Kamis, Juli 9, 2026
spot_img

BPK Bongkar Dugaan Skandal BBM Bio Solar di DLH Purwakarta! Struk Diduga Fiktif, Kupon Ditukar Uang Tunai, Kerugian Tembus Rp1,2 Miliar

Purwakarta Rajawali News— Pembelian BBM Bio Solar Sebesar Rp1.205.725.884,00 Tidak Sesuai dengan
Kondisi Senyatanya
Bukti transaksi pembelian BBM dari SPBU adalah berupa struk BBM, dimana
pada struk BBM tercantum informasi terkait waktu terjadi transaksi, nomor
transaksi, dan nomor pompa mesin BBM di SPBU.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas struk pembelian BBM Bio
Solar pada SPBU Nomor 34.41118 dan SPBU 34.41126, diketahui bahwa terdapat
informasi yang tercantum pada struk BBM yang meragukan seperti:
1) Pengisian BBM pada pompa yang sama dan waktu yang sama namun memiliki
nomor transaksi berbeda; dan
2) Nomor transaksi yang tidak berurut namun pelaksanaan transaksinya dilakukan
dalam selang waktu yang berdekatan.
Hasil konfirmasi dengan manajemen dan pengawas SPBU 34.4126, diketahui
bahwa terdapat struk pembelian BBM Bio Solar yang disajikan sebagai dokumen
pertanggungjawaban pembayaran BBM oleh Dinas LH yang bukan milik SPBU
34.41126. Sementara kepada SPBU 34.41118 tidak dapat dilakukan konfirmasi
kepada pemilik berhubung masih dalam permasalahan sengketa internal.
Selanjutnya, berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada enam orang
pengemudi kendaraan pengangkut sampah, diperoleh informasi bahwa terdapat
kupon BBM Bio Solar yang ditukarkan kepada SPBU dengan sejumlah uang tunai
tanpa melakukan pengisian BBM Bio Solar. Penukaran kupon dengan uang tunai
dilakukan di kedua SPBU sebagai berikut:
1) Pada SPBU Nomor 34.41118, penukaran kupon dilakukan melalui petugas
SPBU yang ada pada mesin pompa atau kepada pemilik langsung. Setiap
penukaran kupon, petugas atau pemilik SPBU juga mendapatkan bagian uang
dari penukaran tersebut. Sehingga besaran uang yang diterima oleh
pengemudi lebih kecil dari besaran uang sesuai dengan nilai volume BBM Bio
Solar yang tercantum pada kupon.
2) Pada SPBU Nomor 34.41126, penukaran kupon dilakukan melalui salah satu
pengemudi sebagai koordinator. Para pengemudi yang ingin menukarkan
kupon BBM Bio Solar dengan sejumlah uang mengumpulkan kupon kepada
koordinator tersebut. Selanjutnya, koordinator mencetak struk pembelian
BBM Bio Solar senilai kupon yang akan ditukarkan dengan alat cetak
(printer) yang dipinjamkan dari SPBU Nomor 34.41126. Kupon dan struk
yang dicetak diserahkan kembali oleh koordinator kepada masing-masing
pengemudi tersebut untuk selanjutnya ditukar dengan sejumlah uang tunai
sekitar Rp7.000.000,00 setiap bulannya oleh pemilik SPBU Nomor 34.41126.
Besaran uang yang diberikan oleh pemilik SPBU Nomor 34.41126 lebih kecil
dibandingkan dengan besaran uang sesuai dengan nilai volume BBM Bio
Solar yang tercantum dalam kupon dan struk BBM yang dicetak.
Atas permasalahan di atas, Tim Pemeriksa melakukan konfirmasi kepada
PT Pertamina RJBB terkait data pembelian BBM Bio Solar (solar bersubsidi) oleh
kendaraan milik Dinas LH yang tercatat pada database Pertamina. Data tersebutdidapatkan dari setiap transaksi pembelian BBM Bio Solar yang wajib
menggunakan barcode dari aplikasi mypertamina.
