Prabumulih, Rajawalinews.online
Terdapat hibah kendaraan dinas operasional yang tidak dilengkapi
dengan NPHD Salah satu realisasi Belanja Hibah pada Sekretariat Daerah adalah hibah
barang berupa kendaraan dinas operasional atau lapangan sebesar
Rp1.556.300.000,00.
Hibah tersebut merupakan hibah barang berupa tiga unit mobil yang terdiri dari dua unit mobil Toyota Fortuner untuk
Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih dan Polres Kota Prabumulih dan satu
unit mobil Toyota Rush untuk Sub Detasemen Polisi Militer II/4-1
(Subdenpom II/4-1).
Hibah kendaraan tersebut telah dituangkan dalam dokumen NPHD dan
BAST pada Kejaksaan dengan nomor BAST-94/IX/2025 tanggal 14
Februari 2025 dan NPHD nomor 93/NPHD/IX/2025 tanggal 14 Februari
2025 dan pada Polres dengan nomor BAST-96/IX/2025 tanggal 14 Februari
2025 dan NPHD nomor 95/NPHD/IX/2025 tanggal 14 Februari 2025.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hibah satu unit mobil Toyota Rush
untuk Sub Detasemen Polisi Militer II/4-1 (Subdenpom II/4-1) belum
dilengkapi dengan NPHD. Hasil wawancara dengan Kepala Bagian Umum
Sekretariat Daerah diketahui bahwa Bagian Umum sudah memberikan
dokumen NPHD kepada Kepala Pelaksana Subdenpom II/4-1 Prabumulih
untuk ditandatangani.
Atas dokumen tersebut, Kepala Pelaksana
Subdenpom II/4-1 Prabumulih menyatakan bahwa dokumen NPHD belum
ditandatangani dikarenakan Subdenpom II/4-1 Prabumulih bukan
merupakan satuan kerja yang berhak menandatangani NPHD, melainkan
Kodam II/Sriwijaya selaku Pengguna Anggaran.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban
menunjukkan bahwa hibah kendaraan yang diberikan kepada Subdenpom
Prabumulih telah diserahkan kepada Subdenpom Prabumulih sejak Tahun
2024. Namun, atas penyerahan hibah tersebut belum didukung dengan
Berita Acara Serah Terima Barang secara sah, melainkan dituangkan dalam
Berita Acara Sementara tanggal 12 November 2024 antara Kepala BagianUmum Sekretariat Daerah dengan Kepala Pelaksana Subdenpom II/4-1
Prabumulih.
Red.


