Karawang, Media Rajawali News
Hasil pendapatan retribusii Pemkab Karawang diduga keras digerogoti kawanan Rayap sehingga Haltersebut di pertanyakan Sesuwai hasil BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun 2020 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut:
Kekurangan Volume Pekerjaan atas Belanja Barang yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat Sebesar Rp621.278.405,03 dan Denda Keterlambatan Belum Dikenakan Sebesar Rp44.036.206,20;
Penatausahaan Piutang PBB-P2 Pemerintah Kabupaten Karawang Belum Dilakukan Secara Memadai; dan Penatausahaan Aset Tetap Belum Sepenuhnya dilakukan Secara Memadai. Berdasarkan kelemahan kelemahan tersebut,
BPK merekomendasikan kepada Bupati Karawang antara lain agar: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selaku Pengguna Anggaran untuk:
Lebih cermat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya;
Memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke rekening kas daerah atas
38 pekerjaan Peningkatan Jalan yang akan diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp621.278.405,03; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman selaku Pengguna Anggaran
Pemungutan Retribusi Persampahan/Kebersihan oleh Dinas Lingkungan Hidup
dan Kebersihan Melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten
Karawang Belum Sesuai Ketentuan Pada Laporan Realisasi Anggaran per 31 Desember 2020 (Audited),
Pemerintah Kabupaten Karawang menganggarkan Pendapatan dari Retribusi
Pelayanan Persampahan / Kebersihan sebesar Rp8.349.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp8.658.714.100,00 atau 103,71% dari anggaran.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pelimpahan
Wewenang Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan,
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan retribusi persampahan / kebersihan adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
Selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang menunjuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai pelaksana sebagian kewenangan pemungutan retribusi pelayanan kebersihan/sampah yang berkategori sampah rumah tangga yang terdaftar sebagai pelanggan PDAM.
Hasil pemeriksaan terhadap retribusi persampahan/kebersihan yang dipungut
melalui PDAM, diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut:
Pemungutan retribusi persampahan/kebersihan terhadap pelanggan PDAM
selain non-niaga (rumah tangga) belum sesuai ketentuan
Pada tahun anggaran 2020, retribusi persampahan/kebersihan yang dipungut
PDAM dan disetor ke Kas Daerah sebesar Rp6.737.929.500,00 dengan rincian
disajikan pada Tabel 1.1.
Tabel 1.1 Rincian Penerimaan Retribusi Persampahan yang Dipungut oleh PD.( Berita selanjutnya. )
****Ali Sopyan


