Jumat, Juli 24, 2026
spot_img

KABAG SDM LSM LASKAR NKRI, Apen Supandi Soroti Dugaan Penyimpangan Penyaluran BLT Desa Sukamandijaya

 

Kamis, 24 Juli 2026

📢 KASUS BLT SUKAMANDIJAYA: Warga Tercatat Terima Bantuan Sejak 2021 Namun Tak Pernah Menerima Dana — Ali Sopian, Apen Supandi, dan Tatan Rustandi Bersatu Mengutuk & Desak Usut Tuntas

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

SUBANG — Munculnya dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, telah memicu kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat. Muhammad Rendi Sutiadi, warga Dusun Kaliaren RT.20/RW.10, mendatangi kantor desa karena penasaran — dirinya yang merasa layak menerima bantuan justru tak pernah sepeser pun, sementara warga lain yang jauh lebih mampu rutin menerimanya.

Hasil penelusuran di Bank BRI mengungkap fakta yang sangat mengkhawatirkan: nama Muhammad Rendi Sutiadi tercatat sebagai penerima BLT sejak tahun 2021, namun dana tersebut tidak pernah diterima maupun diambil oleh yang bersangkutan. Lebih mencurigakan, pihak Bank BRI menyatakan tidak dapat mencetak riwayat transaksi untuk periode 2021–2022 dengan alasan gangguan sistem/server error, sehingga hanya data transaksi sejak tahun 2023 yang dapat ditampilkan. Alih-alih melakukan verifikasi internal, pihak desa justru mengarahkan warga untuk membuat surat kehilangan di kepolisian — langkah yang dinilai mengalihkan tanggung jawab dan tidak menjawab akar permasalahan.

Merespons kejanggalan beruntun ini, tiga tokoh menyampaikan kecaman dan tuntutan secara bersama-sama agar kasus ditangani secara profesional, transparan, dan hingga tuntas.

🗣️ Ali Sopian — Wasekjen RAMBO: “Kami Mengutuk Keras Praktik Pencurian yang Menyamarkan Diri Sebagai Bantuan Sosial”

Ali Sopian, Wakil Sekretaris Jenderal RAMBO sekaligus Ketua RAMBO News, mengecam keras kejadian ini dan menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Kami mengutuk keras praktik penyalahgunaan data warga dan pengalihan dana bantuan sosial ini. Uang rakyat yang seharusnya menjadi penopang kehidupan warga yang membutuhkan justru dikuras diam-diam dengan memanfaatkan identitas orang lain. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi — ini adalah tindak pidana yang terencana dan terstruktur.”

“Alasan ‘server error’ untuk data 2021–2022 sangat mencurigakan. Sistem perbankan menyimpan data bertahun-tahun. Jangan sampai alasan teknis dijadikan tameng untuk menutupi jejak kejahatan. Kami mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan, melacak setiap rupiah yang hilang, dan memproses siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu. Uang rakyat harus dikembalikan dan keadilan harus ditegakkan,” tegas Ali Sopian.

🗣️ Apen Supandi — Kabag SDM DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Subang: “Penyalahgunaan Data Warga Merupakan Tindak Pidana yang Harus Diproses Tegas”

Apen Supandi, Kepala Bagian SDM DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Subang, menilai pola yang terungkap mengindikasikan adanya penyalahgunaan data dan pengalihan dana yang terorganisir.

“Kasus ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan serius penyalahgunaan data warga untuk mengakses dana publik tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan. Selama lebih dari lima tahun nama Muhammad Rendi Sutiadi tercatat menerima bantuan, namun dana tersebut tidak pernah diterimanya. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab: ke mana mengalir dana tersebut dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya?”

“Alasan gangguan sistem perbankan untuk data tahun 2021–2022 patut dipertanyakan secara mendalam. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dari hulu ke hilir, melacak setiap aliran dana, dan mempertanggungjawabkan siapa pun yang terlibat. Uang rakyat tidak boleh dijadikan objek keuntungan pribadi maupun golongan,” tegas Apen Supandi.