Berdasarkan perbandingan antara realisasi belanja BBM Bio Solar yang
dipertanggungjawabkan oleh Dinas LH selama Tahun 2024 dengan data
penggunaan BBM Bio Solar dari PT Pertamina menunjukkan adanya selisih untuk
periode bulan Januari s.d. November 2024 (pembelian bulan Desember 2024 tidak
termasuk karena pembayaran di bulan Januari 2025) sebesar Rp1.205.725.884,00,
dengan rincian pada Lampiran 6.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas LH, diketahui bahwa sejak tanggal 15
Juli 2024 sesuai dengan Nota Dinas 900.1.3.3/27/PS-DLH/2024 dilakukan
pengurangan pemberian volume BBM untuk masing-masing kendaraan
operasional. Pengurangan tersebut berdasarkan hasil analisa penggunaan BBM
dengan menguji kebutuhan riil BBM kendaraan, dimana jumlah pengurangan
berbeda untuk masing-masing kendaraan. Khusus untuk kendaraan yang
menggunakan BBM Bio Solar, pengurangan dilakukan antara 5 s.d. 15 liter per
kendaraan per hari. Sehingga nilai total pengurangan BBM Bio Solar atas 45
kendaraan adalah sebanyak 403 liter atau sebesar Rp2.740.400,00 (Rp6.800,00 x
403 liter) per hari, dengan rincian pada Lampiran 7.
Dari penjelasan Kepala Dinas LH di atas, diketahui bahwa periode sebelum
penerbitan Nota Dinas tersebut, pemberian volume BBM untuk setiap kendaraan
operasional melebihi kebutuhan yang sebenarnya.
Atas permasalahan tersebut telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah
seluruhnya sebesar Rp1.205.725.884,00, dengan rincian:
a. Sebesar Rp450.000.000,00 sesuai STS Nomor 001/BBM-DLH/2024/V/2025
tanggal 19 Mei 2025;
b. Sebesar Rp200.000.000,00 sesuai STS Nomor 002/BBM-DLH/2024/V/2025
tanggal 20 Mei 2025;
c. Sebesar Rp50.000.000,00 sesuai STS Nomor 003/BBM-DLH/2024/V/2025
tanggal 20 Mei 2025;
d. Sebesar Rp350.000.000,00 sesuai STS Nomor 004/BBM-DLH/2024/V/2025
tanggal 21 Mei 2025; dan
e. Sebesar Rp155.725.884,00 sesuai STS Nomor 005/BBM-DLH/2024/V/2025
tanggal 21 Mei 2025.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
a. Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran APBD yang bertanggung jawab terhadap kebenaran
material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan
b. Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Bahan Bakar dan
Pelumas tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya dan sebesar
Rp303.786.000,00 tidak diyakini kebenarannya.
Hal tersebut disebabkan:
a. Kepala Dinas LH belum optimal mengawasi dan mengendalikan
pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas;
b. KPA belum optimal mengawasi dan mengendalikan pertanggungjawaban Belanja
Bahan Bakar dan Pelumas;
c. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Administrasi Umum Perangkat Daerah
Sub Kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor kurang cermat dalam
memverifikasi bukti pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan Pelumas.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Purwakarta melalui Kepala Dinas LH
menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai
rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta menginstruksikan:
a. Kepala Dinas LH:
1) Lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran pada SKPD yang
dipimpinnya;
2) Memerintahkan:
a) KPA agar lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian
proses tagihan dan pembayaran Belanja Bahan Bakar dan Pelumas;
b) PPTK Sub Kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor lebih cermat dalam
memverifikasi bukti pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar dan
Pelumas;
b. Inspektur melakukan pengujian dan verifikasi atas Belanja Bahan Bakar dan
Pelumas sebesar Rp303.786.000,00 dan melaporkan hasilnya kepada BPK RI.
Berdasarkan rencana aksi Pemkab Purwakarta, Bupati akan menindaklanjuti
rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!