Rabu, Maret 11, 2026
spot_img

Retribusi Gedung Serba Guna Diduga Diselewengkan, Ali Sopyan: Sekecil Apa pun Itu Korupsi

Prabumulih – Dugaan praktik penyimpangan dalam pemungutan dan pengelolaan retribusi daerah kembali mencuat. Temuan tersebut terungkap dalam pengelolaan retribusi sewa Gedung Serba Guna Balai Karya Kelurahan Pasar II yang diduga tidak sesuai ketentuan dan bahkan tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah.

Ali Sopyan, Pimpinan Umum Media Rajawali News, menegaskan pentingnya ketegasan hukum dalam persoalan ini. “Sekecil apa pun kalau sudah menyangkut hasil pendapatan daerah, itu sudah dapat dikategorikan korupsi dan harus diproses secara hukum,” ujar Ali saat dihubungi melalui salulernya di nomor 0877-7867-6490.

Berdasarkan data, sepanjang tahun 2024 terdapat sembilan kali penyewaan Gedung Serba Guna Balai Karya, dengan tarif Rp2.000.000 per kegiatan, sehingga total mencapai Rp18.000.000. Angka tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2021. Namun, sejak terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2023, tarif resmi ditetapkan sebesar Rp1.500.000 per kegiatan.

Fakta di lapangan berbeda. Lurah Pasar II mengakui bahwa tarif sebenarnya yang dipungut kepada penyewa sebesar Rp3.750.000 per kegiatan. Dari jumlah itu, hanya Rp2.000.000 yang disetorkan sebagai retribusi ke kas daerah, sementara sisanya sebesar Rp1.750.000 disebut digunakan untuk biaya pemeliharaan yang tidak dianggarkan.

Tak hanya itu, hasil penelusuran lebih jauh menemukan adanya sembilan kegiatan penyewaan gedung yang sama sekali tidak tercatat dan tidak dilaporkan ke BPKAD. Lurah Pasar II secara gamblang mengakui hal tersebut, dengan dalih dana yang dipungut digunakan untuk biaya operasional lain seperti konsumsi kegiatan serta pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 bagi pegawai kelurahan.

Praktik semacam ini jelas menimbulkan potensi kerugian bagi pendapatan daerah sekaligus membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi. Publik kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Prabumulih dalam menindaklanjuti temuan ini, agar pengelolaan pendapatan daerah benar-benar transparan dan akuntabel.

(red)

(Ali Sopyan pimpinan Media Rajawali news Grup. hubungi fia. Ponsel nya.0877.7867.6490)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!