BOGOR, Rajawali News– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor memberikan klarifikasi sekaligus mengambil langkah organisasi menyusul beredarnya sejumlah pemberitaan yang menyebut seorang wartawati mengaku sebagai bagian dari keluarga besar PWI Kabupaten Bogor dalam sebuah persoalan yang menjadi perhatian publik.
Ketua PWI Kabupaten Bogor, Dedy Firdaus, mengatakan dirinya menerima sejumlah tautan pemberitaan yang dikirimkan oleh rekan-rekan wartawan melalui aplikasi pesan singkat. Dalam pemberitaan tersebut, nama PWI Kabupaten Bogor ikut disebut sehingga memunculkan berbagai tanggapan di kalangan insan pers.
“Saya menerima sejumlah link berita dari teman-teman wartawan melalui WhatsApp. Dalam pemberitaan itu disebutkan ada seorang wartawati yang mengaku sebagai anggota PWI Kabupaten Bogor,” ujar Dedy. Kamis malam (23/7/2026)
Menurut Dedy, untuk menjaga nama baik organisasi sekaligus memperoleh penjelasan secara utuh, PWI Kabupaten Bogor mengundang wartawati yang bersangkutan ke kantor organisasi.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk memastikan status keanggotaan sekaligus mendengarkan kronologi secara langsung di hadapan sejumlah pengurus PWI Kabupaten Bogor.
“Hasilnya, yang bersangkutan memang tercatat sebagai anggota PWI Kabupaten Bogor dengan status anggota muda. Ia juga telah menyampaikan penjelasan mengenai kronologi peristiwa yang menjadi perhatian publik,” kata Dedy.
Berdasarkan penjelasan yang diterima pengurus, lanjut Dedy, wartawati tersebut menyatakan tidak memiliki maksud untuk mengintervensi ataupun menghalangi tugas jurnalistik wartawan lain dalam memperoleh informasi.
Meski demikian, PWI Kabupaten Bogor menilai penggunaan nama organisasi dalam persoalan yang tidak berkaitan dengan kepentingan organisasi merupakan tindakan yang tidak tepat.
“Kami sangat menyayangkan tindakan anggota yang membawa nama PWI Kabupaten Bogor dalam persoalan yang tidak ada kaitannya dengan organisasi. Hal seperti ini berpotensi mencederai nama baik organisasi,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, PWI Kabupaten Bogor menjatuhkan teguran keras kepada anggota yang bersangkutan sebagai bentuk pembinaan dan penegakan disiplin organisasi.
Menurut Dedy, sanksi tersebut bukan hanya ditujukan kepada individu yang bersangkutan, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh anggota dan pengurus agar tidak menggunakan nama organisasi untuk kepentingan pribadi.
“Teguran ini berlaku sebagai peringatan bagi seluruh anggota dan pengurus PWI Kabupaten Bogor agar tidak memanfaatkan nama organisasi untuk kepentingan pribadi. Menjaga marwah organisasi adalah tanggung jawab bersama sesuai amanat AD/ART PWI,” ujarnya.
Dedy juga mengajak seluruh anggota PWI Kabupaten Bogor untuk terus menjaga profesionalisme, independensi, dan integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Menjaga nama baik organisasi bukan hanya tugas ketua atau pengurus, melainkan kewajiban seluruh anggota. Setiap insan pers yang tergabung dalam PWI harus menjunjung tinggi etika profesi dan menjaga marwah organisasi dalam setiap aktivitas jurnalistik,” pungkasnya.
(red)


