Jumat, Maret 13, 2026
spot_img

Obat Kedaluwarsa Senilai Rp442 Juta Menumpuk di Majalengka, Pemusnahan Mandek Sejak 2019

Majalengka – Persoalan serius kembali mencuat dalam tata kelola persediaan obat di Kabupaten Majalengka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang telah kedaluwarsa senilai Rp442.891.458,00 di gudang farmasi Dinas Kesehatan, 29 Puskesmas, serta RSUD Majalengka. Ironisnya, obat-obatan tersebut belum dimusnahkan meski sudah melewati batas aman penggunaan.

Per 31 Desember 2023, Pemerintah Kabupaten Majalengka mencatat saldo persediaan obat sebesar Rp45,7 miliar, meningkat 6,43% dari tahun sebelumnya. Namun, di balik angka tersebut, tersimpan masalah serius: penumpukan obat kedaluwarsa yang justru membebani ruang penyimpanan di gudang farmasi maupun depo farmasi RSUD.

Menurut pengelola obat, kondisi ini salah satunya disebabkan perubahan pola penyakit. Obat yang awalnya diperkirakan dibutuhkan dalam jumlah besar ternyata tidak terpakai sesuai rencana, sehingga menumpuk hingga melewati masa kedaluwarsa.

Lebih memprihatinkan, pemusnahan obat kedaluwarsa terakhir kali dilakukan pada tahun 2019. Sejak saat itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka tidak lagi melaksanakan pemusnahan dengan alasan ketiadaan anggaran. Hingga akhir 2023, Dinkes juga belum mengajukan usulan anggaran khusus untuk pemusnahan ke BKAD.

Sementara itu, Puskesmas mengaku belum mengajukan surat usulan pemusnahan karena masih menunggu arahan Dinkes, sedangkan RSUD Majalengka masih berkutat pada kajian prosedur pemusnahan. Akibatnya, obat-obatan yang sudah tidak layak konsumsi terus menumpuk, mengurangi kapasitas gudang dan berpotensi menimbulkan risiko terhadap keamanan serta mutu pelayanan kesehatan.

Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Badan POM Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat yang Tidak Memenuhi Standar. Kegagalan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti temuan ini tidak hanya berimplikasi pada kerugian keuangan, tetapi juga pada tata kelola pelayanan kesehatan yang seharusnya mengutamakan keamanan dan keselamatan masyarakat.

Publik kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Majalengka: apakah berani mengakhiri pembiaran berlarut ini, atau justru kembali membiarkan tumpukan obat-obatan kedaluwarsa menjadi potret lemahnya manajemen kesehatan daerah. ( red)

 

Ali Sopyan pimpinan Media Rajawali news Grup. hubungi fia. Ponsel nya.0877.7867.6490

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!