa tidak dapat memanfaatkan
anggaran Alokasi Dana Desa sesuai ketentuan.
Permasalahan tersebut disebabkan Kepala Bidang Anggaran BPKAD
kurang cermat dalam memperhitungkan anggaran Alokasi Dana Desa sesuai
dengan ketentuan
Atas permasalahan tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan
menindaklanjutinya.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih agar
memerintahkan Kepala BPKAD untuk menginstruksikan kepada Kepala Bidang
Anggaran lebih cermat dalam memperhitungkan anggaran Alokasi Dana Desa
sesuai dengan ketentua
Terdapat hibah kendaraan dinas operasional yang tidak dilengkapi
dengan NPHD
Salah satu realisasi Belanja Hibah pada Sekretariat Daerah adalah hibah
barang berupa kendaraan dinas operasional atau lapangan sebesar
Rp1.556.300.000,00. Hibah tersebut merupakan hibah barang berupa tiga
unit mobil yang terdiri dari dua unit mobil Toyota Fortuner untuk
Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih dan Polres Kota Prabumulih dan satu
unit mobil Toyota Rush untuk Sub Detasemen Polisi Militer II/4-1
(Subdenpom II/4-1).
Hibah kendaraan tersebut telah dituangkan dalam dokumen NPHD dan
BAST pada Kejaksaan dengan nomor BAST-94/IX/2025 tanggal 14
Februari 2025 dan NPHD nomor 93/NPHD/IX/2025 tanggal 14 Februari
2025 dan pada Polres dengan nomor BAST-96/IX/2025 tanggal 14 Februari
2025 dan NPHD nomor 95/NPHD/IX/2025 tanggal 14 Februari 2025.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hibah satu unit mobil Toyota Rush
untuk Sub Detasemen Polisi Militer II/4-1 (Subdenpom II/4-1) belum
dilengkapi dengan NPHD. Hasil wawancara dengan Kepala Bagian Umum
Sekretariat Daerah diketahui bahwa Bagian Umum sudah memberikan
dokumen NPHD kepada Kepala Pelaksana Subdenpom II/4-1 Prabumulih
untuk ditandatangani. Atas dokumen tersebut, Kepala Pelaksana
Subdenpom II/4-1 Prabumulih menyatakan bahwa dokumen NPHD belum
ditandatangani dikarenakan Subdenpom II/4-1 Prabumulih bukan
merupakan satuan kerja yang berhak menandatangani NPHD, melainkan
Kodam II/Sriwijaya selaku Pengguna Anggaran.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban
menunjukkan bahwa hibah kendaraan yang diberikan kepada Subdenpom
Prabumulih telah diserahkan kepada Subdenpom Prabumulih sejak Tahun
- Namun, atas penyerahan hibah tersebut belum didukung dengan
Berita Acara Serah Terima Barang secara sah, melainkan dituangkan dalam
Berita Acara Sementara tanggal 12 November 2024 antara Kepala BagianUmum Sekretariat Daerah dengan Kepala Pelaksana Subdenpom II/4-1
(red)


