Rabu, April 22, 2026
spot_img

Masyarakat Desa Sintuban Makmur Resmi Melaporkan Kadesnya Ke Bupati Aceh Singkil Atas Mosi Tidak Percaya

 

Aceh Singkil -19 Maret 2026– Mosi tidak percaya masyarakat di tujukan kepada Kades Sintuban IRWANSYAH SYAHPUTRA SAMBO Masyarakat Desa Sintuban Makmur.kecamatan Danau Paris.Kabupaten Aceh Singkil dengan ini menyatakan mosi tidak percaya Terhadap Kepada Desa Sintuban Makmur tersebut .

Mosi tidak percaya ini di sampaikan atas dasar adanya dugaan kuat bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar norma Agama,norma sosial,norma adat serta etika jabatan sebagai kepala desa Sintuban Makmur. Yakni dugaan perzinahan terhadap seorang prempuan Berinisial S.berumur 20 tahun .salah seorang warganya sendiri. Di nilai perbuatan tersebut telah menjadi keresahan warga, menimbulkan kegaduhan ,serta mencederai moralitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Kepemimpinan desa sintuban makmur.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Berdasarkan laporan terbaru per Maret 2026, situasi di Desa Situban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, tengah memanas akibat dugaan skandal perzinaan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) tersebut.

Berikut adalah poin-poin penting terkait perkembangan kasus ini:
Perangkat Desa Mundur Massal Sedikitnya 7 orang perangkat Desa Situban Makmur resmi mengundurkan diri secara massal pada Senin, 9 Maret 2026 (berdasarkan unggahan informasi lokal), sebagai bentuk protes terhadap dugaan perbuatan tidak terpuji Kades mereka.

Dugaan Kasus, Kades diduga terlibat skandal perzinaan, yang memicu kemarahan warga dan perangkat desa.
Masyarakat sudah melaporkan ke Bupati ,DPRK Aceh Singkil,Dinas Syari’at Islam : Masyarakat menuntut agar Kades tersebut segera dicopot dari jabatannya dan diproses secara hukum atas dugaan pelanggaran moral dan hukum.

Perangkat desa dan masyarakat memiliki hak serta dasar hukum untuk melaporkan pejabat publik desa (Kepala Desa, perangkat desa, atau staf desa) yang melakukan nikah siri, terutama jika tindakan tersebut melanggar norma, etika, atau aturan disiplin pegawai.

Berikut adalah poin-poin penting terkait pelaporan tersebut:
1. Dasar Pelaporan ke Bupati
Melanggar Aturan Disiplin: Perangkat desa/Kepala Desa terikat pada peraturan disiplin (PP 10/1984 jo PP 45/1990) yang melarang ASN atau pejabat desa memiliki lebih dari satu istri tanpa izin, apalagi secara siri.

Masuk Ranah Pidana/Perzinahan: Nikah siri yang dilakukan saat masih dalam ikatan perkawinan sah (tanpa izin istri sah) dapat dikategorikan sebagai perzinaan atau pernikahan terhalang (Pasal 284 KUHP/Pasal 411 UU 1/2023).

Etika Pejabat Desa: Pejabat desa diharapkan menjadi teladan. Nikah siri seringkali dianggap merusak citra pemerintahan desa

Perangkat desa dan masyarakat memiliki hak serta dasar hukum untuk melaporkan pejabat publik desa (Kepala Desa, perangkat desa, atau staf desa) yang melakukan nikah siri, ke Bupati ,Inspektorat,dan mahkamah Syari’ah terutama jika tindakan tersebut melanggar norma, etika, atau aturan disiplin pegawai.

3. Sanksi Pejabat Desa
Berdasarkan temuan di lapangan, laporan nikah siri yang terbukti dapat mengakibatkan sanksi berat:
Sanksi Disiplin: ASN Penundaan kenaikan pangkat.

Pelepasan jabatan atau pemecatan dari posisi Kepala Desa/perangkat desa.
Proses Hukum: Dapat dilaporkan ke polisi (polres) untuk dugaan perzinahan atau nikah siri ilegal.
Sebagai langkah awal, perangkat desa atau masyarakat dapat melaporkan hal ini ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk diteruskan ke Kecamatan dan Bupati,apabila nikah sirih ini di sahkan kepada ASN atau Pejabat Publik Desa,maka yang di takutkan akan terjadi banyak tuntutan oleh pejabat yang memiliki dua istri ,yang sangat di khawatirkan akan terjadi indikasi korupsi ,sebut masyarakat desa Sintuban makmur.

Konteks Historys
Desa Situban Makmur sebelumnya pernah mengalami pergolakan warga terkait kejanggalan pemilihan keuchik (kepala desa) pada akhir tahun 2023. Kasus terbaru ini menambah daftar panjang persoalan kepemimpinan di tingkat desa tersebut.

Harapan masyarakat Desa Sintuban makmur kepada Bupati Aceh Selatan singkil ,agar ada tindak lanjut pencopotan lepas jabatan terhadap Kades Sintuban Makmur.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan mengenai tanggapan resmi dari Bupati Aceh Singkil,kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi terkait,baik Dari Bupati Aceh Singkil Maupun Yang Di Laporkan .

Puplish.red

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!