Prabumulih Rajawali News— Penganggaran Hibah pada Komando Resor Militer 044/Garuda Dempo
pada Akun Belanja Hibah kepada Pemerintah Daerah Lainnya tidak
Tepat Sebesar Rp1.837.895.500,00
Peraturan Wali Kota Prabumulih Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih menjelaskan bahwa Belanja
Hibah kepada pemerintah daerah lainnya merupakan hibah yang diberikan
kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pemerintah Kota Prabumulih pada TA 2024 merealisasikan Belanja Hibah
kepada Pemerintah Daerah Lainnya sebesar Rp1.837.895.500,00 atau 100%
dari anggaran sebesar Rp1.837.895.500,00. Belanja Hibah kepada Pemerintah
Daerah Lainnya direalisasikan melalui Bakesbangpol untuk kegiatan
Pengamanan Pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Sumatera
Selatan dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024. Hibah
tersebut diterima oleh Komando Resor Militer 044/Garuda Dempo sebesar
Rp1.837.895.500,00 melalui NPHD nomor 200/02/Ban.Kesbangpol/V/2024
tanggal 7 Mei 2024.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak,
kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume,
ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan;
2) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b
merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur
pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh
pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan
sebagai berikut pada huruf b, pembayaran berdasarkan hasil pengukuran
bersama atas realisasi volume pekerjaan;
3) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan
terhadap barang/jasa yang diserahkan;
4) Pasal 78 pada:
a) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Dalam hal penyedia:
(1) Huruf (d), melakukan kesalahan dalam perhitungan
jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;
(2) Huruf (e), menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai
dengan Kontrak berdasarkan hasil audit;Penyedia dikenai sanksi administratif; dan
b) Ayat (5) huruf e yang menyatakan bahwa Pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e
dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang
ditimbulkan.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab II huruf D.2.e.
Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat pada Angka 5 Huruf a.5 yang
menyatakan bahwa Hibah kepada pemerintah pusat dimaksud hanya dapat
diberikan 1 (satu) kali dalam tahun berkenaan.
c. Peraturan Wali Kota Prabumulih Nomor 90 Tahun tentang 2021 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih:
1) Pasal 6 ayat (3) yang menyatakan bahwa Pemberian Belanja Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Huruf (b), Bersifat tidak wajib dan tidak mengikat;
b) Huruf (c), angka 4 Tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran
kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
2) Pasal 20 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pemberian Hibah
terlebih dahulu dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani oleh
Kepala SKPD Pemberi Rekomendasi dan Penerima Hibah, kecuali
ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
3) Pasal 25 ayat (5) yang menyatakan bahwa Apabila terdapat sisa dana
Hibah wajib dikembalikan ke rekening kas umum daerah Pemerintah
Kota.
d. Klausul kontrak pekerjaan Pemasangan Interior Mess Kejaksaan Negeri
Prabumulih Nomor 027/82/IX/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang mengatur
kewajiban penyedia terkait kuantitas pekerjaan.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Terdapat sisa dana hibah KONI yang belum disetor ke Kas Daerah sebesar
Rp49.999.700,00;
b. Risiko penyalahgunaan hibah kendaraan operasional ke Sub Denpom II/4-1
yang belum dilengkapi dengan NPHD;
c. Kelebihan pembayaran Belanja Hibah pada paket pemasangan interior mess
Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih sebesar Rp20.416.262,00;
d. Dana hibah sebesar Rp13.476.466.200,00 (Rp863.090.000,00
+Rp12.613.376.200,00) tidak tepat sasaran dan membebani keuangan
daerah; dan
e. Kesalahan penganggaran hibah kepada pemerintah pusat lainnya sebesar
Rp1.837,895.500,00.Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah,
1) selaku Pembina Tim TAPD kurang cermat dalam menetapkan kebijakan
pengelolaan keuangan daerah, di antaranya kebijakan penganggaran
Belanja Hibah pada Pemerintah Pusat yang dilakukan pada beberapa
SKPD namun untuk Kementerian/Lembaga yang sama;
2) selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan
anggaran Belanja Hibah yang menjadi tanggung jawabnya serta dalam
merealisasikan Belanja Hibah tidak memedomani ketentuan yang
berlaku;
b. Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Kepala Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan
anggaran Belanja Hibah yang menjadi tanggung jawabnya serta dalam
merealisasikan Belanja Hibah tidak memedomani ketentuan yang berlaku;
c. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kurang cermat dalam
menganggarkan Belanja Hibah tidak memedomani ketentuan yang berlaku;
d. PPTK kegiatan Belanja Hibah uang di Dinas Kepemudaan Olahraga dan
Pariwisata serta PPTK kegiatan Belanja Hibah barang di Sekretariat Daerah,
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan
kegiatan Belanja Hibah di lingkungannya; dan
e. Plt. Ketua KONI tidak memedomani NPHD yang telah ditandatangani oleh
kedua belah pihak.
Atas permasalahan tersebut, Kepala SKPD terkait menyatakan
sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya.
BPK merekomendasikan Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah,
1) selaku Pembina Tim TAPD agar lebih cermat dalam menetapkan
kebijakan pengelolaan keuangan daerah, di antaranya kebijakan
penganggaran Belanja Hibah pada Pemerintah Pusat yang dilakukan pada
beberapa SKPD;
2) selaku Pengguna Anggaran agar lebih cermat dalam mengawasi
pelaksanaan anggaran Belanja Hibah yang menjadi tanggung jawabnya
serta merealisasikan Belanja Hibah dengan memedomani ketentuan yang
berlaku;
3) menginstruksikan PPTK kegiatan Belanja Hibah barang agar lebih cermat
dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan Belanja Hibah di lingkungannya;
dan
4) memproses pengembalian kelebihan pembayaran Belanja Hibah pada
paket pemasangan interior mess Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih
sebesar Rp20.416.262,00 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke Kas
Daerah.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kepala Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman agar:
1) lebih cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran Belanja Hibah yang
menjadi tanggung jawabnya serta dalam merealisasikan Belanja Hibah
dengan memedomani ketentuan yang berlaku; dan
2) menginstruksikan PPTK Belanja Hibah barang agar lebih cermat dalam
mengawasi pelaksanaan kegiatan Belanja Hibah di lingkungannya;
c. Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata agar:
1) lebih cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran Belanja Hibah yang
menjadi tanggung jawabnya serta dalam merealisasikan Belanja Hibah
dengan memedomani ketentuan yang berlaku;
2) menginstruksikan PPTK kegiatan Belanja Hibah uang agar lebih cermat
dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan Belanja Hibah di lingkungannya;
3) menginstruksikan Plt. Ketua KONI untuk memedomani NPHD yang telah
ditandatangani oleh kedua belah pihak dan memproses pengembalian sisa
dana hibah sebesar Rp49.999.700,00 sesuai ketentuan dan menyetorkan
ke Kas Daerah; dan
d. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik lebih cermat dalam
menganggarkan Belanja Hibah dengan memedomani ketentuan yang
berlaku.
(ref)


