Selasa, April 21, 2026
spot_img

Penyalahgunaan Dana Desa Modus Jembatan Asal Jadi

Ketapang Kalimantan Barat “Rajawalinews.online”

Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan Dana Desa (DD) sesuatu hal yang sangat menggiurkan, karena nilai Dana Desa mencapai 1 M. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur Desa, menjadikan pengelolaan keuangan Dana Desa benar-benar sangat perlu dikawal dan diawasi oleh semua lapisan.

Korupsi menyebabkan kerugian bagi Negara dan masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem Pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan, dan korupsi berdampak pada psikologis orang terdekat.

Pemberantasan tipidkor dapat dilakukan dengan upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa, upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Setiap tahun ada saja pejabat yang terseret kasus korupsi. Dari pajak sampai hingga Al-qur’an dikorupsi. Segala bentuk cara telah dilakukan oleh Negara untuk memberantas pergerakan korupsi, namun sampai sekarang korupsi masih berkeliaran dan tumbuh subur di seluruh wilayah Indonesia. Seolah menjadi ulat, Korupsi terus menggerogoti Negara dan melubangi keuangan Negara.

Pemerintahan Desa (Pemdes) Kab. Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) bersama pedamping Desa Jayaran Jaya Kec. Sungai Melayu Rayak diduga back-up PPK atau Kepala Dusun (Kadus) Desa Jayaran Jaya yang diduga melakukan penyalahgunaan DD sebesar Rp.300.080.000 modus pembangunan jembatan asal jadi.

Pak Sukanto selaku Kadus 2 dan juga sebagai tim PPK Desa Jayaran Jaya saat dikonfirmasi Jumadi Korcam Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kab. Ketapang Kalimantan Barat pada hari Kamis (09/02/23),dikatakan Pak Sukanto selaku Kadus 2 sekaligus PPK Desa Jayaran Jaya, bahwa pembangunan jembatan tersebut sudah sesuai spek.

Diungkapkan Jumadi selaku Korcam LAKI Kab. Ketapang Kalimantan Barat berdasarkan hasil monitoring temuan di lapangan kepada Rajawalinews (RN) Minggu (12/02/23),” Pekerjaan jembatan tersebut asal jadi dan belum bertimbun. Adonan semen menggunakan pasir padang bukan pasir sungai dan menggunakan batu yang asih bercampur tanah, maka dari itu saya menduga proyek jembatan yang menggunakan anggaran DD sebesar Rp. 300.080.000 amburadul dan asal jadi.

Jumadi selaku kontrol sosial masyarakat meminta kepada dinas PMD, Inspektorat, Kejaksaan bagian Tindak Pidana Korupsi, Kementrian Desa dan Kementerian Keuangan agar bisa mengaudit pekerjaan di Desa Jayaran Jaya Kec. Sungai Melayu Rayak diduga telah merugikan anggaran DD sebesar Rp. 300.080.000 dengan pekerjaan tidak jelas,”pungkas Jumadi dengan tegas.*##(tim Rajawali.002).

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!