Sabtu, Mei 16, 2026
spot_img

Skandal Rp17,4 Miliar Mengguncang Kuningan! 39 BLUD Diduga Acak-Acak Anggaran, Relawan Prabowo: “Jangan Rampok Uang Kesehatan Rakyat!

KUNINGAN – Temuan mengejutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2024 kembali memantik sorotan publik. Sebanyak 39 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kabupaten Kuningan diduga melakukan kesalahan penganggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah dengan nilai fantastis mencapai Rp17.427.711.515,00.

Temuan tersebut menyeret nama dua rumah sakit daerah yakni RSUD 45 Kuningan dan RSUD Linggajati, serta 37 Puskesmas yang mengelola pendapatan pelayanan kesehatan dari BPJS, pasien umum, dana non kapitasi hingga program prolanis.
Relawan Pembela Prabowo, Ali Sofyan, angkat bicara keras. Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan harus dibuka secara transparan kepada publik karena menyangkut pengelolaan uang rakyat dalam sektor pelayanan kesehatan.
“Ini bukan sekadar angka di atas kertas. Ketika ada dugaan kesalahan penganggaran hingga Rp17,4 miliar pada 39 BLUD, publik berhak curiga ada kekacauan tata kelola keuangan yang serius. Jangan sampai rakyat dipaksa menerima alasan klasik berupa ‘salah teknis’ atau ‘human error’,” tegas Ali Sofyan kepada awak media.

Menurut Ali Sofyan, sektor kesehatan merupakan bidang yang sangat sensitif karena bersentuhan langsung dengan hak dasar masyarakat. Karena itu, setiap rupiah yang bersumber dari pelayanan kesehatan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan profesional.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Berdasarkan data audit, realisasi Lain-Lain PAD yang Sah Pemkab Kuningan Tahun 2024 tercatat sebesar Rp147,3 miliar, dimana sekitar Rp144,2 miliar berasal dari pendapatan BLUD. Namun dalam pengelolaannya, ditemukan adanya ketidaksesuaian penganggaran yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah.
Ironisnya, aturan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri melalui surat Nomor 900.1.13.1/214/Keuda tanggal 8 Januari 2024 sebenarnya telah memberikan penjelasan tegas mengenai mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan penerimaan retribusi BLUD sesuai PP Nomor 35 Tahun 2023.

Ali Sofyan mempertanyakan bagaimana kesalahan sebesar itu masih bisa terjadi di tengah adanya regulasi yang jelas.
“Kalau regulasinya sudah terang, lalu kenapa bisa muncul kesalahan penganggaran sampai miliaran rupiah? Ini yang harus dibuka. Jangan ada pihak yang berlindung di balik istilah administratif untuk menutupi dugaan kelalaian atau potensi penyimpangan,” ujarnya.

Ia juga mendesak aparat pengawas internal pemerintah, DPRD, hingga aparat penegak hukum untuk turun melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap tata kelola keuangan BLUD di Kabupaten Kuningan.

“Masyarakat berhak tahu uang pelayanan kesehatan itu dikelola seperti apa. Jangan sampai sektor kesehatan dijadikan ladang permainan anggaran. Transparansi harus dibuka seterang-terangnya,” tambahnya.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik luas, mengingat menyangkut pengelolaan dana pelayanan kesehatan di puluhan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kuningan maupun pengelola BLUD terkait temuan tersebut.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!