Jawa Barat Rajawali News— Terdapat Kelebihan Perhitungan atas Belanja Pegawai untuk Pembayaran Gaji,
Tunjangan dan Tambahan Penghasilan pada 20 OPD sebesar Rp660.487.048,00
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Audited Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada
TA 2023 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp7.310.964.528.660,00 dengan realisasi
sebesar Rp7.128.719.982.768,00 atau mencapai 97,51% dari anggaran. Belanja pegawai
tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan, dan
insentif sebagaimana diungkap dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Audited poin
5.1.2.2.1.1.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki beberapa sistem aplikasi dalam mengelola
data kepegawaian, kinerja, dan kehadiran pegawai. Data tersebut diantaranya digunakan
sebagai dasar pembayaran gaji, tunjangan dan tambahan penghasilan pegawai. Adapun
sistem aplikasi dimaksud diantaranya adalah SIAp Jabar (Sistem Informasi Aparatur Jawa
Barat), Aplikasi Gaji Versi I, dan K-Mob (Kehadiran Mobile). Penjelasan atas aplikasi
tersebut yaitu sebagai berikut.
Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat
Daerah Tidak Sesuai Ketentuan
CaLK (Audited) poin 5.1.02.04.02 mengungkap anggaran Belanja Perjalanan Dinas
Luar Negeri (Perjadin LN) sebesar Rp21.224.908.444,00 dan terealisasi sebesar
Rp17.488.044.175,00 atau mencapai 82,39% dari anggaran. Belanja Perjadin LN tersebut
diantaranya digunakan untuk membiayai pelaksanaan program English for Ulama (EFU)
yang diselenggarakan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah.
EFU adalah bagian dari program Pendidikan Agama dan Tempat Ibadah Juara yang
merupakan salah satu dari sembilan prioritas pembangunan daerah pada Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 s.d.
2023. EFU bertujuan untuk meningkatkan kemampuan ulama dalam berbahasa Inggris.
Untuk merealisasikan program tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan
anggaran pada Biro Kesra yang seluruhnya diperuntukkan dalam rangka membiayai
keberangkatan ulama dan pendamping ke beberapa negara. Selama TA 2023, terdapat empat
kali perubahan alokasi anggaran untuk program EFU sebagai berikut.
a. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) TA 2023, alokasi anggaran program EFU
sebesar Rp6.265.960.000,00 dengan tujuan Negara Asia Pasifik dan Eropa Timur;
b. Pergeseran DPA TA 2023 tanggal 29 Mei 2023 yang disahkan melalui Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 118 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, alokasi anggaran program EFU sebesar
Rp7.192.050.000,00 dengan tujuan Negara Amerika Tengah, Asia Pasifik, dan Eropa
Timur. Terdapat peningkatan alokasi anggaran program EFU sebesar
Rp926.090.000,00 (Rp7.192.050.000,00 – Rp6.265.960.000,00) serta terdapat
perubahan negara tujuan dari yang sebelumnya ditetapkan pada DPA TA 2023;
c. Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) TA 2023 tanggal 08 November
2023 yang disahkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun
2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023, alokasi anggaran program EFU sebesar Rp2.418.350.000,00 dengan tujuan
Negara Amerika Tengah dan Amerika Serikat, terdapat penurunan alokasi anggaran
program EFU sebesar Rp3.847.610.000,00 (Rp6.265.960.000,00 –
Rp2.418.350.000,00) serta terdapat perubahan negara tujuan dari yang sebelumnya
ditetapkan pada pergeseran DPA TA 2023; dan
d. Pergeseran DPPA TA 2023 tanggal 30 November 2023, yang ditetapkan melalui
Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, alokasi anggaran program EFU sebesar
Rp2.418.350.000,00 dengan tujuan Negara Amerika Tengah dan Amerika Serikat.Tidak terdapat perubahan alokasi anggaran Perjadin LN program EFU serta negara
tujuan dari yang sebelumnya ditetapkan pada DPPA TA 2023, yang terdiri dari:
1) Uang akomodasi sebesar Rp536.000.000,00, dengan rincian:
(red)