🗣️ Tatan Rustandi — Aktivis Kemasyarakatan: “Kasus Ini Berpotensi Menjadi Ujung Gunung Es Penyimpangan yang Lebih Besar”

Tatan Rustandi, Aktivis Kemasyarakatan, memperingatkan bahwa kasus yang dialami Muhammad Rendi Sutiadi kemungkinan besar bukanlah satu-satunya, melainkan indikasi sistemik yang memerlukan penanganan menyeluruh.

“Kami menduga kuat ini baru ujung dari gunung es. Sangat mungkin terdapat warga lain yang nasibnya sama — namanya tercatat sebagai penerima, namun tidak pernah menerima dana, dan mereka tidak menyadarinya karena tidak pernah melakukan pengecekan. Jika satu kasus saja terungkap dengan pola yang jelas, maka kemungkinan besar praktik ini telah berjalan secara terorganisir dalam skala yang lebih luas.”

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Subang melalui Dinas Sosial dan Badan Pengelola Keuangan Daerah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh penyaluran bantuan sosial di Desa Sukamandijaya dan wilayah sekitarnya. Setiap ketidaksesuaian data harus ditindaklanjuti secara hukum. Bantuan sosial adalah hak rakyat yang harus dijaga kemurniannya dari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Tatan Rustandi.

⚖️ Kerangka Hukum yang Dapat Diterapkan

Ketiga tokoh sepakat bahwa apabila dugaan penyimpangan terbukti, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

Dasar Hukum Pasal Ketentuan Ancaman Sanksi UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 & 3 Memperkaya diri sendiri/orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara Penjara 4–20 tahun, denda Rp200 juta–Rp1 miliar

UU No. 13 Tahun 2011 Pasal 11 ayat (3) & Pasal 43 Pemalsuan data penerima dan penyalahgunaan dana bantuan sosial Penjara hingga 5 tahun, denda hingga Rp500 juta

KUHP Pasal 378 Penipuan dengan memanfaatkan identitas orang lain Penjara hingga 4 tahun

KUHP Pasal 263 Pemalsuan dokumen/data penerima bantuan Penjara hingga 6 tahun

UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 26 ayat (4) & Pasal 72 ayat (1) Kewajiban transparansi dan larangan penyalahgunaan keuangan desa Sanksi administratif hingga pidana

📌 Hal-Hal yang Wajib Diusut Secara Menyeluruh

No Objek Penyelidikan

1 Mekanisme dan prosedur penetapan nama Muhammad Rendi Sutiadi sebagai penerima BLT

2 Bukti penyaluran dana ke rekening terkait dan identitas pihak yang melakukan penarikan

3 Validitas teknis kendala sistem Bank BRI atas data periode 2021–2022 serta upaya pemulihan data

4 Kesesuaian kriteria ekonomi penerima bantuan dengan data verifikasi lapangan

5 Verifikasi menyeluruh terhadap seluruh penerima bantuan di Desa Sukamandijaya

“Kami bertiga bersatu menyatakan: Keadilan tidak dapat ditegakkan melalui surat kehilangan. Keadilan ditegakkan dengan data lengkap, transparansi penuh, dan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh fakta terungkap dan setiap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai peraturan yang berlaku.”

 

— Ali Sopian (Wasekjen RAMBO), Apen Supandi (Kabag SDM DPD LSM LASKAR NKRI Subang), Tatan Rustandi (Aktivis Kemasyarakatan)

RAMBO & ALVENT HD TEAM NEWS — Analisis Mendalam, Pengawalan Tegas, Keadilan untuk Rakyat

Sumber: Wawancara langsung dengan Muhammad Rendi Sutiadi, Pernyataan resmi Ali Sopian, Apen Supandi, dan Tatan Rustandi.

 

Red.

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!