Selasa, April 21, 2026
spot_img

RELAWAN RAMBO NUSANTARA. MENDESAK KAJATI SUMSEL USUT ANGGARA BELANJA PEMKAB MUSI RAWAS UTARA

Sumsel Rajawali News— Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mintak pihak jajaran kajati Sumsel agar dapat mengusut adanya dugaan kerugian uwang negara di seputar Pemda Musi Rawas Utara . Pasalnya Penatausahaan Persediaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Belum Memadai
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2024 menyajikan nilai
Persediaan di Neraca per 31 Desember 2024 sebesar Rp29.472.315.526,99. Nilai
tersebut naik sebesar Rp14.128.714.562,99 atau 92,08% dibandingkan saldo per 31
Desember 2023 sebesar Rp15.343.600.964,00. Menurut Catatan atas Laporan
Keuangan, nilai saldo Persediaan tersebut berasal dari saldo Persediaan pada 15
SKPD.
Hasil pemeriksaan atas laporan persediaan yang disampaikan masing-masing
SKPD, permintaan keterangan kepada Pengurus Barang, serta pemeriksaan fisik
persediaan secara uji petik menunjukkan bahwa penatausahaan persediaan belum
memadai, dengan uraian sebagai berikut.
a. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Badan Penanggulangan Bencana Daerah menyajikan nilai Persediaan pada
31 Desember 2024 sebesar Rp2.743.749.800,00. Saldo Persediaan tersebut
berupa persediaan logistik dan peralatan penanggulangan bencana yang diperolehdari hibah perusahaan swasta, Provinsi Sumatera Selatan, dan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB).
Hasil pemeriksaan fisik atas Persediaan menunjukkan bahwa terdapat
selisih jumlah atas 32 jenis persediaan antara pencatatan Persediaan di Neraca
dengan hasil opname persediaan yang sudah ditarik mundur per 31 Desember
2024 (Rincian pada Lampiran 8). Namun atas jumlah persediaan tersebut tidak
dapat dihitung secara matematis atas mutasi persediaan selama tahun 2024
dengan dokumen sumber yang dimiliki berupa berita acara barang masuk dan
keluar. Kondisi tersebut karena:
1) Pengurus Barang hanya mencatat barang masuk yang berasal dari hibah
Provinsi Sumatera Selatan dan BNPB, dan tidak mencatat barang masuk
yang berasal dari hibah langsung perusahaan/perorangan karena tidak
diketahui harga perolehannya;
2) Penyaluran atau barang keluar selama tahun 2024 tidak mengurangi saldo
Persediaan awal pada neraca; dan
3) Tidak terdapat buku pengeluaran barang dan kartu persediaan.
Hasil permintaan keterangan kepada Pengurus Barang Badan
Penanggulangan Bencana Daerah menyatakan bahwa saldo Persediaan yang
dilaporkan dalam Neraca per 31 Desember 2024 bukan berasal dari hasil stock
opname yang dilakukan pada akhir periode tetapi hanya berdasarkan berita acara
serah terima barang dari Provinsi Sumatera Selatan dan BNPB tanpa dikurangi
dengan jumlah yang terpakai selama tahun berjalan. Saldo Persediaan yang
dilaporkan juga tidak mencakup persediaan logistik yang berasal dari perusahaan
swasta karena tidak mengetahui harga perolehan. Pengurus barang juga tidak
mengetahui mekanisme penatausahaan persediaan sesuai dengan peraturan.
b. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyajikan saldo Persediaan
pada 31 Desember 2024 sebesar Rp272.558.500,00. Saldo Persediaan tersebut
merupakan bahan kimia seperti kaporit, soda ash, dan tawas yang disalurkan
kepada Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) pada
tujuh kecamatan di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Hasil pemeriksaan fisik persediaan pada SPAM IKK Kecamatan Karang
Jaya dan permintaan keterangan kepada Pengurus Barang Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
1) Pengurus barang menyatakan bahwa saldo Persediaan yang disampaikan ke
BPKAD tidak berdasarkan saldo stock opname pada 31 Desember 2024
melainkan saldo pada tanggal 15 Januari 2025;
2) Pada saat dilakukan cek fisik persediaan menunjukkan terdapat selisih antara
nilai Persediaan di Neraca dengan hasil opname Persediaan yang tidak dapat
ditelusuri karena tidak terdapat pencatatan atas mutasi persediaan tahun
2025;
3) Tidak terdapat pencatatan mutasi barang masuk dan keluar bahan kimia
yang digunakan selama tahun 2024; danTidak terdapat Standar Operasional Prosedur atas penggunaan persediaan
bahan kimia pada SPAM IKK tersebut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan pada Lampiran I.06 PSAP 05-3 pada pengakuan:
1) Paragraf 15 yang menyatakan bahwa persediaan diakui pada saat diterima
atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah; dan
2) Paragraf 16 yang menyatakan bahwa pada akhir periode akuntansi,
persediaan dicatat berdasarkan hasil inventarisasi fisik.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah pada:
1) Pasal 16 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pengurus Barang Pengguna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab
melakukan stock opname barang persediaan; dan
2) Pasal 318 ayat (2) yang menyatakan bahwa pengamanan administrasi
Barang Persediaan dilakukan, antara lain:
a) Buku Persediaan;
b) Kartu Barang;
c) Berita Acara Serah Terima (BAST);
d) Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang;
e) Surat Perintah Penyaluran Barang (SPPB);
f) Laporan Persediaan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang
semesteran/tahunan; dan
g) Dokumen pendukung terkait lainnya yang diperlukan.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah pada:
1) Pasal 6 ayat (1) huruf j yang menyatakan bahwa pembukuan BMD terdiri
dari antara lain Persediaan;
2) Pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa pembukuan BMD atas persediaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j dicatat dengan
menggunakan metode perpetual; dan
3) Pasal 33 ayat (2) yang menyatakan bahwa Metode perpetual sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan metode pencatatan persediaan yang
dilakukan setiap terjadi transaksi perolehan/penerimaan dan pengeluaran
persediaanPermasalahan di atas mengakibatkan:
a. Nilai Persediaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tidak menggambarkan keadaan yang
sebenarnya; dan
b. Risiko penyalahgunaan persediaan karena tidak adanya dokumen pencatatan
yang lengkap dan memadai.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang selaku Pengguna Barang kurang melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pencatatan, pelaporan, dan penyimpanan
persediaan pada unit kerjanya; dan
b. Para Pengurus Barang tidak memedomani ketentuan pengamanan,
penatausahaan, dan pelaporan persediaan.
Atas permasalahan tersebut Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pencatatan, pelaporan, dan
penyimpanan persediaan di satuan kerjanya; dan
b. Menginstruksikan Pengurus Barang untuk mengamankan, menatausahakan, dan
melaporkan persediaan sesuai dengan ketentuan

(red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!