Purwakarta,Rajawali News Group, Kamis 19/3/2026– Praktik lancung dalam pengelolaan uang negara kembali terkuak. Kali ini, tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)—Disporaparbud, Dishub, dan Dispangtan—terjerat dalam pusaran dugaan belanja barang dan jasa (Barjas) fiktif yang tidak sesuai realisasi sebenarnya senilai Rp592.147.381,03, ditambah kelebihan pembayaran sebesar Rp50.432.875,97.
Modus yang digunakan tergolong rapi namun licin: Bendahara Pengeluaran (BP) mentransfer dana non-tunai kepada penyedia (vendor) untuk keperluan ATK hingga pemeliharaan komputer. Namun, itu semua diduga hanya “numpang lewat”. Setelah dipotong pajak dan “jatah preman” berupa keuntungan vendor, uang tersebut dikembalikan lagi secara tunai maupun transfer kepada oknum BP.
Ali Sofyan: “Jangan Jadikan Vendor sebagai Mesin Cuci Uang!”
Menanggapi temuan ini, Ali Sofyan, aktivis sekaligus Relawan Pembela Prabowo, angkat bicara dengan nada meledak-ledak. Ia menilai pola “transfer balik” ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat tata kelola pemerintahan yang bersih.
”Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, ini perampokan berjamaah! Modus meminjam bendera vendor untuk mencairkan uang negara tanpa ada barangnya adalah praktik purba yang masih dipelihara. Saya minta aparat penegak hukum jangan diam. Ini uang rakyat, bukan uang nenek moyang mereka!” tegas Ali Sofyan kepada awak media.
Ali menambahkan bahwa alasan para Bendahara Pengeluaran yang mengklaim uang tersebut digunakan kembali untuk belanja lain hanyalah dalih untuk menutupi jejak. “Kalau memang untuk belanja, kenapa harus lewat jalur belakang? Kenapa harus pakai skema ‘kickback’? Ini jelas ada niat jahat (mens rea),” tambahnya.
Rincian Temuan dan Pengembalian Semu
Berdasarkan data yang dihimpun, total kerugian negara dari ketidaksesuaian realisasi ini mencapai lebih dari setengah miliar rupiah. Berikut adalah ringkasan skandal yang terjadi:
- Modus Operandi: BP berkomunikasi dengan penyedia agar seluruh dana yang ditransfer dikembalikan setelah dipotong keuntungan vendor.
- Total Fiktif: Rp592.147.381,03 (Tiga SKPD).
- Kelebihan Pembayaran: Rp50.432.875,97.
- Item Belanja: ATK, Makan Minum, Pemeliharaan AC, dan Pemeliharaan Komputer.
Hingga berita ini diturunkan, baru Dinas Perhubungan (Dishub) yang diketahui melakukan tindak lanjut dengan menyetorkan kembali kelebihan pembayaran sebesar Rp23.322.413,00 ke Kas Daerah pada 7 Mei 2024. Namun, bagi Ali Sofyan, pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan.
Menanti Ketegasan Pimpinan Daerah
Kasus ini mencoreng wajah birokrasi, terutama di tengah upaya pemerintah pusat memperketat pengawasan anggaran melalui sistem non-tunai. Nyatanya, sistem digital pun masih bisa diakali oleh oknum yang memiliki mentalitas korup.
Publik kini menunggu, apakah pimpinan daerah berani mengambil tindakan tegas mencopot para kepala dinas terkait, atau justru membiarkan praktik “kongkalikong” ini menjadi budaya yang mewabah.
Dapatkan investigasi lanjutan mengenai daftar vendor yang terlibat dalam laporan kami berikutnya.
(redaksi)


