Rambo”Usut Tuntas Kerugian Keuangan Negara Pemkab Muratara Thn 2024 ”
Muratara, rajawalinews.online
Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( Rambo ) Ali Sopyan mendesak Pihak Tipikor kajati Sumsel Untuk mengusut adanya dugaan kerugian ke Uangan negara . Dalam pengamatan Ali Sopyan jika hal semacam ini di biarkan dijamin daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tidak bisa berkembang untuk kemajuan. Apalagi untuk kesejahteraan Rakyat , Kalau anggaran pendapat daerah digerogoti oleh pejabat bangsat .
Pasalnya Pembayaran Biaya Langsung Personel pada Tiga SKPD Melebihi Ketentuan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2024 menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi dan Nonkonstruksi pada akun Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal, dengan rincian berikut.
Tabel 1.15

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak, dokumen pertanggungjawaban, dan wawancara kepada penyedia jasa kegiatan konsultansi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan, dan Dinas Perhubungan menunjukkan bahwa terdapat personel yang tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak karena hanya dipinjam nama dan sertifikat keahlian.
Selain itu, terdapat personel yang sama dibayarkan lebih dari satu kegiatan jasa konsultansi dengan waktu pelaksanaan kontrak yang bersamaan, sehingga jumlah hari pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan jumlah hari dalam kontrak.
Atas permasalahan tersebut pembayaran biaya langsung personel melebihi ketentuan sebesar Rp1.070.575.122,31, dengan rincian pada tabel berikut
Tabel 1.16

Nilai kelebihan pembayaran tersebut telah dibahas bersama Penyedia, PPK,serta diketahui oleh Kepala SKPD selaku Pangguna Anggaran. Hasil pembahasan telah dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak Penyedia bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.
Atas kekurangan volume pekerjaan tersebut di atas, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah tanggal 14 Mei 2025 sebesar Rp469.085.000,00, sehingga masih terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp601.490.122,31 (Rp1.070.575.122,31 – Rp469.085.000,00) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Rincian perhitungan pada Lampiran 5.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana pada ayat
(1) bertanggung jawab atas:
a) pelaksanaan kontrak;
b) kualitas barang/jasa;
c) ketepatan perhitungan jumlah atau volume ;
d) ketepatan waktu penyerahan; dan
e) ketepatan tempat penyerahan;
2) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
Red.


