Sabtu, Mei 16, 2026
spot_img

Operasional Bupati Kuningan Diduga Di-Mark Up! BPK Ungkap Kelebihan Bayar, Relawan Prabowo Murka

KUNINGAN – Aroma dugaan pemborosan dan permainan anggaran kembali mencoreng wajah Pemerintah Kabupaten Kuningan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara resmi mengungkap adanya kelebihan pembayaran Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah (BPO KDH) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp25,5 juta setelah dipotong pajak. Temuan ini memicu sorotan tajam dari Relawan Pembela Prabowo, Ali Sofyan.
Ali Sofyan menilai kasus tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan bentuk nyata lemahnya kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan uang rakyat.

“Ini bukan uang pribadi. Ini APBD, uang masyarakat Kuningan. Kalau aturan PP Nomor 109 Tahun 2000 sudah jelas membatasi maksimal BPO Kepala Daerah Rp600 juta, kenapa bisa dibayarkan Rp630 juta? Ini menunjukkan ada dugaan kelalaian serius, bahkan terkesan sengaja membiarkan pelanggaran terjadi,” tegas Ali Sofyan kepada awak media.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 48B/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024, disebutkan bahwa realisasi Belanja Pegawai untuk BPO Kepala Daerah mencapai Rp630 juta atau 100 persen dari anggaran. Padahal, berdasarkan ketentuan PP Nomor 109 Tahun 2000, besaran maksimal BPO KDH Kabupaten/Kota dengan klasifikasi PAD tertentu hanya diperbolehkan sebesar Rp600 juta.
Artinya, terdapat kelebihan pembayaran Rp30 juta atau Rp25,5 juta setelah dikurangi pajak penghasilan yang telah disetorkan.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Ironisnya, alasan yang muncul justru dianggap semakin memperlihatkan buruknya tata kelola anggaran di lingkungan Pemkab Kuningan. Kepala Bidang Anggaran BPKAD disebut berdalih bahwa anggaran tersebut dibuat lebih besar untuk mengakomodasi kebutuhan pendamping dan ajudan kepala daerah. Sementara Kepala Bagian Umum Setda mengakui adanya kesalahan dalam menghitung alokasi anggaran dan pembayaran dilakukan hanya mengikuti angka yang sudah dianggarkan tanpa mengacu pada batas aturan hukum.

Bagi Ali Sofyan, pengakuan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa mekanisme pengawasan internal di Pemkab Kuningan berjalan amburadul.

“Kalau pejabat mengaku salah hitung, lalu uang tetap dicairkan penuh tanpa cek aturan, ini sangat berbahaya. Jangan sampai publik menilai APBD diperlakukan seperti kas pribadi elit birokrasi,” katanya.

BPK sendiri menegaskan bahwa kondisi tersebut terjadi karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak memedomani ketentuan dalam menyusun anggaran, serta Kuasa Pengguna Anggaran tidak cermat dalam merealisasikan pembayaran BPO Kepala Daerah.
Meski Pemkab Kuningan melalui Pj Sekretaris Daerah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu 60 hari, publik kini mempertanyakan sejauh mana keseriusan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut.

Ali Sofyan mendesak agar persoalan ini tidak berhenti sebatas pengembalian uang, melainkan harus diusut secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan kewenangan.

“Jangan biasakan pelanggaran lalu selesai hanya dengan pengembalian. Penegak hukum harus memastikan apakah ini murni kelalaian atau ada unsur kesengajaan dalam menggelembungkan anggaran operasional kepala daerah,” pungkasnya.

Temuan BPK ini kembali menjadi alarm keras bahwa pengawasan penggunaan APBD di daerah masih menyisakan banyak celah. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit, publik tentu menuntut pejabat daerah lebih disiplin, transparan, dan patuh terhadap aturan dalam mengelola setiap rupiah uang rakyat.

(red(

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!