BANDA ACEH – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan vonis lepas (onslag van recht vervolging) terhadap Yakarim Munir dalam perkara dugaan penipuan yang dilaporkan oleh PT Delima Makmur. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Singkil yang sebelumnya menyatakan terdakwa bersalah.
Dalam sidang terbuka yang digelar Kamis (22/01/2026), Majelis Hakim PT Banda Aceh menyatakan bahwa meskipun perbuatan yang didakwakan kepada Yakarim Munir terbukti, namun perbuatan tersebut bukanlah suatu tindak pidana, melainkan ranah hukum perdata.
Penasihat Hukum Yakarim Munir, Zahrul, S.H., menegaskan bahwa putusan banding ini merupakan kemenangan bagi keadilan substansial. Ia menilai Majelis Hakim PT Banda Aceh jeli dalam melihat duduk perkara yang sebenarnya merupakan sengketa bisnis, bukan kriminalitas.
“Majelis Hakim menerima memori banding kami sepenuhnya. Sejak awal kami tegaskan bahwa ini murni perkara perdata. Alhamdulillah, hakim sependapat bahwa tidak ada unsur pidana penipuan sebagaimana yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Zahrul kepada awak media di Banda Aceh.
Berdasarkan putusan tersebut, Hakim memerintahkan agar:
– Terdakwa Yakarim Munir segera dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.
– Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
Zahrul juga menyoroti fakta persidangan di PN Singkil yang menurutnya sempat terabaikan namun akhirnya diakomodasi oleh Pengadilan Tinggi. Menurutnya, putusan ini menjadi tamparan sekaligus pelajaran bagi semua pihak agar tidak memaksakan ranah perdata ke jalur pidana (kriminalisasi).
“Ini cerminan bahwa keadilan akan menemukan jalannya. Kami berterima kasih kepada masyarakat Singkil yang terus mengawal kasus ini hingga kebenaran terungkap bahwa klien kami tidak bersalah secara pidana,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Singkil maupun perwakilan PT Delima Makmur belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum kasasi yang mungkin akan ditempuh menyikapi vonis lepas tersebut.
Publisher -Red


